Home / Berita Utama / H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Sempat Buron, Taufik Hidayat Akhirnya Diringkus – Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kekerasan Perempuan

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Sempat Buron, Taufik Hidayat Akhirnya Diringkus – Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kekerasan Perempuan

Apresiasi Kinerja Cepat Tim Jatanras Polda Jabar Pimpinan AKBP Afrito Marbaro

BANDUNG, 24 JUNI 2026 – Kabar melegakan akhirnya datang. Taufik Hidayat (30), pria yang sempat masuk daftar pencarian orang dan buron akibat kasus penyekapan serta penganiayaan berat terhadap seorang perempuan selama tiga tahun lamanya, akhirnya berhasil ditangkap tim penyidik Jatanras Polda Jawa Barat di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026). Keberhasilan ini menuai apresiasi luas, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Penegakan Hukum yang Tegas dan Profesional

Dalam keterangannya, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, memberikan penghargaan setinggi‑tingginya kepada jajaran kepolisian, khususnya kepada AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H. beserta seluruh tim yang bertugas. Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

“Kami di Perhimpunan Advokat Indonesia sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil AKBP Afrito Marbaro dan timnya. Keberhasilan meringkus pelaku yang sempat melarikan diri ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja profesional dan tak kenal lelah mengejar keadilan,” ujar H. Yovie Megananda Santosa.

Luka Panjang Korban dalam Kasus Penyekapan

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial YTT (29) berhasil diselamatkan dari sebuah rumah di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, dalam kondisi fisik dan psikis yang memprihatinkan. Berdasarkan keterangan yang terungkap, korban diketahui dikunci, dikurung, dan disiksa berulang kali oleh pasangannya sendiri selama bertahun‑tahun, hingga akhirnya kasus ini terkuak dan pelaku berusaha kabur namun akhirnya terjaring operasi kepolisian.

Pesan Tegas: Tak Ada Lagi yang Kebal Hukum

H. Yovie menegaskan, peristiwa ini adalah contoh nyata bahwa di mata hukum, setiap tindakan kekerasan — apalagi yang dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan penderitaan luar biasa — tak akan pernah dibiarkan. Ia pun mengeluarkan pesan tegas bagi siapa saja yang berniat atau pernah menyakiti perempuan.

“Pesan kami sangat jelas: siapa pun yang berani menyakiti perempuan, di mana pun itu dan dengan alasan apa pun, tidak akan pernah memiliki tempat aman untuk bersembunyi. Hukum akan terus mengejar hingga ke titik terakhir, dan pertanggungjawaban pasti akan ditagih,” tegasnya.

Perlindungan Warga Adalah Kewajiban Negara

Lebih jauh, H. Yovie mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi perempuan dan kelompok rentan, adalah kewajiban negara yang harus dijalankan aparat. Kinerja tim Jatanras Polda Jabar kali ini dinilainya menjadi tolok ukur baik bagaimana kerja sama dan ketegasan bisa membuahkan hasil yang diharapkan masyarakat.

“Peran kepolisian sangat krusial dalam kasus‑kasus seperti ini. Kecepatan, ketelitian, dan keberanian bertindak adalah kunci, dan kali ini kami melihat semuanya diterapkan dengan sangat baik oleh Pak Afrito dan timnya. Ini menjadi teladan bagi daerah lain,” tambahnya.

Proses Hukum Harus Berjalan Adil dan Cepat

Kini, Taufik Hidayat sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan intensif. Ia dijerat pasal‑pasal berat terkait penyekapan dan penganiayaan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menjatuhkan vonis setimpal dengan kejahatan yang telah diperbuat, agar menjadi pelajaran keras bagi siapa saja yang berniat mengulangi perbuatan serupa.

Bagi Perhimpunan Advokat Indonesia, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa advokasi hukum dan perlindungan korban harus terus diperkuat, agar tak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dan terabaikan hak‑haknya.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *