JAKARTA, 4 MEI 2026 – Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat mutlak, tak tergoyahkan, dan merupakan landasan konstitusional serta yuridis yang mengikat seluruh elemen dalam setiap organisasi advokat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini, karena keberlangsungan dan kehormatan organisasi sepenuhnya bergantung pada tegaknya aturan dasar tersebut. Pernyataan ini disampaikan dengan tegas dan tegas sekali oleh Ketum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., bersama Waketum DPN PERADI, Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H., dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik.
AD/ART Sebagai Sumber Hukum Utama dan Dasar Eksistensi Organisasi
Menurut Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., AD/ART memegang kedudukan mutlak sebagai sumber hukum internal primer dan pedoman operasional tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan organisasi, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga batasan hak dan kewajiban setiap anggota dalam kerangka hubungan hukum keorganisasian. Hal ini sejalan dengan adagium hukum “Ubi societas, ibi jus” yang berarti “di mana ada organisasi, di sana pasti ada aturan yang mengikat” — menegaskan bahwa tanpa AD/ART, organisasi hanyalah kumpulan orang tanpa arah, tanpa aturan, dan tanpa legitimasi hukum yang sah.
“AD/ART bukanlah dokumen hiasan atau sekadar tumpukan kertas, melainkan perjanjian mengikat yang telah disepakati bersama dan wajib dipatuhi secara mutlak oleh siapa saja, tanpa kecuali. Barangsiapa yang mengabaikan, melanggar, atau mencoba memanipulasi ketentuan di dalamnya, berarti telah meruntuhkan dasar keberadaan organisasi itu sendiri dan membuka peluang terjadinya kekosongan hukum, kekacauan, serta pembubaran legitimasi organisasi secara total. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan kebersamaan, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan lembaga hukum terhadap legitimasi serta integritas profesi advokat secara keseluruhan,” tegasnya. Pandangan ini sejalan dengan adagium “Lex est ratio summa, quae jubet quae sunt utilia et necessaria, et contraria prohibet” yang bermakna “Hukum adalah akal budi tertinggi yang memerintahkan apa yang benar dan melarang apa yang salah” — artinya, aturan organisasi harus dipatuhi bukan karena paksaan, melainkan karena ia adalah satu-satunya jalan yang benar dan sah.
Ia menekankan dengan keras: Posisi pimpinan bukanlah surat izin untuk melanggar aturan, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab terberat untuk mematuhi dan menegakkan aturan tersebut. Pimpinan yang tidak mampu menjadi teladan utama dalam kepatuhan adalah pimpinan yang gagal, dan bahkan dapat dianggap sebagai sumber kerusakan dalam organisasi. Tidak ada istilah “hak istimewa” bagi pimpinan; di hadapan AD/ART, semua orang setara, dan pimpinan wajib berada di barisan terdepan dalam menjalankan aturan, bukan di barisan belakang atau bahkan di luar aturan. Jika pimpinan berani melanggar, maka ia telah kehilangan hak moral maupun yuridis untuk memimpin. Hal ini sejalan dengan adagium “Lex non cogit ad impossibilia” yang berarti “Hukum tidak memaksakan hal yang mustahil” — namun sebaliknya, hukum tidak akan pernah memaafkan mereka yang mampu mematuhi tetapi sengaja memilih untuk melanggar, terlebih lagi jika mereka yang melanggar adalah mereka yang seharusnya menjadi contoh.
Kepatuhan terhadap AD/ART adalah cermin kedewasaan organisasi dalam menerapkan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas. “Sebagai penegak hukum, para advokat tidak memiliki ruang sedikitpun untuk tidak taat aturan. Jika kita sendiri tidak menghargai dan melaksanakan ketentuan yang telah disepakati secara sah, maka kita tidak berhak menuntut keadilan atau kepercayaan dari masyarakat, dan setiap tindakan hukum yang kita lakukan dapat dipertanyakan keabsahannya. Pelanggaran terhadap aturan organisasi sama artinya dengan merendahkan martabat profesi itu sendiri,” tegas Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
Ketentuan Batas Masa Jabatan Adalah Aturan Mutlak yang Tidak Bisa Diganggu-Gugat
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan kepengurusan dalam AD/ART adalah aturan yang bersifat imperatif, mutlak, dan tidak dapat diubah, diabaikan, atau dikesampingkan dengan alasan apa pun. Ketentuan ini berlaku bagi semua pihak, terutama para pimpinan, dan tidak ada cara lain untuk mengubahnya selain melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam aturan itu sendiri. Hal ini sejalan dengan adagium “Lex specialis derogat legi generali” yang bermakna “aturan khusus mengesampingkan aturan umum” — artinya, ketentuan mengenai batas masa jabatan adalah aturan khusus yang berlaku mengikat dan tidak boleh diubah dengan cara sewenang-wenang.
“Usaha memperpanjang masa jabatan di luar ketentuan yang berlaku adalah tindakan terlarang, tidak sah, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat dimaafkan. Tidak ada alasan kepentingan organisasi, tidak ada alasan situasi mendesak, dan tidak ada alasan lainnya yang dapat membenarkan tindakan tersebut, karena hal itu semata-mata didorong oleh kepentingan pribadi atau kelompok untuk mempertahankan kekuasaan. Setiap keputusan atau kebijakan yang diambil untuk tujuan tersebut secara otomatis menjadi cacat formil maupun materiil, tidak memiliki kekuatan hukum, dan wajib dibatalkan seketika itu juga. Pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan disiplin yang berlaku,” serunya dengan nada tegas. Pandangan ini sesuai dengan adagium “Nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet” yang berarti “seseorang tidak dapat memberikan hak melebihi apa yang dimilikinya” — artinya, tidak ada pimpinan yang memiliki wewenang untuk membuat aturan baru atau mengubah aturan yang ada di luar batas kewenangan yang diberikan kepadanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. menegaskan bahwa kepatuhan terhadap AD/ART adalah satu-satunya cara untuk menjaga keutuhan dan kepribadian hukum organisasi. Ia menekankan: “Pimpinan yang melanggar aturan adalah ancaman terbesar bagi kelangsungan organisasi. Ketika pimpinan menganggap dirinya di atas aturan, maka ia telah menghancurkan prinsip kesetaraan dan keadilan yang menjadi dasar organisasi. Hal ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.” Setiap perbedaan pendapat atau masalah internal harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, dan tidak boleh ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum. Hal ini sejalan dengan adagium “Lex superior derogat legi inferiori” yang berarti “aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah” — menegaskan bahwa AD/ART adalah aturan tertinggi yang wajib dijunjung di atas kepentingan pribadi atau keputusan kelompok manapun.
Penegakan Disiplin Harus Dijalankan Secara Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap AD/ART, terutama yang dilakukan oleh pimpinan atau yang berkaitan dengan upaya mempertahankan kekuasaan secara tidak sah, memiliki konsekuensi hukum dan disiplin yang berat serta pasti dilaksanakan. “Organisasi yang taat asas tidak boleh ragu sepersekian detikpun untuk menindak tegas pelanggaran, tanpa memandang jabatan, pangkat, atau jasa seseorang. Lembaga pengawasan dan lembaga disiplin wajib bekerja secara independen, objektif, dan tegas sesuai prinsip keadilan prosedural. Sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan beratnya kesalahan, mulai dari teguran keras, pencabutan hak, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak. Pimpinan yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang lebih berat karena ia memikul tanggung jawab ganda: sebagai anggota yang wajib taat, sekaligus sebagai penanggung jawab penegakan aturan,” tegasnya. Hal ini sejalan dengan adagium “Ubi jus, ibi remedium” yang berarti “di mana ada hak, di sana ada sanksi” — tanpa penegakan yang tegas, aturan hanyalah kata-kata kosong.
Kesadaran Hukum Harus Ditumbuhkan Mulai dari Pimpinan
Kedua pimpinan ini sepakat bahwa sosialisasi dan pendidikan hukum harus terus dilakukan secara intensif, namun hal itu tidak akan berarti apa-apa jika tidak dimulai dari diri para pimpinan sendiri. “Kita tidak bisa menuntut anggota untuk patuh jika pimpinan justru menjadi pelanggar terdepan. Keteladanan adalah kunci utama, dan tanpa itu, semua upaya penegakan aturan akan sia-sia. Kita harus membangun kesadaran bahwa kepatuhan adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan, dan hal ini harus tercermin dalam setiap tindakan para pemimpin kita,” ujar Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. Hal ini sejalan dengan adagium “Ignorantia juris non excusat” yang berarti “ketidaktahuan hukum tidak membebaskan dari tanggung jawab” — dan lebih dari itu, kesengajaan untuk melanggar hukum adalah kesalahan yang jauh lebih besar dan tidak bisa dimaafkan dengan alasan apa pun.
Di akhir pernyataannya, kedua tokoh ini menyampaikan harapan yang tegas agar seluruh pimpinan dan anggota organisasi advokat di Indonesia sadar sepenuhnya bahwa kepatuhan terhadap AD/ART adalah harga mati untuk menjaga kehormatan dan keberlangsungan profesi. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan kebijaksanaan kepada kita semua untuk selalu memegang teguh aturan, terutama bagi para pimpinan agar senantiasa menjadi teladan yang baik dan tidak tergoyahkan oleh kepentingan pribadi. Kita harus menjaga tegaknya hukum dan keadilan di dalam organisasi kita sendiri, sebelum kita menegakkannya di hadapan orang lain. Aamiin,” ucap keduanya dengan nada yang serius dan penuh tekad.(red)










