Proses Regenerasi Organisasi Menuju Tata Kelola yang Lebih Profesional, Berintegritas, dan Berorientasi pada Pelayanan Publik
BEKASI, 25 MEI 2026 – Proses regenerasi serta penguatan struktur kelembagaan organisasi profesi advokat terus dilakukan secara terencana di berbagai wilayah hukum Indonesia. Salah satu tahapan strategis yang akan segera direalisasikan adalah pelantikan dan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bekasi Raya, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam rangka memantapkan tata kelola organisasi serta menyatukan visi dan misi untuk mengemban amanah konstitusional maupun tanggung jawab sosial organisasi.
Proses pengesahan akan dilaksanakan secara langsung oleh pimpinan tertinggi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, yaitu Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan Alam P. Simamora, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal. Hal ini merupakan bentuk pengakuan resmi serta dukungan penuh dari tingkat pusat terhadap pengembangan organisasi di tingkat daerah, sekaligus menjadi landasan hukum yang sah bagi pelaksanaan wewenang dan tugas kepengurusan yang baru.
STRUKTUR KEPENGURUSAN: KOMPOSISI BERDASARKAN KOMPETENSI DAN REKAM JEJAK
Berdasarkan hasil penetapan resmi yang telah ditetapkan, susunan lengkap pengurus DPC PERADI Bekasi Raya periode mendatang disusun melalui pertimbangan matang yang mengedepankan kompetensi profesional, integritas moral, serta rekam jejak dedikasi dalam bidang hukum dan pembinaan organisasi. Adapun komposisi kepengurusan adalah sebagai berikut:
KETUA DEWAN PENASEHAT
M. Aldo Sirait, S.H., M.H.
KETUA DPC PERADI BEKASI RAYA
Subadria Nuka, S.H.
SEKRETARIS
Ghea Giasty Italiane, S.H.
BENDAHARA
Axl M. Situmorang, S.H., M.H.
WAKIL KETUA
1. Dr (C) Stivany Agusia, S.H., M.H.
2. Stein Siahaan, S.H.
3. Yogi Saputra Arif, S.H.
WAKIL SEKRETARIS
Dea Ratu Benninda, S.H.
Seluruh nama yang terpilih dinilai memiliki kapasitas memadai untuk memajukan organisasi, menjaga martabat profesi, serta memberikan kontribusi substantif bagi pengembangan dunia hukum dan perlindungan hak hukum masyarakat.
LANDASAN NILAI DAN PRINSIP KERJA KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan amanah jabatan, jajaran pengurus menetapkan empat prinsip dasar yang dijadikan kerangka acuan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan organisasi, yaitu: Bersatu, Berintegritas, Berprofesional, dan Berprestasi.
Secara konseptual, makna dari prinsip tersebut dijabarkan sebagai berikut:
– Bersatu: Menempatkan persatuan organisasi sebagai dasar kekuatan di tengah keberagaman anggota;
– Berintegritas: Menjunjung tinggi kejujuran, etika profesi, dan konsistensi antara ucapan dengan tindakan;
– Berprofesional: Melaksanakan tugas berdasarkan kompetensi, standar kerja, dan kode etik yang berlaku;
– Berprestasi: Mengarahkan seluruh kegiatan untuk menghasilkan karya dan manfaat nyata bagi kemajuan profesi serta kepentingan masyarakat luas.
Prinsip utama yang diusung adalah: “Bersama PERADI, Kita Perkuat Profesionalisme dan Menegakkan Keadilan untuk Masyarakat”. Pernyataan ini menjadi landasan filosofis yang mengarahkan seluruh langkah organisasi untuk tidak hanya berorientasi pada kepentingan internal, melainkan juga memenuhi tanggung jawab sosial sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional.
SARANA KELEMBAGAAN DAN JANGKAUAN PELAYANAN
Guna menunjang efektivitas pelaksanaan fungsi organisasi, kantor sekretariat DPC PERADI Bekasi Raya berkedudukan di Gedung Graha 96, Jalan Inspeksi Saluran Nomor 12, RT.7/RW.9, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kantor ini berfungsi sebagai pusat administrasi, wadah pembinaan kapasitas anggota, serta sarana pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hak hukum.
ARAH KEBIJAKAN DAN HARAPAN STRATEGIS
Pelantikan kepengurusan baru ini merupakan bukti keberlanjutan kepemimpinan serta dinamika positif dalam tubuh organisasi. Diharapkan dengan struktur yang lengkap dan solid, DPC PERADI Bekasi Raya dapat semakin memperkokoh eksistensinya, meningkatkan standar kualitas dan integritas profesi advokat, serta berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menjamin akses keadilan dan perlindungan hak konstitusional seluruh lapisan masyarakat.
Kehadiran kepengurusan yang baru diharapkan mampu memberikan dampak strategis bagi kemajuan dunia hukum di wilayah kerja, sekaligus memperkuat posisi organisasi profesi sebagai mitra yang kredibel dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
(Redaksi)










