Analisis Perbedaan Lingkup Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung Dinilai Ciptakan Ketidakpastian Hukum
JAKARTA, 04 JUNI 2026 – Sengketa kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) masih menyisakan tafsir hukum yang beragam pasca lahirnya sejumlah putusan dari dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Berbeda objek, lingkup, dan kekuatan mengikatnya, Putusan Mahkamah Konstitusi maupun Putusan Mahkamah Agung justru dinilai menimbulkan ketidaksinergian yang berdampak pada ketidakpastian hukum organisasi profesi advokat.
Menanggapi dinamika hukum yang kompleks ini, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI memberikan pandangan hukum yang tegas dan analisis mendalam terkait kedudukan dan implikasi dari masing-masing putusan tersebut. Bagi beliau, perbedaan mendasar antara kedua produk hukum tersebut seringkali diabaikan, padahal hal itu adalah kunci utama dalam memahami keabsahan organisasi.
“Saya tegaskan dengan terang dan tegas: apapun isi, arah, hasil, dan bunyi putusan hukum yang ada maupun yang akan datang, hal itu tidak sama sekali berpengaruh, tidak menyentuh, dan tidak menggoyahkan kedudukan serta eksistensi PERADI di bawah pimpinan kami. Kami berdiri tegak di atas dasar hukum sah, amanat undang-undang, aspirasi anggota, dan mekanisme organisasi yang benar,” ujar Dr. Imam Hidayat menegaskan sikap organisasi yang dipimpinnya.
PERBEDAAN HAKIKI: NORMATIF VERSUS ADMINISTRATIF
Dalam kajiannya, Dr. Imam Hidayat membedakan secara tegas karakter dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 dan 183/PUU-XXII/2024 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/PK/TUN/2026.
Putusan MK, menurutnya, bersifat menguji norma dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sifatnya erga omnes, berlaku untuk semua pihak dan menjadi pedoman utama nasional terkait masa bakti, struktur, dan keabsahan organisasi berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Putusan MA dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara hanya menguji keputusan administrasi negara yang bersifat konkret, individual, dan final, yaitu terkait penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
“Putusan MA tersebut ruang lingkupnya terbatas hanya pada sah atau tidaknya surat keputusan pemerintah, tanpa wewenang mengubah ketentuan norma undang-undang yang sudah ditafsirkan MK. Namun dalam praktik, perbedaan ini sering diabaikan, sehingga muncul penafsiran yang saling bertentangan dan menciptakan kekacauan hukum,” paparnya.
KAJIAN KRITIS: KEKURANGAN SUBSTANSI DAN CELAH HUKUM
Terhadap kedua putusan tersebut, Dr. Imam Hidayat juga memberikan catatan kritis. Menurutnya, Putusan MK meski telah memberikan batasan normatif, belum mengatur rinci mekanisme pergantian atau penertiban struktur, sehingga menyisakan ruang kosong yang dimanfaatkan untuk sengketa baru di jalur administrasi.
Sementara itu, Putusan MA Nomor 57/PK/TUN/2026 dinilai memiliki kelemahan mendasar karena mengabaikan norma dasar yang sudah ditetapkan MK. Putusan tersebut hanya memerintahkan penerbitan SK baru, namun tidak membatalkan tindakan hukum atau kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
“Ini menyebabkan produk hukum lama tetap dianggap berlaku, membuka celah untuk melanggengkan perpecahan. Secara teori hukum, putusan ini tidak memenuhi unsur kepastian hukum karena hanya menangani permukaan, bukan akar masalahnya,” kritiknya.
DAMPAK NYATA: KETIDAKJELASAN DAN PENURUNAN KREDIBILITAS
Menurut analisis yuridis yang disampaikan, ketidaksinergian ini telah merusak prinsip hierarki norma dan kepastian hukum. Dampak nyatanya, terjadi fragmentasi organisasi; ada dua struktur yang sama-sama mengklaim sah namun berpijak pada landasan berbeda.
Kondisi ini membingungkan instansi terkait, mengganggu fungsi pembinaan dan pengawasan profesi, serta yang paling merugikan adalah menurunkan kredibilitas dan martabat advokat di mata masyarakat.
“Ketidakjelasan ini juga mengganggu pelayanan hukum kepada masyarakat, padahal itu adalah tugas utama organisasi profesi ini,” tambahnya.
SOLUSI MENDASAR: KONSEP FEDERASI BAR DAN PENYERASIAN NORMA
Untuk mengurai benang kusut yang berkepanjangan ini, Dr. Imam Hidayat menawarkan solusi menyeluruh yang telah dirumuskannya dalam karya ilmiah berjudul Federasi Bar. Konsep ini menawarkan kerangka organisasi berbasis kemandirian, demokrasi, dan kepastian hukum yang diyakini mampu mengakhiri sengketa di masa depan.
Selain konsep jangka panjang, beliau juga menyarankan langkah hukum lanjutan untuk menyerasikan kedua putusan tersebut. Menurutnya, harus ada penegasan bahwa norma undang-undang hasil tafsir Mahkamah Konstitusi menjadi dasar utama setiap tindakan administrasi. Penyelesaian harus berlandaskan kebenaran substansi dan norma konstitusi, bukan sekadar formalitas surat keputusan.
“Penyelesaian harus mengembalikan keutuhan organisasi sesuai UU Advokat. Tujuannya agar tercipta tata kelola yang pasti, teratur, dan berkeadilan, terbebas dari sengketa yang tidak berkesudahan,” pungkas Dr. Imam Hidayat menutup pandangannya.
(Redaksi)










