JAKARTA, 26 MEI 2026 – Perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan perangkat Chromebook, kini menjadi titik temu yang mempertemukan antara proses hukum, fakta persidangan, serta harapan besar bangsa akan kemajuan dan perubahan. Kasus ini tidak lagi bisa dilihat hanya dari kacamata hukum semata, karena di dalamnya tersimpan makna yang jauh lebih dalam mengenai arah negara, kebebasan berpikir, serta ruang bagi inovasi untuk terus tumbuh.
Demikian disampaikan Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH. selaku Pengamat Hukum dan Politik sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI, dalam keterangan persnya di Jakarta. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini menjadi cermin penting bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali merenungkan: sejauh mana penegakan hukum mampu berjalan adil tanpa mematikan semangat membangun, serta bagaimana membedakan antara kesalahan yang patut dihukum dengan upaya perubahan yang mungkin tidak sempurna namun bertujuan mulia.
Di Balik Tuntutan yang Berat dan Fakta yang Berbicara
Publik kini menyaksikan tuntutan pidana yang cukup berat dihadirkan dalam persidangan, yaitu 18 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti hingga triliunan rupiah. Angka dan ancaman hukuman tersebut tentu menarik perhatian, namun di sisi lain, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang justru menyuguhkan gambaran yang berbeda dan penuh tanda tanya.
“Kita melihat ada kesenjangan yang cukup lebar antara apa yang dituntut dengan apa yang sebenarnya terbukti dari kesaksian dan bukti. Sejumlah saksi ahli maupun pejabat teknis yang terlibat langsung dalam proses pengadaan secara tegas menyampaikan bahwa seorang menteri tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk mengatur harga di dalam sistem e-katalog, apalagi mengubah mekanisme teknis yang sudah dibakukan,” urai Pieter.
Ia menambahkan, keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Sekolah Menengah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran saat itu, Mulyatsyah, semakin mempertegas kondisi tersebut. Pejabat setingkat dirjen saja mengaku tidak mampu melakukan intervensi harga, sehingga sangat wajar jika publik mempertanyakan logika hukum yang kemudian membebankan seluruh tanggung jawab kepada seorang menteri.
“Hal yang paling mendasar dan krusial yang sering kali dilupakan dalam proses hukum ini adalah ketentuan konstitusional mengenai penetapan kerugian negara. Berdasarkan landasan Konstitusional dan Yuridis secara utuh, sesungguhnya telah ada satu garis kebijakan hukum yang sangat jelas dan tegas mengenai kewenangan penetapan kerugian Negara. Pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menetapkan BPK sebagai Lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.”
“Dalam rangka Ketatanegaraan yang modern, BPK berkedudukan sebagai Supreme Audit Institution atau lembaga pemeriksa tertinggi, yang dibentuk langsung oleh Konstitusi untuk menjalankan fungsi check and balance terhadap pengelolaan Keuangan Negara. Oleh sebab itu, kewenangan menilai, menghitung, dan menetapkan ada atau tidaknya serta besarnya kerugian Negara pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan Konstitusional BPK. Artinya, tidak ada lembaga lain yang berwenang menetapkan nilai kerugian negara selain berdasarkan hasil audit resmi yang dikeluarkan oleh BPK,” tegasnya.
Lebih jauh ia mengingatkan, bahwa dalam proses persidangan dan penerapan hukum acara, terdapat tiga prinsip dasar yang bersifat mutlak dan tidak boleh diabaikan oleh siapapun, baik Jaksa Penuntut maupun Hakim, yaitu:
1. Lex Scripta: Segala ketentuan hukum harus berdasarkan aturan yang tertulis, sah, dan jelas sumbernya; tidak boleh ada tuntutan atau keputusan yang didasarkan pada anggapan atau pendapat pribadi.
2. Lex Certa: Aturan yang dipakai harus jelas, terperinci, dan tidak bermakna ganda, sehingga mudah dipahami dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
3. Lex Stricta: Ketentuan hukum harus diterapkan sesuai bunyi tulisannya secara harfiah, tegas, dan tidak boleh ditafsirkan lain atau diperluas maknanya di luar apa yang telah tertulis dalam undang-undang.
“Ketiga prinsip ini adalah syarat mutlak kepastian hukum. Jika dasar penetapan kerugian saja tidak berpijak pada hasil audit BPK sebagaimana diamanatkan Konstitusi, dan aturan hukum dipakai secara sembarangan atau ditafsirkan seenaknya, maka persidangan bukan lagi tempat mencari keadilan, melainkan menjadi sarana pemidanaan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Kebijakan, Inovasi, dan Risiko yang Harus Dipahami
Pieter Zulkifli mengingatkan bahwa setiap kebijakan besar yang bertujuan mengubah sistem lama menjadi lebih baik, pasti akan menghadapi tantangan, kekurangan, bahkan kegagalan di sejumlah tahapan. Hal ini adalah konsekuensi wajar dari sebuah perubahan, sebagaimana pernah diungkapkan filsuf politik Niccolo Machiavelli: “Tidak ada hal yang lebih sulit dijalankan dan lebih berbahaya daripada memperkenalkan tata cara baru.”
Reformasi digital pendidikan yang digagas Nadiem Makarim pada dasarnya lahir dari kesadaran untuk memperbaiki sistem yang selama puluhan tahun dianggap kurang efektif, tidak transparan, serta penuh celah kebocoran. Pakar pendidikan Ina Liem bahkan menilai langkah tersebut sebagai upaya nyata untuk menata ulang tata kelola anggaran agar lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun kenyataannya, upaya untuk membawa transparansi justru berujung pada jerat hukum. Pesan apa yang tersampaikan kepada para pejabat dan generasi penerus bangsa? Pesannya menjadi sangat sederhana namun berbahaya: jangan terlalu banyak bergerak, jangan terlalu banyak berinovasi, jangan berani mengubah hal yang sudah ada, karena risikonya adalah penjara,” ujarnya dengan nada prihatin.
Hal ini juga sejalan dengan hasil survei Katadata Insight Center yang menunjukkan mayoritas anak muda memandang kasus ini lebih dekat pada kegagalan pelaksanaan kebijakan, bukan tindakan korupsi yang disengaja. Bagi generasi muda, yang paling memahami pentingnya transformasi, kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa berubah ternyata jauh lebih berisiko daripada tetap diam.
Menjaga Keseimbangan Agar Keadilan Tetap Bernapas
Menurut Pieter, bahaya terbesar dari kasus ini bukanlah nasib satu orang terdakwa semata, melainkan dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh seluruh bangsa. Jika batas antara korupsi dan diskresi kebijakan semakin kabur, serta aturan hukum tidak diterapkan sesuai prinsip dan dasar konstitusionalnya, maka birokrasi akan dipenuhi rasa takut. Para pejabat nantinya hanya akan sibuk menyelamatkan diri, menghindari tanggung jawab, dan tidak lagi berani mengambil keputusan besar demi kepentingan rakyat.
“Negara yang sehat adalah negara yang mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap ruang berinovasi. Tidak semua kebijakan yang gagal adalah kejahatan. Tidak semua keputusan yang tidak sempurna layak dipidana, apalagi dengan dasar perhitungan kerugian yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kekhawatiran ini juga didengar oleh berbagai kalangan. Sebanyak 21 tokoh antikorupsi dan pakar hukum bahkan telah mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan, memohon agar proses hukum tetap berpijak pada keadilan, kebenaran fakta, serta ketentuan hukum yang sebenarnya, bukan sekadar ketegasan semata. Hal ini sejalan dengan pesan filsuf Cicero yang pernah mengingatkan: “Keadilan tertinggi tanpa kebijaksanaan bisa berubah menjadi ketidakadilan terbesar.”
Ujian Bagi Negara dan Masa Depan Bangsa
Pieter Zulkifli menilai, kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan seluruh aparat penegak hukum. Apakah sistem yang ada mampu membaca konteks, membedakan niat baik dengan niat jahat, serta memastikan bahwa hukum diterapkan sesuai aturan, dasar konstitusi, dan prinsip-prinsip yang berlaku?
“Jika kita membiarkan proses ini berjalan mengabaikan fakta, mengesampingkan kewenangan BPK, serta melanggar prinsip hukum acara yang berlaku, maka kita sedang menghukum masa depan kita sendiri. Karena ketika inovasi mulai diadili dengan cara yang keliru, ketika perubahan dianggap dosa, maka tidak akan ada lagi orang berani berpikir maju demi negara ini,” pungkasnya.
Ia berharap, pengadilan nantinya benar-benar menjadi tempat mencari keadilan yang sesungguhnya – adil bagi hukum, adil bagi konstitusi, adil bagi fakta, dan adil bagi masa depan bangsa yang sangat membutuhkan perubahan dan kemajuan.
(Redaksi)










