Integritas dan etika profesi sebagai fondasi utama pemulihan kepercayaan publik terhadap keadilan
MALANG, 27 MEI 2026 – Keberadaan advokat dalam struktur sistem peradilan tidak hanya berperan sebagai kuasa hukum atau pendamping litigasi, melainkan menjadi pilar penyangga yang memastikan berjalannya prinsip persamaan di hadapan hukum serta tegaknya nilai-nilai keadilan secara objektif. Oleh sebab itu, setiap praktisi hukum memiliki tanggung jawab substantif untuk menjamin terungkapnya fakta yang sebenarnya, sehingga pihak yang memiliki hak dan dasar hukum yang kuat berhak memperoleh kemenangan, sementara pihak yang melakukan pelanggaran wajib menanggung akibat hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dalam pemaparan ilmiahnya mengenai etika dan tanggung jawab profesi, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai kondisi “yang benar belum tentu menang, yang salah belum tentu kalah” merupakan kekeliruan mendasar yang tidak boleh dibiarkan menjadi pemahaman umum, karena hal tersebut mencerminkan adanya penyimpangan dari tujuan hukum maupun kegagalan pelaksanaan tugas para penegak hukum, termasuk kalangan advokat.
“Secara hakikatnya, advokat hadir di tengah kehidupan bermasyarakat dengan satu tujuan utama, yaitu menegakkan aturan hukum dan memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya. Apabila dalam proses persidangan justru terjadi keadaan di mana pihak yang beralasan kuat tidak mendapatkan haknya, atau pihak yang bersalah terbebas dari tanggung jawab, maka hal tersebut menandakan bahwa penegakan hukum tidak berjalan sesuai koridor yang seharusnya. Advokat tidak diperkenankan menggunakan keahlian hukum untuk mengaburkan kebenaran, memutarbalikkan fakta, atau memanfaatkan celah aturan demi memenangkan pihak yang secara substansi berada di pihak yang keliru,” tegas Dr. Imam Hidayat.
Fungsi Strategis Advokat dalam Mengungkap Kebenaran
Dalam analisisnya, Dr. Imam Hidayat menjelaskan bahwa tugas advokat tidak semata-mata berorientasi pada kemenangan perkara, melainkan memiliki tanggung jawab yang lebih luas, yaitu memastikan kebenaran materiil terungkap dan keadilan substansial tercapai. Kemenangan yang sah hanya dapat diperoleh melalui jalur hukum yang benar, didasarkan pada bukti yang sah, serta penerapan norma hukum yang tepat dan konsisten.
“Masih terdapat kesalahpahaman yang cukup luas, di mana advokat yang dianggap andal adalah mereka yang mampu membuat kesalahan tampak benar, atau membuat pihak yang berhak kalah dalam persidangan. Pandangan ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar profesi dan kode etik yang telah ditetapkan. Kemenangan yang diperoleh bukan atas dasar kebenaran dan keadilan, pada hakikatnya bukanlah kemenangan yang sejati, melainkan kemenangan semu yang justru merusak kredibilitas sistem hukum di mata masyarakat,” urainya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang diambil, argumen yang dikemukakan, serta alat bukti yang diajukan harus selalu berlandaskan pada kejujuran, kebenaran fakta, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Kita memiliki hak konstitusional untuk membela kepentingan klien, namun hak tersebut tidak boleh dilaksanakan dengan melanggar prinsip keadilan dan kebenaran. Membela hak yang sah merupakan tugas mulia yang sejalan dengan cita hukum, namun membela kesalahan demi keuntungan semata adalah tindakan yang mencoreng citra profesi serta merusak tatanan hukum yang ada,” tambahnya.
Mengubah Persepsi Melalui Penerapan Prinsip Profesionalisme
Dr. Imam Hidayat menyadari bahwa anggapan negatif tersebut muncul sebagai respons terhadap realitas yang terjadi di lapangan, di mana masih ditemukan praktik yang tidak etis, penyalahgunaan kedudukan, serta ketidakpatuhan terhadap aturan hukum. Kondisi ini menjadi tugas utama yang harus segera diperbaiki oleh seluruh elemen organisasi profesi.
“Persepsi tersebut terbentuk bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya kejadian yang dirasakan tidak adil oleh para pencari keadilan. Namun kita tidak boleh membiarkan hal ini dianggap sebagai hal yang wajar atau lumrah. Justru tanggung jawab kita adalah membuktikan sebaliknya: bahwa dalam sistem hukum yang berjalan dengan benar, kebenaran pasti akan terungkap, dan keadilan pasti akan terwujud, selama seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan prinsip hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa advokat memegang peran sentral untuk mengubah pandangan tersebut. “Kita harus menjadi agen pemulihan kepercayaan, yang membuktikan bahwa hukum bukanlah alat untuk dimainkan, melainkan instrumen perlindungan bagi yang berhak dan sarana penindakan bagi yang melanggar. Apabila setiap advokat bekerja dengan integritas yang tinggi, maka secara bertahap persepsi keliru itu akan hilang, karena masyarakat akan melihat sendiri bahwa kebenaran dan keadilanlah yang akhirnya akan menang,” tegasnya.
Tiga Landasan Utama: Fakta, Hukum, dan Keadilan
Menurut kerangka pemikirannya, ada tiga prinsip utama yang harus dijadikan pedoman utama dalam setiap penanganan perkara. Pertama, berpegang pada fakta yang nyata dan dapat dibuktikan, sehingga setiap tuntutan memiliki dasar yang jelas. Kedua, berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku, sehingga seluruh langkah yang diambil berada dalam koridor peraturan yang sah. Ketiga, berorientasi pada tercapainya keadilan, baik secara prosedural maupun substansial yang sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Ketiga unsur ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa fakta yang benar, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan. Tanpa landasan hukum yang jelas, keadilan hanya akan menjadi penilaian sepihak. Dan tanpa tujuan untuk mewujudkan keadilan, baik fakta maupun hukum tidak akan memiliki makna yang berarti bagi kehidupan bersama,” jelasnya.
Sebagai penutup, Dr. Imam Hidayat mengajak seluruh rekan sejawat untuk kembali memegang teguh sumpah dan janji profesi. “Mari kita tegakkan hukum dengan benar, perjuangkan keadilan dengan tulus, dan buktikan kepada masyarakat bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia yang selalu berpihak pada kebenaran. Dengan demikian, tidak akan ada lagi anggapan bahwa yang benar bisa kalah dan yang salah bisa menang, karena ketika hukum ditegakkan dengan benar, hasilnya pasti adil,” pungkasnya.
Pemaparan ini memberikan pemahaman yang mendalam dan sistematis, sekaligus menegaskan kembali bahwa keberadaan advokat sepenuhnya ditujukan untuk memastikan hukum dan keadilan dapat dirasakan secara nyata dan adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Redaksi)










