Home / Hukum & Advokasi / Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Putusan Kasasi Berkedudukan Sebagai Penutup Upaya Hukum Biasa, Namun Tetap Terbuka Peluang Pengujian Melalui Peninjauan Kembali

Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Putusan Kasasi Berkedudukan Sebagai Penutup Upaya Hukum Biasa, Namun Tetap Terbuka Peluang Pengujian Melalui Peninjauan Kembali

 

Dikotomi hakikat upaya hukum biasa dan luar biasa sebagai dasar pemahaman kedudukan yuridis putusan Mahkamah Agung

 

JAKARTA, 27 MEI 2026 – Dalam tatanan sistem peradilan nasional, putusan yang dijatuhkan melalui mekanisme kasasi oleh Mahkamah Agung secara yuridis menempati posisi sebagai tahapan akhir dalam rangkaian upaya hukum biasa, sehingga memiliki kekuatan mengikat serta berstatus berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kendati demikian, sifat penutup tersebut tidak bermakna mutlak atau menutup ruang pengujian selamanya, mengingat kerangka hukum positif Indonesia masih mengakui adanya jalur koreksi yang dapat ditempuh, yaitu Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut diuraikan secara mendalam oleh Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Robert Simangunsong, S.H., M.H., dalam pemaparan ilmiahnya mengenai hierarki dan kekuatan mengikat putusan pengadilan, Selasa (27/5/2026).

Menurutnya, masih terdapat kesenjangan pemahaman yang cukup signifikan, baik di kalangan masyarakat luas maupun di kalangan pelaku hukum, terkait batas kekuatan hukum tetap serta ruang lingkup pengujian ulang suatu putusan. “Secara umum berkembang pandangan bahwa setelah putusan kasasi ditetapkan, perkara dianggap selesai sepenuhnya dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Pandangan ini kurang tepat jika dilihat dari kerangka hukum yang berlaku, karena sistem hukum kita secara tegas mengatur mekanisme Peninjauan Kembali sebagai bentuk upaya hukum luar biasa, yang tetap dapat diajukan meskipun putusan yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.

Perbedaan Hakikat: Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa

Dalam kajian teoritisnya, Robert menegaskan adanya perbedaan mendasar yang memisahkan kedua jenis upaya hukum tersebut. Mekanisme kasasi merupakan bagian dari upaya hukum biasa, yang tujuan utamanya adalah menjamin penerapan norma hukum yang benar, seragam, serta konsisten di seluruh wilayah yurisdiksi negara. Setelah putusan diambil oleh Mahkamah Agung, maka tahapan upaya hukum ini dianggap telah selesai dan putusan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak. Sebaliknya, Peninjauan Kembali diklasifikasikan sebagai upaya hukum luar biasa, yang memiliki persyaratan prosedural maupun materiil yang jauh lebih ketat, serta tidak dapat diajukan hanya karena ketidaksepahaman atau ketidakpuasan terhadap isi putusan.

“Peninjauan Kembali bukanlah kelanjutan dari tahapan kasasi, juga bukan sarana pengajuan ulang yang dapat dilakukan berulang kali semata-mata untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Upaya hukum ini baru dapat diajukan apabila terpenuhi alasan-alasan yang ditetapkan secara terbatas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan arah keputusan, terbuktinya putusan didasari oleh perbuatan yang mengandung unsur pidana baik dari pihak penyelenggara peradilan maupun pihak yang berperkara, atau adanya kekeliruan yang nyata serta menimbulkan dampak kerugian yang besar bagi salah satu pihak,” jelasnya.

“Persyaratan yang ketat ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk menjamin kepastian hukum. Apabila setiap putusan hukum dapat diuji ulang sewaktu-waktu tanpa batasan yang jelas, maka nilai kepastian hukum akan hilang, otoritas putusan pengadilan akan menurun drastis, dan proses penegakan hukum akan terhambat secara signifikan,” tambahnya.

Kedudukan Putusan Tetap Diakui Sebagai Dasar Pelaksanaan

Meskipun terbuka kemungkinan untuk diuji kembali, Robert menekankan bahwa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali tidak serta-merta memiliki akibat hukum membatalkan atau menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Selama belum ada putusan baru dari Mahkamah Agung yang menerima permohonan Peninjauan Kembali serta mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya, maka putusan awal tetap sah, memiliki kekuatan mengikat, serta wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sangat penting dipahami guna menghindari praktik penundaan pelaksanaan putusan yang tidak berdasar, maupun penyalahgunaan jalur hukum untuk menghindari kewajiban hukum yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sebagai gambaran yuridis, apabila salah satu pihak telah memperoleh putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang secara substansial dapat mengubah hasil keputusan, maka Peninjauan Kembali menjadi satu-satunya instrumen hukum yang sah untuk mengajukan koreksi. “Hal ini tidak bermakna bahwa putusan kasasi tersebut mengandung kekeliruan sejak awal, melainkan sistem hukum kita mengakui adanya kemungkinan ditemukannya hal-hal baru yang belum terungkap pada saat proses persidangan berlangsung, sehingga diperlukan mekanisme koreksi yang terbatas namun tetap terukur,” ungkapnya.

Keseimbangan Nilai: Kepastian Hukum dan Keadilan Substansial

Menurut pandangan akademisnya, keberadaan mekanisme Peninjauan Kembali merupakan bukti nyata bahwa sistem hukum nasional tidak hanya berlandaskan pada nilai kepastian hukum semata, melainkan juga senantiasa menempatkan nilai keadilan sebagai tujuan akhir dari penegakan hukum. “Kepastian hukum diperlukan agar setiap subjek hukum memahami kedudukan, hak, serta kewajibannya secara jelas dan pasti. Akan tetapi, kepastian hukum yang tidak berpihak pada keadilan tidak memiliki makna filosofis maupun yuridis. Oleh karena itu, Peninjauan Kembali hadir sebagai instrumen penyeimbang, yang memberikan ruang koreksi hanya dalam kondisi-kondisi yang sangat terbatas dan krusial, tanpa merusak fondasi kepastian hukum yang telah terbentuk,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi hukum, lanjut Robert, PERADI senantiasa mengarahkan para anggotanya untuk memahami perbedaan konseptual maupun prosedural antara kedua jalur hukum tersebut secara utuh dan akurat. “Kita tidak boleh memberikan pemahaman yang keliru kepada pencari keadilan dengan menganggap bahwa Peninjauan Kembali merupakan jalur alternatif kedua atau ketiga untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Mekanisme ini merupakan upaya hukum luar biasa, yang harus digunakan dengan penuh kehati-hatian, tanggung jawab profesional, serta sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah memastikan kebenaran materiil dan keadilan substansial benar-benar terwujud dalam setiap putusan yang dihasilkan,” pungkasnya.

Pemaparan tersebut memberikan kerangka pemahaman yang komprehensif dan sistematis, sekaligus menjawab keraguan yang sering muncul di masyarakat mengenai batas kekuatan mengikat putusan Mahkamah Agung, serta mempertegas kedudukan Peninjauan Kembali sebagai instrumen koreksi yang terbatas namun memiliki peran sangat strategis dalam sistem hukum nasional.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *