Kejaksaan Agung: Pendapat Hukum Tidak Boleh Digunakan Menjadi Instrumen Menunda / Menghambat Pelaksanaan Putusan
SURABAYA, 09 JUNI 2026 – Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, menegaskan bahwa surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi bukti hukum terkuat dan sah yang mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengeksekusi serta melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Ketegasan sikap hukum ini tertuang dalam surat bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Di dalam dokumen tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa produk Pendapat Hukum atau Legal Opinion tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak boleh digunakan menjadi instrumen menunda / menghambat pelaksanaan Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mutlak dan sah.
Surat penegasan dari Kejaksaan Agung ini diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan penegasan hukum yang diajukan oleh Robert Simangunsong pada tanggal 7 April 2026 melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Dalam surat permohonannya itu, ia mendesak agar Pemkot Surabaya tidak lagi menunda kepatuhannya terhadap serangkaian putusan hukum yang telah diputus mulai dari tingkat pertama hingga tingkat akhir, yaitu:
– Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby
– Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY
– Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016
– Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021
Berdasarkan isi amar dari seluruh putusan tersebut, kewajiban mutlak yang harus segera dilaksanakan dan dieksekusi oleh Pemkot Surabaya adalah melunasi hak pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Nilai ini telah ditetapkan secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Batasan Fungsi Pendapat Hukum
Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., dalam jawaban resminya merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 untuk memperjelas batasan kewenangan dan fungsi lembaga hukum. Pihak Kejaksaan menegaskan tidak ada satu pun alasan yuridis yang sah yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menahan hak yang telah dimenangkan oleh pihak swasta di pengadilan.
“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar tidak boleh digunakan menjadi instrumen menunda / menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi tegas poin inti dalam surat Kejaksaan Agung tersebut.
Surat Kejagung Jadi Bukti Mutlak Eksekusi
Menanggapi ketegasan tersebut, Robert Simangunsong menegaskan bahwa surat ini telah menutup segala celah yang selama ini digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan. Bagi pihaknya dan kliennya, dokumen ini menjadi bukti hukum yang tak terbantahkan.
“Kami tegaskan: surat Kejagung ini menjadi bukti sah dan mutlak bahwa Pemkot Surabaya wajib segera mengeksekusi putusan tersebut dan membayar tepat sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah) kepada PT Unicomindo Perdana. Tidak ada lagi ruang untuk penafsiran lain. Pesannya sangat jelas: jangan gunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi yang wajib dijalankan. Selesai,” tegas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan Pemkot Surabaya saat ini menjadi tolok ukur nyata penghormatan terhadap supremasi hukum dan konstitusi negara. Surat penegasan ini juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjamin pengawasan dan pelaksanaannya.
(red)










