Home / Opini & Artikel / Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T.: Musuh Terbesar Advokat Terkadang Adalah Kliennya Sendiri

Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T.: Musuh Terbesar Advokat Terkadang Adalah Kliennya Sendiri

Antara Kewajiban Membela dan Batas Hukum yang Harus Dijaga

SURABAYA, 27 JUNI 2026 – Di ruang sidang, advokat sering dianggap sedang berhadapan dengan jaksa, penyidik, atau kuasa hukum pihak lawan. Namun dalam kenyataan praktik, ujian terberat seorang advokat justru sering datang dari pihak yang seharusnya dibela dan diperjuangkan haknya, yaitu klien sendiri.

Bukan karena ada perseteruan yang dibangun sejak awal, melainkan karena tidak sedikit perkara menjadi rumit dan berujung pada kesalahpahaman akibat sikap klien yang tidak jujur. Mulai dari menyembunyikan fakta penting, memberikan keterangan yang berubah-ubah, memalsukan dokumen bukti, hingga memaksa advokat melakukan tindakan yang jelas bertentangan dengan hukum dan kode etik profesi.

Perlu dipahami dengan tegas bahwa advokat bukanlah sosok yang bisa menjamin kemenangan mutlak atau sekadar “tukang menang perkara”. Sebagai penegak hukum, advokat memiliki kewajiban membela hak-hak klien, namun pembelaan itu harus dilakukan melalui cara-cara yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketika klien meminta merekayasa bukti, mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, atau memanfaatkan proses hukum demi keuntungan pribadi semata, di situlah advokat harus berani berkata tidak.

Kepercayaan adalah fondasi utama hubungan antara advokat dan klien. Jika fondasi itu runtuh karena kebohongan atau ketidakterbukaan, maka strategi hukum yang paling matang sekalipun bisa gagal di tengah jalan. Sebaliknya, klien yang terbuka menyampaikan seluruh fakta apa adanya akan memudahkan advokat menyusun jalur pembelaan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan Hukum dan Batas Independensi Profesi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1). Kemandirian ini berarti advokat tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan siapa pun, termasuk keinginan klien yang bertentangan dengan aturan hukum.

Pasal 16 dalam undang-undang yang sama memberikan perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Namun perlindungan tersebut bukanlah tameng untuk melakukan perbuatan melawan hukum atas permintaan klien. Demikian pula Pasal 19 yang mewajibkan advokat menjaga kerahasiaan informasi klien, tidak berarti advokat wajib mengikuti segala keinginan yang bertentangan dengan hukum maupun Kode Etik Advokat Indonesia.

Pada akhirnya, advokat yang baik bukanlah mereka yang selalu menyenangkan hati klien, melainkan mereka yang tetap teguh menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Sebab kemenangan yang diperoleh dengan cara melanggar hukum bukanlah kemenangan sejati, melainkan awal dari masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari.

Pengalaman Nyata: Berjuang Habis-Habisan Justru Diumpan Balas

Pengalaman nyata pada tahun 2025 lalu menjadi bukti nyata bagaimana situasi ini bisa terjadi. Saat itu, saya membela rekan sejawat Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., seorang advokat senior yang telah berkiprah lebih dari 10 tahun dan memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani berbagai perkara. Rekan Samuel diketahui telah berjuang sepenuh hati membela kliennya, bahkan berani menjaminkan dirinya sendiri agar kliennya tidak dilakukan penahanan di tingkat Kejaksaan Negeri Surabaya.

Namun seiring berjalannya proses hukum, perkara tersebut tidak berjalan sesuai harapan dan klien akhirnya tetap ditahan hingga tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Di tengah situasi itu, klien justru mencabut surat kuasa, menyalahkan kinerja rekan Samuel, dan melayangkan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Peradi. Dalam sidang pemeriksaan etik, rekan Samuel dipermalukan, dihujat, dan dicari-cari kesalahannya oleh mantan klien yang telah ia bela habis-habisan.

Saya sangat prihatin menyaksikan peristiwa tersebut. Meskipun akhirnya diputuskan bebas murni hingga tingkat DPP Peradi Pusat, pengaduan itu telah menimbulkan kerugian besar bagi nama baik dan reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Melalui tulisan ini, saya berharap agar para advokat muda dapat lebih berhati-hati, bijaksana, dan selektif dalam menerima perkara serta menghindari klien yang tidak memiliki itikad baik.

Pesan Penutup

“Advokat yang kehilangan perkara masih dapat berjuang kembali. Namun advokat yang kehilangan integritas, sesungguhnya telah kehilangan kehormatan profesinya.”

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 5 ayat (1), Pasal 16, dan Pasal 19; serta Kode Etik Advokat Indonesia yang mengatur kewajiban menjunjung kehormatan profesi, independensi, integritas, dan larangan bertindak melanggar hukum serta etika.

 

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *