Home / Opini & Artikel / Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA: Direktur Utama PT Eka Cakra Prasetya — Adat, Spiritualitas, dan Agama Sebagai Fondasi Utama Hukum Indonesia

Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA: Direktur Utama PT Eka Cakra Prasetya — Adat, Spiritualitas, dan Agama Sebagai Fondasi Utama Hukum Indonesia

 

Inti Analisis Hubungan Nilai Luhur dan Penegakan Keadilan

Jakarta, 15 Mei 2026 – Hukum di Indonesia tidak hanya berisi aturan tertulis atau kekuasaan negara, tetapi tumbuh dan berakar dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Menurut Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Eka Cakra Prasetya, ada tiga landasan utama yang menjadi dasar hukum kita, yaitu adat, spiritualitas, dan agama. Ketiga unsur ini bukan hal terpisah, melainkan bagian inti dari keberadaan, makna, dan penerapan hukum, serta menjadi standar moral bagi seluruh penegak hukum.

Selain sebagai pemimpin di PT Eka Cakra Prasetya, beliau juga dikenal sebagai akademisi, praktisi hukum, pengamat sosial budaya, Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, Pendiri sejumlah media massa, serta Penasehat Hukum di berbagai lembaga pers. Dengan latar belakang dan jabatan strategis tersebut, Oki menegaskan bahwa memahami hubungan integral antara ketiga nilai luhur ini adalah syarat mutlak untuk mengerti hakikat hukum Indonesia, serta menjadi kunci utama integritas bagi advokat dan seluruh aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

Adat: Sumber Nilai dan Dasar Kekuatan Hukum

Adat istiadat adalah sumber utama materi hukum. Ia berisi kearifan, norma, dan kesepakatan yang terbentuk lama di tengah masyarakat, dan diakui memiliki kekuatan mengikat sejajar hukum tertulis.

“Hukum positif yang ada sekarang pada dasarnya adalah hasil penyusunan nilai-nilai adat yang sudah lama dihayati. Adat memberi isi dan arah hukum. Jika hukum lepas dari adat, ia kehilangan dukungan masyarakat karena tidak sesuai rasa keadilan mereka. Hukum adat bukan peninggalan masa lalu, tapi sumber yang membuat hukum nasional tetap relevan dan diterima,” jelas Oki.

Tanpa dasar adat, hukum berisiko menjadi aturan kaku buatan manusia yang sulit dilaksanakan karena bertentangan dengan kesadaran masyarakat.

Spiritualitas: Jiwa dan Kendali Moral Hukum

Hukum juga memiliki dimensi transendental, yaitu spiritualitas. Ini adalah kesadaran akan kekuatan lebih tinggi, tanggung jawab moral, dan nilai keadilan mutlak. Spiritualitas menjadi jiwa hukum, yang membedakan hukum sebagai peradaban bermoral, bukan sekadar alat paksaan.

“Hukum tanpa spiritualitas hanya aturan kosong, punya bentuk tapi tak bernyawa. Hakikat hukum sesungguhnya menuntut kepatuhan dari hati nurani. Spiritualitas menjadi kompas etika penegak hukum, menyadarkan bahwa setiap tindakan tidak hanya bertanggung jawab ke manusia atau negara, tapi juga ke Tuhan dan nilai abadi. Ini mencegah penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Kesadaran ini menjamin hukum dijalankan jujur dan adil, bukan ditentukan kekuasaan atau uang.

Agama: Landasan Tertinggi dan Tujuan Hukum

Agama menempati posisi paling tinggi sebagai dasar filosofis dan sumber nilai hukum. Ajaran Ilahi berisi prinsip kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan yang mutlak. Di Indonesia, hal ini diakui secara konstitusional lewat sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sumber dari segala sumber hukum.

“Setiap hukum pasti dibangun di atas etika, dan di Indonesia, etika tertinggi bersumber dari agama. Agama menyempurnakan hukum dan memberi tujuan akhirnya: keadilan sejati dan kesejahteraan bersama. Hubungannya erat: agama memberi aturan baik-buruk, yang kemudian dijabarkan jadi hukum negara. Hukum yang bertentangan dengan nilai agama berarti sudah kehilangan dasar keberadaannya. Tujuan keduanya sama, menciptakan ketertiban dan keadilan beradab,” tegas Oki.

Nilai seperti kejujuran, perlindungan pada yang lemah, dan larangan menzalimi harus ada dalam setiap produk dan penerapan hukum.

Penerapan Bagi Penegak Hukum

Hubungan ketiga nilai ini sangat nyata dan menuntut tanggung jawab besar bagi seluruh profesi hukum:

1. Bagi Advokat: Pembela Hak Berlandaskan Nilai Luhur

“Advokat bukan pedagang jasa, tapi profesi mulia. Adat mengajarkan bersikap santun dan beretika. Spiritualitas mengingatkan pembelaan adalah perjuangan kebenaran, bukan membenarkan kejahatan. Agama meletakkan tugas ini sebagai amanah Tuhan untuk membela yang lemah. Lepas dari nilai ini, advokat mudah jadi alat kekuasaan dan merusak keadilan,” jelas Oki. Ini sesuai kode etik yang menuntut kehormatan dan integritas.

2. Bagi Hakim: Pengambil Keputusan Berhati Nurani

“Hakim tidak boleh cuma membaca pasal secara kaku. Adat mengajarkan pahami rasa keadilan masyarakat agar putusan diterima hati. Spiritualitas menyadarkan jabatan ini amanah suci, harus jujur dan takut salah di hadapan Tuhan — penangkal suap atau tekanan. Agama menjadi tujuan: putusan harus mewujudkan kebenaran sejati. Putusan yang benar secara tulisan tapi bertentangan nilai luhur, belum tuntas keadilannya,” urainya.

3. Bagi Jaksa, Polisi, dan Aparat Lain: Pengayom Beretika

“Adat mengajarkan melayani ramah dan paham budaya masyarakat. Spiritualitas mengingatkan kekuasaan untuk melindungi, bukan menindas. Agama memberi arah: tugas menegak ketertiban demi kebaikan umum dan kemanusiaan. Tanpa nilai ini, penegakan hukum jadi represif dan menjauhkan masyarakat,” tambah Oki.

Intinya: hukum yang dijalankan harus beretika, berhati nurani, dan bernilai kebaikan.

Dampak Penting Bagi Hukum Indonesia

Penerapan pandangan ini membawa dampak nyata bagi sistem hukum kita:

1. Perubahan Cara Pandang: Dari sekadar memenuhi pasal, menjadi mencari keadilan sejati yang rasional, bermoral, dan dirasakan masyarakat.

2. Integritas Kuat: Adat, spiritualitas, dan agama menjadi pengendali diri paling ampuh. Penyalahgunaan wewenang dihindari bukan cuma karena takut hukuman, tapi karena kesadaran moral.

3. Hukum Berjalan Efektif: Saat hukum selaras nilai masyarakat dan dijalankan orang berintegritas, warga taat bukan karena paksaan, tapi karena percaya dan merasa itu benar.

4. Penyelesaian Damai: Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan dan perdamaian, bukan sekadar menghukum, sehingga mencegah dendam dan menjaga persatuan.

5. Jati Diri Hukum Nasional: Berakar pada nilai sendiri membuat hukum Indonesia punya kekuatan dan wibawa, tidak bergantung pada hukum asing yang belum tentu cocok.

Oki menutup dengan penegasan:

“Kita harus sadar, hukum Indonesia dan para pelakunya tidak bisa lepas dari adat, spiritualitas, dan agama. Melepaskan itu sama dengan mencabut nyawa dan jati diri bangsa. Tantangan kita: bangun sistem hukum yang maju secara teknis, tapi kokoh landasan nilainya. Adat adalah wujud kita, Spiritualitas kesadaran kita, Agama arah kita, dan Hukum sarana kita mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Inilah pedoman utama dalam ilmu dan praktik hukum kita.”(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *