Majelis Hakim PN Surabaya: Kesepakatan Mengikat Seluruh Pihak, Perkara Selesai Sampai Akar
SURABAYA, 10 JUNI 2026 – Kepastian hukum akhirnya diperoleh dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dan melukai tiga orang korban, yakni almarhum Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi. Setelah melalui proses hukum dan pembahasan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi menjatuhkan putusan yang mengukuhkan perdamaian antar kedua belah pihak, sekaligus menyatakan perkara ini tuntas dan selesai sepenuhnya.
Penyelesaian ini bermula dari kesepakatan yang dicapai antara pihak terkait dengan seluruh keluarga besar korban. Dalam proses tersebut, keluarga korban secara sah diwakili dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., yang kemudian mengajukan naskah perdamaian tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya guna memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan sah.
Dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung tertib, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengesahan tersebut. Secara tegas dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh isi perjanjian perdamaian yang dibuat para pihak adalah SAH, BERLAKU, dan MENGIKAT bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara.
Konsekuensi hukum yang tercantum jelas dalam putusan tersebut adalah berakhirnya segala hak dan kewajiban para pihak. Artinya, tidak ada lagi gugatan, klaim, atau tuntutan hukum dalam bentuk apa pun yang boleh diajukan di kemudian hari berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. Kesepakatan yang disusun secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan ini kini memiliki kedudukan yang sama kuatnya dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku penasihat hukum yang mewakili keluarga besar korban, menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai, keputusan ini menjadi titik akhir yang melegakan sekaligus memberikan kepastian hukum yang mutlak.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Setelah berdiskusi mendalam dan mencapai kesepahaman penuh bersama seluruh keluarga besar korban, akhirnya kita sampai pada penyelesaian yang berkeadilan dan beradab. Hari ini, Majelis Hakim mengukuhkan apa yang telah kita sepakati bersama. Perdamaian ini sah dan mengikat, maknanya perkara ini sudah selesai sepenuhnya, tuntas sampai ke akar‑akarnya, dan menutup peluang adanya sengketa atau tuntutan baru di masa mendatang,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. usai keluar dari ruang sidang.
Lebih lanjut dijelaskan, langkah damai ini diambil bukan hanya sebagai bentuk penyelesaian hukum, melainkan juga landasan kemanusiaan dan pemulihan suasana. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui jalan damai yang tetap berpegang teguh pada koridor hukum dan rasa tanggung jawab bersama.
“Dengan putusan ini, maka seluruh hak telah terpenuhi dan kewajiban telah diselesaikan. Lembaran peristiwa yang menyedihkan ini kini tertutup rapat secara hukum. Semua pihak kini bisa melangkah ke depan tanpa beban hukum lagi, karena segala sesuatunya telah diselesaikan dan dilunasi sebagaimana ketentuan yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” tambahnya.
Dengan diketukkannya palu sidang tersebut, maka berakhirlah sudah seluruh proses hukum terkait kecelakaan yang menimpa Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi. Tidak ada lagi ruang sengketa, karena segala hal telah ditetapkan dan disepakati secara sah di hadapan hukum.
(Redaksi)










