Home / Kegiatan DPN PERADI / H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H.: Mendampingi Prajurit di Peradilan Militer, Tantangan Besar dan Prinsip Keadilan

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H.: Mendampingi Prajurit di Peradilan Militer, Tantangan Besar dan Prinsip Keadilan

 

Berbagi Pengalaman Berharga di PKPA DPN PERADI – Universitas Mpu Tantular: Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Tekanan

 

JAKARTA, 13 JUNI 2026 – Sebagai upaya memperkaya wawasan dan kemampuan praktis para advokat maupun calon advokat, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan mengangkat tema spesial: “Hukum Acara Peradilan Militer: Panduan Praktis Advokat dalam Mendampingi Prajurit TNI sebagai Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana”.

Kesempatan emas untuk berbagi ilmu dan pengalaman ini dipercayakan kepada H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H., selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI. Dalam pemaparannya, ia tidak hanya membedah panduan teknis dan aturan main beracara di lingkungan peradilan militer, tetapi juga membuka ruang diskusi mendalam mengenai realitas, tantangan, serta nilai-nilai luhur yang wajib dimiliki seorang pembela hukum saat berhadapan dengan sistem yang memiliki karakteristik sangat khas dan berbeda dibandingkan peradilan umum.

Bukan Perkara Mudah: Tekanan dan Karakteristik Khusus

Dalam paparannya, H. Yovie mengaku bahwa pengalaman mendampingi prajurit TNI sebagai kuasa hukum bukanlah tugas yang ringan atau sederhana. Di balik setiap proses pendampingan, terdapat dinamika tersendiri yang membebani, baik secara teknis maupun psikologis.

“Saya berbagi pengalaman jujur di hadapan peserta, bahwa mendampingi prajurit TNI itu tidak mudah. Di setiap perkara yang saya tangani, saya merasakan betapa besarnya tekanan psikologis yang harus dihadapi. Peradilan militer memiliki karakteristik, budaya hukum, dan mekanisme yang sangat berbeda dengan apa yang kita temui di peradilan umum. Di sana, kita berhadapan dengan sistem yang sangat terstruktur, hierarkis, dan memiliki budaya kedisiplinan yang ketat,” ungkap H. Yovie di hadapan ratusan peserta.

Lebih jauh ia mengungkapkan sebuah realitas sosial dan hukum yang kerap terjadi: stigma bahwa seorang prajurit yang sudah masuk dalam proses hukum, seolah sudah dianggap bersalah sebelum proses pembuktian selesai dilakukan.

“Banyak pihak, bahkan lingkungan sekitar institusi, yang sejak awal sudah meyakini bahwa klien saya pasti akan dinyatakan bersalah. Seolah-olah vonis itu sudah ditentukan sebelum sidang dimulai. Di sinilah letak ujian terberat seorang advokat,” kenang pengalaman panjangnya.

Prinsip Tegakkan Hukum, Bukan Membela Kesalahan

Di tengah situasi yang serba menekan dan opini yang sudah terbentuk sebelumnya, H. Yovie menegaskan bahwa ia selalu berpegang teguh pada satu prinsip dasar yang menjadi kompas setiap langkahnya: tugas advokat bukanlah membela kesalahan yang nyata, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara benar.

“Prinsip sederhana yang selalu saya pegang: kami ada bukan untuk membenarkan kesalahan, tapi memastikan hukum dijalankan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan prosedur yang benar. Klien berhak mendapatkan pembelaan yang setara, objektif, dan profesional, apa pun latar belakang profesinya,” tegasnya.

Konsistensi memegang prinsip itu membuahkan hasil nyata. Melalui perjalanan persidangan yang panjang, melelahkan, namun penuh perhitungan cermat—mulai dari pemeriksaan saksi, pengujian setiap alat bukti, hingga penyusunan pembelaan yang tajam namun tetap berdasar hukum—H. Yovie membuktikan bahwa kebenaran tetap bisa berbicara.

“Berkat kerja keras, ketelitian, dan pembelaan yang objektif, saya pernah mengalami momen di mana Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas bagi beberapa klien saya. Putusan itu adalah bukti bahwa meski jalan terjal, keadilan tetap bisa diraih jika kita berpegang pada jalur hukum yang benar,” ungkapnya dengan rasa bangga.

Hukum Harus Bebas dari Pangkat dan Tekanan

Kisah-kisah perkara yang pernah ditangani menjadi pelajaran berharga yang tak akan pernah dilupakan oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini. Dari sana, ia menarik satu kesimpulan tegas yang kini ia wariskan kepada para calon advokat: hukum harus berdiri kokoh di atas fakta dan pembuktian, di mana pun itu.

“Saya belajar satu hal penting: di lingkungan peradilan militer sekalipun, hukum tidak boleh tunduk pada pangkat, jabatan, opini publik, atau tekanan dari institusi mana pun. Prinsip due process of law atau proses hukum yang adil harus tetap menjadi rujukan utama. Tidak ada kekuasaan apa pun yang boleh mengalahkan kebenaran yang terungkap di meja hijau,” ujarnya.

Pesan untuk Calon Advokat: Akal Sehat, Hati Nurani, dan Keberanian

Menutup pemaparannya yang penuh wawasan tersebut, H. Yovie menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh peserta PKPA. Ia berharap ilmu yang diterima tidak sekadar menjadi pengetahuan teori semata, melainkan tertanam pula nilai-nilai karakter yang menjadi ruh profesi advokat.

“Semoga rekan-rekan calon advokat tidak hanya paham teknis hukum acara, tetapi juga memahami nilai-nilai keberanian, kemandirian, integritas, dan profesionalisme. Ingatlah, tugas kita adalah membela hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para prajurit yang sedang berhadapan dengan hukum,” pesannya.

Di akhir pernyataannya, H. Yovie Megananda Santosa menggarisbawahi sebuah amanah besar bagi seluruh penegak hukum: “Hukum harus ditegakkan dengan akal sehat, hati nurani, dan keberanian.”

Pemaparan ini menjadi bukti nyata komitmen PERADI dalam mencetak advokat-advokat masa depan yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menjaga keadilan di setiap lini kehidupan bernegara.

(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *