Home / Opini & Artikel / Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Basa-basi Pemberantasan Korupsi dan Ironi Persekongkolan Koruptor dengan Aparat Penegak Hukum

Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Basa-basi Pemberantasan Korupsi dan Ironi Persekongkolan Koruptor dengan Aparat Penegak Hukum

 

Tinjauan Hukum dan Sosial: Memahami Koruptor sebagai “Pembunuh Massal” serta Tantangan Pemulihan Kepercayaan Hukum

 

Jakarta, 13 Mei 2026 – Dalam sebuah negara hukum yang menjunjung keadilan dan kesejahteraan bersama, upaya pemberantasan korupsi seharusnya menjadi prioritas utama demi menjaga keberlangsungan tatanan masyarakat dan perlindungan hak seluruh warga negara. Namun, hingga saat ini masih terlihat adanya jarak yang cukup lebar antara tujuan mulia yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya di lapangan. Berbagai kebijakan, aturan, dan langkah strategis yang telah disusun sering kali dirasakan lebih banyak dalam bentuk wacana atau simbol semata, yang dalam pandangan umum disebut sebagai fenomena “basa-basi pemberantasan korupsi”. Kondisi ini menjadi semakin memprihatinkan dan penuh ironi ketika muncul indikasi adanya kerja sama atau kolusi antara pelaku korupsi dengan pihak aparat penegak hukum, yang sejatinya memiliki tugas utama menjaga tegaknya hukum dan melindungi kepentingan publik.

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, bijaksana, dan menyeluruh, kami berbincang dengan Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Sebagai pemimpin organisasi advokat yang berpengalaman luas di bidang hukum tata negara, hukum pidana, dan etika profesi, pandangan beliau memberikan perspektif yang jernih namun tetap konstruktif mengenai bagaimana korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan persoalan besar yang merusak dasar kehidupan bernegara.

Makna Koruptor sebagai “Pembunuh Massal”: Dampak Nyata bagi Kehidupan Bersama

Menurut Dr. Appe, pandangan kita terhadap tindak pidana korupsi sebaiknya tidak dibatasi hanya sebagai pelanggaran aturan administratif atau sekadar kejahatan yang merugikan uang negara. Jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan secara luas dan berkelanjutan, korupsi memiliki sifat yang sangat merusak, sehingga sangat beralasan jika koruptor disebut sebagai “pembunuh massal” dalam arti dampak sistemik yang ditimbulkannya.

“Secara nyata dan dapat dibuktikan, korupsi adalah perbuatan yang perlahan namun pasti merampas hak-hak dasar yang seharusnya diterima oleh seluruh rakyat, hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Ketika anggaran negara yang disiapkan untuk kesehatan, pendidikan, pembangunan sarana umum, atau perlindungan sosial dikurangi atau diambil secara tidak sah, maka secara langsung maupun tidak langsung akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tersebut menjadi terhambat, berkurang, atau bahkan hilang sama sekali. Akibat yang muncul kemudian bisa berupa sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, rendahnya kualitas pendidikan, kemiskinan yang sulit diatasi, hingga keterlambatan pembangunan daerah. Dalam pandangan hak asasi manusia, hal ini sangat berkaitan erat dengan hak untuk hidup dan kesejahteraan. Di sinilah makna penyebutan koruptor sebagai pembunuh massal: mereka tidak menimbulkan korban secara langsung dengan kekerasan, tetapi lewat penyalahgunaan kekuasaan, dampak buruknya dirasakan oleh banyak orang dalam waktu yang panjang dan merusak masa depan bersama,” jelas Dr. Appe dengan bahasa yang mudah dipahami namun sarat makna.

Pemahaman ini sejalan dengan prinsip keadilan yang menghendaki negara membagi sumber daya secara adil agar dapat dinikmati oleh semua warga. Korupsi menyimpang dari prinsip tersebut karena mengalihkan hak orang banyak menjadi keuntungan sebagian pihak saja, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi seluruh bangsa.

Fenomena “Basa-basi Pemberantasan Korupsi”: Jarak Antara Harapan dan Kenyataan

Salah satu hal yang menjadi perhatian Dr. Appe adalah apa yang disebutnya sebagai sikap atau fenomena “basa-basi pemberantasan korupsi”. Hal ini menggambarkan keadaan di mana banyak program, aturan, dan janji telah dikumandangkan, namun hasil yang terlihat di lapangan belum sesuai dengan harapan, dan penindakan yang dilakukan belum terasa cukup efektif.

“Kita sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga berbagai aturan pendukung lainnya. Secara tertulis, landasan kita sudah ada. Namun tantangan utamanya ada pada pelaksanaannya. Ada ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dan apa yang terjadi sehari-hari. Tanda-tanda adanya ketidakefektifan ini bisa dilihat dari beberapa hal: kasus korupsi masih terus terjadi berulang meski sudah ada proses hukum, putusan yang dijatuhkan sering kali belum memberikan rasa jera yang cukup, penindakan belum dirasakan merata, dan ada kalanya penanganan kasus yang melibatkan pihak berkuasa berjalan lambat atau menemui jalan buntu. Hal ini memunculkan pandangan bahwa hukum belum berjalan sama bagi semua orang, melainkan masih ada perbedaan perlakuan,” ungkap beliau.

Beliau menambahkan bahwa keadaan ini semakin sulit diubah ketika masih ada pandangan atau kebiasaan di mana pelaku kejahatan merasa aman atau kebal dari hukum karena memiliki jabatan, kekayaan, atau hubungan tertentu. Dalam pandangan sosiologi hukum, ini menandakan bahwa fungsi hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan belum berjalan sepenuhnya sebagaimana mestinya.

Ironi Besar: Ketika Aparat Penegak Hukum Justru Bersekutu dengan Koruptor

Poin yang paling disorot dan dianggap sebagai hal yang paling ironis serta menyulitkan penegakan hukum adalah ketika aparat penegak hukum—yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga hukum—ternyata terlibat atau bekerja sama dengan para pelaku korupsi. Menurut Dr. Appe, hal ini adalah persoalan yang paling berat dan menjadi ujian besar bagi sistem hukum kita.

“Aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, adalah wakil negara yang diberi amanah dan wewenang untuk menjalankan aturan hukum. Secara aturan maupun nilai etika, mereka wajib bekerja mandiri, tidak memihak, dan bergerak semata-mata demi kepentingan hukum dan keadilan. Jika pihak yang seharusnya menegakkan hukum ini justru masuk ke dalam jaringan korupsi, membantu melindungi pelaku, memperlambat proses hukum, atau bahkan ikut menikmati hasil dari perbuatan terlarang tersebut, maka timbulah apa yang kita sebut sebagai krisis kepercayaan terhadap hukum. Ironisnya sangat terasa: pihak yang seharusnya menjadi solusi dan penyelesai masalah, justru ikut menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Hal ini tentu bertentangan dengan asas hukum yang kita pegang, yaitu persamaan di depan hukum dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum,” tegas beliau dengan nada yang menekankan pentingnya peran bersih aparat hukum.

Dari sisi filosofi hukum, kerja sama semacam ini merusak dasar utama hukum, yaitu rasa aman dan kepastian hukum bagi warga. Ketika hukum dan aparatnya bisa diatur atau dibeli, maka yang berlaku bukan lagi aturan yang adil, melainkan kekuasaan dan kepentingan semata. Dampaknya sangat luas: masyarakat menjadi tidak percaya lagi pada hukum, dan negara menjadi sulit menjalankan tugasnya melindungi hak rakyat.

Dampak Jangka Panjang: Hilangnya Nilai dan Ketidakpercayaan Masyarakat

Dr. Appe menjelaskan bahwa dampak dari korupsi yang dibiarkan berjalan—terutama jika didukung oleh pihak penegak hukum—tidak hanya berhenti pada kerugian uang negara saja, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

“Secara nyata, dampak langsungnya adalah pembangunan tidak merata dan kemiskinan sulit diatasi karena sumber daya terserap ke tangan segelintir orang. Namun dampak yang jauh lebih berbahaya dan sulit diperbaiki dalam jangka panjang adalah rusaknya nilai-nilai keadilan dan kesadaran hukum. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum bisa dipermainkan dan pelaku kejahatan justru berkuasa, maka rasa hormat dan kepatuhan pada aturan akan perlahan hilang. Masyarakat bisa menjadi tidak peduli, kecewa, atau bahkan meniru perilaku buruk tersebut karena merasa itulah cara yang dianggap berhasil. Hal ini sangat berbahaya karena kekuatan utama berjalannya negara hukum ada pada rasa percaya dan kepatuhan warga negaranya,” papar beliau.

Lebih jauh, keadaan ini bisa memicu ketidaktenangan dalam kehidupan bermasyarakat, karena rakyat merasa tidak lagi dilindungi oleh hukum dan keadilan hanya bisa didapatkan oleh mereka yang punya kekuasaan atau harta.

Langkah Pemulihan: Upaya Menyeluruh untuk Memperbaiki Sistem Hukum

Untuk memutus mata rantai korupsi dan mengakhiri keadaan ironis di mana aparat hukum justru bersekutu dengan koruptor, Dr. Appe menekankan perlunya perbaikan dan pembangunan sistem hukum secara mendasar, menyeluruh, dan berkelanjutan, bukan sekadar perubahan di permukaan saja. Berdasarkan pengalaman dan pemahaman hukum, beliau menyarankan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

– Menguatkan Kemandirian dan Tanggung Jawab Lembaga: Menjamin lembaga penegak hukum bisa bekerja bebas dari campur tangan kekuasaan politik atau kepentingan ekonomi, sekaligus membangun sistem pengawasan yang ketat, terbuka, dan melibatkan masyarakat. Hal ini selaras dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan keseimbangan.

– Menerapkan Sanksi yang Tegas dan Sesuai: Memberikan hukuman atau sanksi yang tegas, nyata, dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi koruptor, tetapi khususnya bagi aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan wewenang, bekerja sama, atau membiarkan kejahatan terjadi. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa kesalahan pejabat publik memiliki bobot tanggung jawab yang lebih besar.

– Meningkatkan Kualitas dan Integritas: Memperbaiki cara penerimaan, pendidikan, dan pembinaan moral bagi seluruh aparat hukum. Keahlian hukum harus selalu berjalan beriringan dengan kejujuran, moralitas, dan pemahaman mendalam akan tanggung jawab mengabdi kepada publik.

– Membuka Keterbukaan Informasi: Membuat setiap tahapan penanganan kasus korupsi menjadi lebih transparan dan mudah diakses masyarakat, agar ruang untuk manipulasi atau kerja sama tersembunyi bisa diperkecil. Ini adalah wujud penerapan prinsip keterbukaan dalam negara hukum.

– Melindungi Pelapor dan Saksi: Membangun sistem perlindungan yang kuat agar masyarakat berani membongkar praktik korupsi dan persekongkolan tanpa rasa takut akan ancaman atau pembalasan, karena peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa diselesaikan dengan cara sepotong-sepotong atau hanya sekadar wacana. Ia butuh kemauan yang kuat, konsistensi dalam menegakkan hukum, dan komitmen seluruh elemen bangsa untuk kembali menghormati hukum sebagai aturan yang mengikat semua pihak. Selama masih ada aparat hukum yang bisa dibeli atau diajak bekerja sama dengan kejahatan, maka upaya kita memberantas korupsi belum akan mencapai hasil yang sesungguhnya,” tegas beliau.

Penutup: Mengembalikan Martabat Hukum dan Keadilan

Sebagai simpulan, Dr. Appe H. Hutauruk kembali menegaskan peran penting penegakan hukum sebagai dasar kedaulatan rakyat dan keadilan sosial. Korupsi bukan sekadar masalah uang, melainkan kejahatan yang merampas hak hidup dan kesejahteraan rakyat luas, sehingga menjadikan koruptor layak disebut sebagai pembunuh massal hak-hak warga negara.

“Menjadikan pemberantasan korupsi sekadar basa-basi adalah bentuk ketidakpedulian terhadap amanat konstitusi dan masa depan bangsa. Lebih dari itu, membiarkan atau mendiamkan adanya kerja sama antara koruptor dan aparat penegak hukum adalah keadaan yang paling ironis dan menyedihkan dalam sejarah hukum kita, karena artinya kita membiarkan hukum dikuasai oleh mereka yang merusaknya. Negara yang beradab dan berhukum tidak boleh membiarkan hal ini terus berlangsung. Memulihkan kepercayaan dan menegakkan keadilan harus dimulai dengan berani memutus kekuasaan para koruptor dan menghukum siapa saja yang mencederai hukum, tanpa pandang bulu,” pungkasnya dengan penuh harap.

Beliau berharap, ke depan sistem hukum Indonesia benar-benar bisa berfungsi kembali sebagai pelindung hak rakyat, penegak keadilan, dan sarana untuk menghapus segala bentuk praktik korupsi, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai dengan nyata dan berkelanjutan.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *