Kajian Yuridis: Analisis Celah Aturan, Doktrin Misbruik van Procesrecht, dan Batas Mutlak SEMA No. 7 Tahun 2012
SURABAYA, 06 JUNI 2026 – Keadilan dalam perkara perdata tidak selesai saat palu hakim diketuk. Titik krusialnya ada di tahap eksekusi, di mana hak yang telah dimenangkan harus benar‑benar dapat dinikmati. Namun, realitas hukum saat ini memperlihatkan gejala yang mengkhawatirkan: putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) kerap kali hanya menjadi dokumen tanpa nyawa. Penyebab utamanya adalah eksploitasi lembaga Perlawanan Pihak atau Partij Verzet, yang kini tidak lagi berfungsi sebagai sarana pembelaan hak, melainkan dijadikan strategi hukum sistematis untuk mengulur waktu dan mematikan pelaksanaan putusan.
Mengurai persoalan mendasar yang menggerus kepercayaan publik ini, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Direktur Lawfirm TSR, menegaskan telah terjadi distorsi fungsi serius dalam pranata hukum acara. Apa yang dirancang untuk menjamin prinsip audi et alteram partem (hak didengar), kini berubah menjadi taktik pertahanan pasif (dilatory defense) yang secara langsung menginjak‑injak prinsip utama pelaksanaan putusan, yaitu Executio Rei Iudicatae.
“Kita sedang menghadapi krisis makna hukum yang nyata. Ketika Partij Verzet diajukan tanpa dasar hukum yang sah, yang terjadi bukan lagi upaya mencari kebenaran, melainkan penghancuran sistematis terhadap asas kepastian hukum (rechtszekerheid). Ini adalah bentuk penyalahgunaan hak prosedural yang merampas hak materiil pihak lawan sekaligus mencoreng kehormatan putusan pengadilan,” tegas Dr. Teguh dalam analisisnya.
Disonansi Normatif: Celah Antara Aturan Dasar dan Praktik Lapangan
Secara normatif, Pasal 207 ayat (3) HIR telah meletakkan prinsip yang sangat tegas: pengajuan perlawanan pihak tidak bersifat menangguhkan eksekusi secara otomatis atau bersifat non suspensive. Maknanya jelas: meskipun ada perlawanan masuk, proses eksekusi harus tetap berjalan.
Namun, ketidaksinkronan aturan muncul dari ketentuan dalam Buku II Pedoman Administrasi Peradilan Perdata, yang membuka ruang luas bagi penangguhan eksekusi jika perlawanan dinilai memiliki dasar yang beralasan. Celah ini semakin melebar karena budaya kehati‑hatian hakim yang cenderung menunda proses demi menghindari risiko kesalahan prosedural, meskipun Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 telah menggariskan bahwa penangguhan eksekusi harus bersifat luar biasa, kasuistik, dan bukan menjadi rutinitas.
“Zona abu‑abu inilah yang menjadi lahan subur bagi rekayasa hukum. Masalah menjadi jauh lebih pelik ketika terjadi pergantian hakim atau pimpinan pengadilan. Hakim pengganti yang tidak mengetahui sejarah, dinamika, dan substansi mendalam perkara sebelumnya, cenderung kembali menunda eksekusi demi keamanan prosedural semata. Akibatnya, kelanjutan proses hukum terputus, dan putusan yang seharusnya sakti hukumnya menjadi tak berdaya sama sekali,” jelas Dr. Teguh menguraikan akar masalah struktural ini.
Doktrin Misbruik van Procesrecht: Tolok Ukur Penyalahgunaan Hak
Untuk membedakan batas antara perlawanan yang sah dan akal‑akalan hukum, Dr. Teguh merujuk pada doktrin hukum klasik warisan Belanda, yakni Misbruik van Procesrecht atau Penyalahgunaan Hukum Acara. Doktrin ini merupakan turunan langsung dari prinsip larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid) sebagaimana tertuang dalam Pasal 3:13 KUHPerdata Belanda.
Merujuk pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) tertanggal 26 Juni 1959 serta pendapat para pakar hukum, ditegaskan bahwa setiap upaya hukum yang diajukan dengan niat buruk (kwade trouw) — semata‑mata bertujuan merugikan lawan, menyulitkan proses, atau mengulur waktu tanpa maksud mencari kebenaran materiil — wajib dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV/Niet‑Ontvankelijke Verklaard).
“Ada kaidah emas yang sering terlupakan: recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming — hak harus dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut. Jika Partij Verzet diajukan hanya untuk menjegal eksekusi, maka pelawan tersebut telah kehilangan unsur kepentingan hukumnya atau gebrek aan procesbelang. Tanpa kepentingan hukum yang sah, gugatan itu tidak lagi memiliki kapasitas untuk diperiksa lebih lanjut,” papar Dr. Teguh menegaskan batasan filosofis hukum.
Batasan Mutlak Berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012: Koridor Tak Terlanggar
Dalam hukum positif Indonesia, parameter sah atau tidaknya suatu perlawanan pihak telah ditetapkan secara mutlak dan jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang masih berlaku penuh dan mengikat seluruh pengadilan. Dr. Teguh menegaskan, aturan ini adalah satu‑satunya rujukan sah yang membatasi ruang gerak perlawanan hanya pada dua kondisi eksepsional:
1. Adanya bukti otentik dan sah bahwa pihak yang tereksekusi telah memenuhi seluruh kewajibannya secara lengkap, tepat, dan sesuai dengan isi amar putusan (volledige nakoming van de verbintenis);
2. Terjadi kesalahan prosedural yang nyata dalam pelaksanaan penyitaan, berupa ketidaksesuaian objek, kelebihan luas, atau cacat prosedur lain yang berkaitan langsung dengan cara pelaksanaan (onregelmatigheid in het beslag).
“Di luar dua alasan mutlak ini, perlawanan apa pun hanyalah rekayasa belaka. Mengajukan dalil lain sama artinya dengan mengulang pembuktian atau memperdebatkan kembali substansi perkara yang sudah selesai diputus, yang secara tegas dilarang oleh asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan). Membiarkan hal ini diperiksa sama saja membuka pintu ketidakpastian hukum yang tak berujung,” tegasnya.
Penutup: Mengembalikan Martabat Prinsip Litis Finiri Oportet
Di akhir analisisnya, Dr. Teguh Suharto Utomo mengingatkan kembali pada adagium hukum kuno Litis Finiri Oportet, yang bermakna: setiap sengketa wajib ada akhirnya dan diselesaikan secara tuntas. Menurutnya, praktik penyalahgunaan Partij Verzet adalah pelanggaran nyata dan terang‑terangan terhadap prinsip luhur tersebut.
Sebagai solusi jangka panjang, ia menekankan perlunya pembaruan hukum acara perdata yang tegas memuat larangan penyalahgunaan hukum acara, serta mewajibkan mekanisme penyaringan gugatan di tahap awal atau pretrial. Mekanisme ini bertujuan memangkas gugatan‑gugatan tanpa dasar sebelum masuk ke ruang sidang pemeriksaan.
“Sudah saatnya kita mengembalikan makna sejati dari putusan hakim. Kemenangan yang sesungguhnya bukanlah kemenangan di atas kertas, melainkan kemenangan yang berujung pada eksekusi nyata dan keadilan yang dirasakan. Jangan biarkan hukum acara dijadikan alat untuk memutarbalikkan keadilan. Keadilan sejati lahir ketika putusan dijalankan dengan tegas, pasti, dan adil,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
(Tim Redaksi Hukum)










