Kepastian, Keadilan, dan Supremasi Hukum Sebagai Determinan Iklim Investasi dan Pembangunan Nasional
BANDUNG, 27 MEI 2026 – Pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan memiliki daya tahan jangka panjang tidak semata-mata ditentukan oleh kebijakan fiskal, kebijakan moneter, atau ketersediaan sumber daya alam. Secara fundamental, kemajuan perekonomian suatu negara sangat bergantung pada efektivitas sistem hukum serta konsistensi penegakannya secara adil, tegas, dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Robert Simangunsong, S.H., M.H., dalam paparan ilmiahnya mengenai korelasi struktural antara tata kelola hukum dan dinamika pembangunan ekonomi nasional.
Menurutnya, penegakan hukum tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan penindakan, melainkan merupakan kerangka kerja strategis yang menentukan arah, kecepatan, serta kualitas pertumbuhan ekonomi negara.
Kepastian Hukum Sebagai Variabel Penentu Minat Investasi
Dalam uraian analitisnya, Robert menegaskan bahwa faktor utama yang menjadi pertimbangan pelaku usaha, baik domestik maupun asing, sebelum menanamkan modal adalah tersedianya kepastian hukum. “Sebagus apa pun rancangan kebijakan ekonomi yang disusun pemerintah, atau sebesar apa pun potensi kekayaan alam yang dimiliki bangsa, hal tersebut tidak akan dapat dioptimalkan secara maksimal apabila tidak didukung oleh sistem hukum yang memberikan jaminan kejelasan, keadilan, dan akuntabilitas. Tanpa landasan hukum yang kokoh, potensi ekonomi hanya akan terpendam dan sulit berkembang secara signifikan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kepastian hukum berfungsi menjamin perlindungan hak milik, kebebasan berusaha, kekuatan mengikat perjanjian, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang objektif. Apabila pelaku usaha merasa aman dan yakin bahwa hak-haknya dilindungi secara setara tanpa adanya diskriminasi, maka kecenderungan untuk berinvestasi, melakukan ekspansi usaha, dan berinovasi akan meningkat. Kondisi ini secara langsung berdampak pada perluasan lapangan kerja, peningkatan produktivitas nasional, serta percepatan laju pertumbuhan ekonomi makro.
“Istilah ‘iklim usaha yang kondusif’ yang sering dirujuk dalam literatur ekonomi, pada hakikatnya merujuk pada sistem hukum yang berjalan secara efektif. Tanpa prasyarat tersebut, arus modal akan cenderung statis, investasi asing enggan masuk, dan roda perekonomian akan mengalami kelambatan perkembangan,” tambahnya.
Penegakan Hukum Sebagai Mekanisme Pengendali Distorsi Ekonomi
Robert juga mengemukakan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten berperan sebagai instrumen korektif agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan koridor peraturan dan prinsip keadilan. Tanpa pengawalan hukum yang memadai, sistem ekonomi rentan terganggu oleh berbagai praktik yang bersifat merusak, antara lain korupsi, kolusi, nepotisme, praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, hingga kejahatan ekonomi yang berpotensi menggerogoti aset negara dan merugikan kepentingan publik.
“Data menunjukkan bahwa praktik korupsi saja menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, atau penguatan daya beli masyarakat, justru hilang akibat lemahnya penegakan hukum. Dampak kumulatifnya terlihat dari meningkatnya biaya transaksi ekonomi, penurunan tingkat kepercayaan publik maupun internasional, serta menurunnya kredibilitas sistem ekonomi negara,” tegasnya.
Menurut pandangannya, apabila hukum ditegakkan secara objektif tanpa memandang status dan kedudukan, maka persaingan ekonomi akan berjalan sehat dan berbasis kompetensi. Pihak yang berkembang dan maju adalah mereka yang memiliki kemampuan, daya inovasi, serta kontribusi nyata bagi masyarakat, bukan mereka yang mengandalkan koneksi atau kekuasaan semata. Kondisi inilah yang menjadi dasar terbentuknya struktur ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan.
Implikasi Penegakan Hukum Terhadap Kesejahteraan Sosial
Robert menekankan bahwa hubungan sebab-akibat antara penegakan hukum dan pertumbuhan ekonomi bukanlah konsep abstrak, melainkan memiliki dampak nyata yang dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. “Pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh sistem hukum yang kuat akan menghasilkan pembangunan yang bersifat inklusif. Hal ini tercermin dari tersedianya infrastruktur yang memadai, peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan riil masyarakat, serta penyempitan kesenjangan ekonomi antar kelompok masyarakat,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila penegakan hukum lemah dan tidak adil, maka hasil pertumbuhan ekonomi cenderung hanya dinikmati oleh segelintir kelompok tertentu, sementara sebagian besar penduduk akan tetap berada dalam lingkaran kemiskinan dan ketertinggalan.
Tantangan Strategis dan Arah Kebijakan ke Depan
Di bagian akhir pemaparannya, Robert mengakui bahwa pembangunan sistem hukum yang ideal merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen dan kerja sama lintas sektor. Meskipun demikian, ia tetap optimis bahwa dengan adanya kesadaran kolektif dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan seluruh elemen masyarakat, perbaikan sistem dapat dilakukan secara bertahap namun progresif.
“Peran PERADI sebagai wadah organisasi profesi hukum senantiasa ditingkatkan, guna memastikan setiap anggotanya tidak hanya memiliki kompetensi teknis dan akademis yang memadai, melainkan juga menjunjung tinggi prinsip integritas, etika profesi, dan dedikasi dalam menegakkan keadilan. Hal ini didasari kesadaran bahwa keberadaan tenaga profesional hukum yang berintegritas merupakan salah satu prasyarat mutlak agar hukum dapat berfungsi optimal sebagai pendorong kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Pemaparan tersebut memberikan landasan pemahaman yang komprehensif, membuktikan secara ilmiah bahwa pertumbuhan ekonomi yang sejati, stabil, dan berkelanjutan hanya dapat tumbuh dan berkembang di atas fondasi sistem hukum yang kuat, adil, dan ditegakkan secara konsisten.
(red)










