Home / Opini & Artikel / Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Founder Lawfirm TSR): Konten Kreator, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital – Tindak Tegas Kreator Liar dan Arogan!

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Founder Lawfirm TSR): Konten Kreator, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital – Tindak Tegas Kreator Liar dan Arogan!

Kebebasan Berekspresi Harus Berjalan Sejalan dengan Tanggung Jawab Hukum dan Norma Kesusilaan

JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Media sosial kini menjadi ruang publik terbesar tempat informasi bersiliweran dalam hitungan detik. Di sini, peran konten kreator menjadi sangat strategis: bisa menjadi penyalur informasi bermanfaat, pengawas sosial, atau justru sebaliknya menjadi perusak nama baik dan penyebar kebencian. Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah mengartikan kebebasan berpendapat sebagai kebebasan tanpa batas, bebas menghakimi, bebas memelintir fakta, dan bebas menyerang siapa saja tanpa konsekuensi.

Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., Pendiri Lawfirm TSR sekaligus pakar hukum yang fokus pada isu‑isu ruang digital. Menurutnya, negara sudah memberikan jaminan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945, namun konstitusi yang sama juga mewajibkan setiap warga negara menghormati hak orang lain serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Berbicara di media sosial itu sama berat pertanggungjawabannya dengan berbicara di ruang sidang pengadilan. Tidak ada hak mutlak bagi siapa pun untuk merusak kehormatan orang lain hanya karena merasa bebas beropini. Kebebasan itu indah, tapi kebebasan yang merugikan orang lain adalah pelanggaran hukum,” tegas Dr. Teguh.

Landasan Hukum Kuat: UU ITE dan KUHP Baru

Secara yuridis, perlindungan hukum terhadap nama baik dan kehormatan warga negara di ruang maya sudah sangat jelas dan tegas. Dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, khususnya Pasal 27A, dinyatakan secara lugas bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu agar diketahui umum melalui sistem elektronik.

Ketentuan ini mencakup perbuatan merendahkan, menista, hingga memfitnah. Sanksi yang diancamkan pun cukup berat: pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400.000.000.

“Perlu digarisbawahi: kritik itu berbeda dengan penghinaan. Kritik diperbolehkan, bahkan didorong, asalkan berbasis data, berniat baik, proporsional, dan ditujukan demi kepentingan publik. Tapi jika isinya tuduhan tanpa bukti, pemelintiran fakta, atau serangan pribadi, maka itu bukan lagi kritik, melainkan tindak pidana yang bisa dijerat hukum,” jelasnya.

Ditambah lagi, berlakunya KUHP Nasional yang baru per 2 Januari 2026 semakin memperkuat posisi hukum Indonesia. Kini, penegakan hukum di ruang digital memiliki landasan yang lebih lengkap, jelas, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Kreator Profesional: Berpegang pada Tiga Prinsip Utama

Dr. Teguh menegaskan, ada garis pemisah tegas antara konten kreator yang profesional dan bertanggung jawab dengan mereka yang hanya mencari sensasi semata. Menurutnya, kreator yang sejati harus memegang teguh tiga prinsip dasar: berbicara berdasar data yang sahih, menyampaikan pesan dengan niat yang baik, dan memberikan ruang bagi pihak yang dibahas untuk menjelaskan posisinya.

“Konten yang berkualitas bukan yang paling keras suaranya atau paling pedas katanya, melainkan yang paling bertanggung jawab. Kreator beretika tidak akan menjadikan aib orang lain sebagai materi konten, tidak memutarbalikkan fakta demi peningkatan jumlah penonton, dan tidak bertindak seolah‑olah menjadi hakim tunggal. Verifikasi dulu, baru publikasikan. Itu aturan mainnya,” tambahnya.

Kecam Perilaku Layaknya “Hakim Jalanan”

Keprihatinan mendalam disampaikannya atas maraknya konten kreator liar, terutama yang beroperasi di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Banyak dari mereka tiba‑tiba mengaku ahli, mengaku paling benar, dan berani menilai perbuatan orang lain seenaknya, padahal tidak memiliki latar belakang keilmuan, sertifikasi, maupun wewenang resmi.

“Mereka bicara ngalor ngidul tanpa bekal, hanya demi sensasi, popularitas, atau keuntungan materi. Saya sebutkan beberapa inisial yang kasusnya sangat mencolok: AH, RK, SD, dan masih banyak lagi yang lain. Mereka bersembunyi di balik label ‘kritikus’, tapi ucapannya penuh sarkasme beracun dan merasa tak pernah bersalah. Ini perilaku arogan yang harus diluruskan,” ungkapnya dengan nada tegas.

Menurut Dr. Teguh, kelompok ini perlu diberikan efek jera. Sudah saatnya mereka merasakan bagaimana jerat hukum bekerja agar paham bahwa dunia maya bukanlah wilayah hukum abu‑abu atau wilayah bebas tanpa aturan.

Serukan Penindakan Tegas ke Seluruh Jajaran Polri

Menutup pernyataannya, Pendiri Lawfirm TSR ini secara resmi menyampaikan imbauan keras kepada pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Direktorat Siber Polri, hingga seluruh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia.

“Saya minta dan saya desak: tindak tegas para konten kreator liar dan arogan ini. Lindungi warga negara dari kerusakan nama baik akibat ulah mereka. Kebebasan berpendapat harus sejalan dengan tanggung jawab hukum. Mari kita bersihkan ruang digital kita dari fitnah, penghakiman sepihak, dan informasi menyesatkan. Hukum harus tegak, siapa pun pelakunya,” pungkas Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H.

 

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *