Ditetapkan Sah Melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026
JAKARTA, 17 JULI 2026 – Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi menetapkan status badan hukum bagi PERADI FEDERASI BAR INDONESIA. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026, yang menjadi dasar sah keberadaan organisasi profesi advokat ini di seluruh wilayah Indonesia.
Kepengurusan organisasi saat ini dipegang langsung oleh Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora, S.H., M.H.
Seluruh Persyaratan Telah Terpenuhi
Pengesahan ini menegaskan bahwa dokumen pendirian, Anggaran Dasar, serta tata kelola organisasi telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, PERADI FEDERASI BAR INDONESIA memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pembinaan profesi advokat maupun pemberian layanan hukum.
Fokus pada Integritas dan Kualitas
Ketua Umum Dr. Imam Hidayat menyatakan status sah ini menjadi landasan untuk meningkatkan mutu advokat. “Kami berkomitmen menjaga kemandirian profesi, menegakkan kode etik, serta memastikan setiap advokat memiliki kemampuan yang andal dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.
Siap Jangkau Seluruh Daerah
Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora menambahkan bahwa penyusunan struktur organisasi di daerah akan segera dilaksanakan. “Kami akan membentuk perwakilan hingga ke tingkat kabupaten, menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan, dan menjamin transparansi dalam setiap kegiatan organisasi,” jelasnya.
Manfaat Bagi Masyarakat
Ke depannya, PERADI FEDERASI BAR INDONESIA bertekad memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta turut berkontribusi menyempurnakan kebijakan hukum demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi Berita










