Tata Kelola Baru Wajib Terapkan Pemisahan Fungsi Cegah Intervensi dan Konflik Berkepanjangan
JAKARTA, 18 JUNI 2026 – Ketidakjelasan makna serta batas kewenangan dalam aturan pengawasan organisasi profesi advokat akhirnya mendapat sorotan serius dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai multitafsir, berpotensi melahirkan praktik intervensi, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi penegak hukum yang seharusnya independen.
Pengujian kedua pasal tersebut dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini kerap menjadi pemicu konflik internal di tubuh organisasi profesi. Perselisihan itu terjadi berulang kali dan terbukti sulit diselesaikan, bahkan melalui jalur pengadilan. Merespons kondisi tersebut, MK mengeluarkan putusan yang mewajibkan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang‑undang melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Advokat dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dijatuhkan.
Menanggapi putusan ini, Dr. Pieter Zulkifli, S.H., M.H.—pengamat hukum dan praktisi yang mendalami regulasi profesi—menilai langkah MK ini sangat tepat dan telah lama ditunggu oleh para advokat maupun pemangku kepentingan hukum. Menurutnya, masalah utama selama ini berakar dari rumusan aturan yang belum memisahkan secara tegas antara fungsi organisasi profesi dan fungsi pengaturan serta pengawasan.
Akar Masalah: Rumusan Pasal Menjadi Sumber Perselisihan
Dalam penjelasannya, Dr. Pieter menguraikan bahwa ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) mengenai kedudukan wadah tunggal advokat, serta Pasal 28 ayat (1) yang mengatur kewenangan pengawasan, memiliki ruang penafsiran yang terlalu luas. Hal ini kerap dimanfaatkan pihak‑pihak tertentu untuk menguasai kendali organisasi, bahkan mengintervensi kemandirian advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
“Ketika rumusan pasal tidak tegas memisahkan batas antara organisasi sebagai wadah berkumpul dan lembaga yang berwenang mengawasi atau membuat standar, maka konflik kepentingan tidak bisa dihindari. Di satu sisi organisasi harus melayani anggotanya, di sisi lain ia juga berwenang menjatuhkan sanksi. Ini tumpang tindih dan sangat rawan disalahgunakan,” ujar Dr. Pieter saat diwawancarai.
Ia menambahkan, berbagai konflik kepengurusan dan sengketa kewenangan yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa dalam undang‑undang lama sudah tidak efektif. Perselisihan yang berlarut‑larut tidak hanya merusak citra profesi, tetapi juga menyulitkan advokat menjalankan hak dan kewajibannya di mata hukum.
Arahan MK: Revisi Harus Hilangkan Konflik Kepentingan
Melalui putusannya, MK secara tegas menggarisbawahi bahwa revisi UU Advokat wajib memuat pengaturan fungsi organisasi profesi yang jelas dan terstruktur. Tujuannya adalah meniadakan potensi konflik kepentingan yang selama ini menjadi masalah utama organisasi.
MK juga menegaskan perlunya pembaruan mendasar pada tata kelola organisasi. Dalam desain ideal yang disarankan, harus ada pemisahan tegas antara fungsi organisasi profesi sebagai wadah aspirasi dan tempat berkumpul para advokat, dengan fungsi regulator atau pengawas profesi yang bersifat netral dan independen.
“Inti desain yang diminta MK adalah pemisahan fungsi. Kita tidak boleh lagi menggabungkan dua hal yang bertolak belakang dalam satu badan yang sama. Contoh konkretnya adalah pembentukan dewan atau konsil profesi. Lembaga inilah yang nantinya berwenang menetapkan standar, mengawasi kode etik, hingga menjatuhkan sanksi. Sementara organisasi profesi fokus pada pembinaan, perlindungan, dan peningkatan kualitas anggotanya,” jelas Dr. Pieter.
Selain pemisahan fungsi, arahan MK juga mewajibkan adanya penetapan standar nasional profesi advokat. Standar ini mencakup persyaratan kompetensi, kode etik, hingga kualifikasi yang seragam di seluruh Indonesia, agar mutu pelayanan hukum menjadi terjamin dan terukur.
Harapan dan Tantangan di Depan Mata
Dengan tenggat waktu dua tahun yang diberikan, Dr. Pieter berharap DPR dan Pemerintah tidak menunda penyusunan naskah revisi. Menurutnya, keterlambatan hanya akan memperpanjang masa ketidakpastian hukum yang sudah terlalu lama dirasakan.
“Revisi ini bukan sekadar mengubah beberapa pasal, melainkan merombak pola pikir dan struktur tata kelola. Kuncinya ada pada pemisahan organisasi dan regulator, serta adanya standar nasional yang jelas. Jika ini diterapkan, maka intervensi terhadap kemandirian advokat bisa diminimalisir, dan konflik internal yang berulang bisa diakhiri selamanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses penyusunan revisi ini melibatkan partisipasi luas dari berbagai elemen organisasi advokat, akademisi, dan masyarakat. Hal ini penting agar undang‑undang baru nanti benar‑benar menjamin kemandirian profesi sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.
Putusan MK ini menjadi titik balik penting bagi dunia hukum Indonesia, membawa harapan baru agar profesi advokat kembali tegak sebagai penegak hukum yang independen, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan.
(Tim Jurnalistik Hukum & Kebijakan)










