Home / Opini & Artikel / Dr. Pieter C. Zulkifli Simabuea, S.H., M.H. (WAKETUM DPN PERADI): Integritas Moral dan Konsistensi Etik sebagai Pilar Utama Martabat Profesi Hukum

Dr. Pieter C. Zulkifli Simabuea, S.H., M.H. (WAKETUM DPN PERADI): Integritas Moral dan Konsistensi Etik sebagai Pilar Utama Martabat Profesi Hukum

 

Ketulusan sikap dan kesesuaian antara ucapan serta tindakan sebagai prasyarat terwujudnya penegakan hukum yang berwibawa dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun sosial

 

JAKARTA, 29 MEI 2026 – Dalam kerangka kajian hukum dan etika profesi, martabat serta kredibilitas lembaga penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan pengetahuan hukum maupun kemampuan teknis, melainkan juga sangat bergantung pada kualitas karakter, integritas moral, dan konsistensi sikap yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Hal ini menjadi landasan pemikiran yang dikemukakan oleh Dr. Pieter C. Zulkifli Simabuea, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, yang menegaskan bahwa sikap apa adanya, menjauhi kepura-puraan, serta berpijak pada kebenaran objektif merupakan syarat mutlak untuk mempertahankan eksistensi dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.

Pemikiran tersebut tercermin dalam pernyataan prinsip yang ia kemukakan secara tegas:

“Saya tidak diajarkan bermulut manis dan bermuka dua. Suka saya katakan, benci saya tunjukkan, sayang saya buktikan, kecewa saya perlihatkan. Ingat…!! Saya bukanlah tipe orang yang memberi senyum kebohongan.”

Menurut perspektif beliau, sikap tersebut bukanlah manifestasi dari ketidaksopanan atau kekasaran, melainkan bentuk aktualisasi dari prinsip etika profesi dan tanggung jawab moral yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas setiap penegak hukum.

Kejujuran sebagai Fondasi Filosofis dan Yuridis Penegakan Hukum

Secara teoritis maupun praktik ketatanegaraan, Dr. Pieter menegaskan bahwa nilai kejujuran menempati kedudukan fundamental dalam seluruh tatanan sistem hukum nasional.

“Seluruh konstruksi hukum dibangun di atas landasan kebenaran materiil dan tujuan mewujudkan keadilan substantif. Apabila aparat penegak hukum tidak memiliki integritas kejujuran, cenderung menutupi fakta, atau bertindak tidak konsisten antara ucapan dan pelaksanaan, maka tujuan hukum untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara tidak akan pernah tercapai. Sikap bermuka dua akan melahirkan ketidakpercayaan publik, padahal kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang paling menentukan keberhasilan penegakan hukum dalam tatanan negara hukum,” urainya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyampaian keadaan yang sebenarnya secara objektif memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan penyembunyian fakta di balik sikap yang dibuat-buat. “Lebih tepat untuk dianggap tegas dan lugas karena menyampaikan realitas apa adanya, daripada mendapatkan pengakuan semu yang didasari oleh ketidakjujuran. Sikap terbuka dan konsisten merupakan indikator utama keberanian moral serta kesadaran penuh terhadap tanggung jawab yang diemban,” tambahnya.

Ketegasan Sikap dalam Bingkai Etika dan Rasionalitas

Prinsip yang dianut tercermin secara sistematis dalam pola pikir dan cara bertindak yang diterapkannya dalam menjalankan amanah jabatan serta tanggung jawab profesi.

“Apabila saya sepaham atau mendukung suatu gagasan yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan, saya akan menyampaikannya secara eksplisit dan terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat hal yang bertentangan dengan kaidah hukum, nilai etika, atau kepentingan umum, saya akan menyampaikannya secara objektif tanpa melakukan rekayasa fakta. Rasa hormat, perhatian, dan komitmen profesi tidak cukup hanya diungkapkan secara verbal, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang sesuai dengan tujuan profesi. Demikian pula halnya dengan ketidaksetujuan atau kekecewaan, sebaiknya disampaikan secara proporsional dan konstruktif sebagai bahan evaluasi, bukan dipendam hingga menimbulkan dampak yang lebih merugikan bagi kepentingan hukum maupun masyarakat,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa sikap tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk menimbulkan pertentangan atau menyakiti pihak lain, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip kebenaran objektif serta tanggung jawab sosial yang melekat pada profesi penegak hukum. “Ketidakjujuran yang diselimuti sikap ramah semu mungkin dapat memberikan kenyamanan sesaat, namun pada akhirnya akan menimbulkan kerugian struktural yang lebih mendalam bagi sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, saya senantiasa memilih untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang saya yakini, apa adanya, dan selalu berpihak pada kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis,” tegasnya.

Aktualisasi Prinsip sebagai Teladan Etika Profesi

Sebagai pemimpin organisasi advokat tingkat nasional, Dr. Pieter berharap pola sikap dan prinsip yang ia terapkan dapat menjadi kerangka acuan serta teladan bagi rekan sejawat maupun generasi penerus dalam lingkungan profesi penegak hukum.

“Setiap penegak hukum dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang memadai, wawasan hukum yang komprehensif, serta kemampuan analisis yang tajam. Akan tetapi, di atas seluruh kemampuan tersebut, integritas karakter dan kejujuran moral merupakan variabel penentu yang paling utama untuk dijaga keberlanjutannya. Tidak sepatutnya ragu untuk menyampaikan kebenaran objektif, dan tidak perlu berpura-pura semata-mata untuk mendapatkan penerimaan sosial yang bersifat sementara. Kepercayaan yang dibangun di atas dasar kejujuran dan konsistensi akan memiliki kekuatan yang jauh lebih kokoh dan berkelanjutan dibandingkan pengakuan yang diperoleh melalui jalan kepura-puraan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh unsur penegak hukum untuk senantiasa mempertahankan jati diri profesional yang lurus, menjauhi segala bentuk sikap yang bertentangan dengan kode etik profesi, serta menjunjung tinggi martabat profesi dengan landasan kesadaran hukum yang matang dan tanggung jawab moral yang utuh.

“Biarlah penilaian publik diberikan berdasarkan kenyataan yang sesungguhnya dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang terpenting, kita senantiasa bertindak sesuai hati nurani dan kaidah hukum, tidak pernah menyembunyikan kebenaran objektif, serta tetap berkomitmen penuh untuk mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh anak bangsa. Sikap ramah yang dibangun di atas dasar kebohongan tidak akan pernah mampu menggantikan nilai luhur dari ketulusan dan kejujuran yang konsisten,” tutupnya.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *