Sinergi lintas profesi penegak hukum menjadi kunci utama agar kebenaran tegak dan hak seluruh warga negara terjamin setara
BANDUNG 29 MEI 2026 – Sistem hukum yang kita miliki tersusun dari berbagai elemen yang masing-masing memiliki fungsi dan wewenang yang khas, namun tetap berjalan dalam satu alur yang utuh. Kepolisian bertugas mengungkap fakta dan mengamankan bukti kebenaran; Kejaksaan menjalankan amanah penuntutan sesuai koridor hukum yang berlaku; Advokat berdiri tegak sebagai pelindung hak konstitusional setiap warga masyarakat, serta Hakim memegang kendali tertinggi untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan demi tegaknya keadilan yang sesungguhnya.
Meskipun memiliki tugas yang berbeda, seluruh elemen ini berpijak pada satu cita-cita luhur yang sama: menghadirkan keadilan yang nyata, terasa, dan dirasakan sama oleh semua lapisan rakyat. Seiring dengan semakin beragam dan kompleksnya tantangan hukum di tengah masyarakat, kerja sama yang erat, harmonis, dan saling melengkapi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.
Menanggapi hal tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menegaskan bahwa sinergitas antar seluruh profesi penegak hukum adalah syarat mutlak agar hukum tidak hanya tinggal tulisan di atas kertas, melainkan menjadi perlindungan nyata yang adil dan merata bagi setiap orang.
Peran Berbeda, Satu Cita-cita yang Sama
Menurut pandangannya, setiap profesi memiliki kedudukan yang setara, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, karena saling membutuhkan satu sama lain dalam satu kesatuan sistem.
“Polisi bekerja mencari fakta dan membuka tabir kebenaran; Jaksa menyusun tuntutan yang berlandaskan aturan dan bukti yang sah; Advokat memastikan setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum mendapatkan perlakuan yang adil serta haknya tidak terabaikan, baik sebagai pihak yang merasa dirugikan maupun yang sedang diadili, agar kebenaran yang utuh dapat terungkap; sedangkan Hakim memimpin jalannya persidangan, menilai kekuatan pembuktian, serta menjatuhkan putusan yang berlandaskan hukum dan rasa keadilan yang hidup di hati masyarakat. Jika salah satu mata rantai ini lemah, tidak sejalan, atau saling meremehkan peran satu sama lain, maka hasil yang didapat tidak akan sempurna, bahkan bisa jauh dari harapan dan rasa adil yang diinginkan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, hambatan yang sering muncul dalam praktik penegakan hukum jarang disebabkan oleh kurang lengkapnya aturan, melainkan lebih karena perbedaan cara pandang serta kurangnya komunikasi dan koordinasi antar pihak. “Padahal kita semua berada dalam satu rumah besar hukum, bekerja untuk tujuan yang sama: mencari kebenaran dan menegakkan keadilan,” tambahnya.
Sinergi yang Terjalin dari Awal Hingga Akhir
Kerja sama yang dimaksud bukan sekadar pertemuan rutin atau hubungan bersifat formalitas semata, melainkan pola hubungan kerja yang terstruktur, saling menghormati batas kewenangan masing-masing, serta saling mendukung di setiap tahapan proses hukum.
“Kolaborasi harus berjalan terus-menerus, dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, berlanjut ke ruang persidangan di mana Hakim, Jaksa, dan Advokat berinteraksi secara profesional untuk menguji kebenaran dan menegakkan hukum, hingga tahap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setiap langkah harus selaras dan terkoordinasi, sehingga tidak ada informasi yang terlewat, tidak ada hak yang terabaikan, serta tidak ada perbedaan penafsiran hukum yang saling bertentangan,” jelasnya.
Sebagai pemimpin organisasi advokat tingkat nasional, ia menegaskan peran strategis kedua profesi tersebut: “Advokat bukan penghambat proses hukum, melainkan mitra penting yang membantu Hakim menemukan kebenaran yang sebenarnya. Sebaliknya, Hakim bukan sekadar pemutus perkara, melainkan pemimpin persidangan yang menjamin setiap pihak diperlakukan sama, bermartabat, dan sesuai prinsip hukum. Ketika hubungan profesional ini berjalan sehat dan harmonis, maka keputusan yang dihasilkan akan lebih bermutu, lebih adil, dan lebih mudah diterima oleh hati nurani masyarakat.”
Keadilan yang Merata, Tanpa Pembedaan
H. Yovie menekankan bahwa makna keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan yang merata, yaitu perlakuan hukum yang sama tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, kedudukan, maupun asal usul seseorang.
“Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa segelintir orang saja. Advokat wajib menjangkau dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu; Hakim wajib memutus perkara secara objektif dan tidak memihak; serta seluruh aparat penegak hukum harus bekerja profesional tanpa diskriminasi. Inilah wujud nyata negara hukum yang kita cita-citakan, tempat setiap orang merasa aman, dilindungi, dan diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh penegak hukum senantiasa menjaga integritas moral, menjunjung tinggi etika profesi, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. “Dengan niat yang tulus dan hati yang bersih melayani rakyat, keadilan pasti akan tercapai dan dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.
Langkah Nyata Memperkuat Kebersamaan
Untuk mewujudkan sinergi yang lebih kokoh dan berkelanjutan, ia menyarankan empat langkah strategis:
1. Menyatukan visi dan cara pandang hukum melalui pelatihan, diskusi, dan pertemuan berkala antar seluruh unsur penegak hukum.
2. Membangun budaya saling menghormati, menyadari bahwa setiap profesi memiliki peran yang sama pentingnya dan saling melengkapi satu sama lain.
3. Meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar proses hukum berjalan lancar, cepat, dan tepat sasaran.
4. Memperluas jangkauan pelayanan hukum, sehingga perlindungan hak dan bantuan hukum dapat dirasakan hingga ke pelosok daerah tanpa ada yang tertinggal.
Penutup
Sebagai penutup, ia menyampaikan harapan yang besar dan penuh makna:
“Apabila kita mampu menyatukan langkah, menyelaraskan hati, dan bekerja bahu-membahu, saya yakin kita akan mampu membangun sistem hukum yang bermartabat, berkeadilan, dan benar-benar menjadi pelindung seluruh anak bangsa. Keadilan yang merata dan berkeadaban bukan sekadar harapan, melainkan kenyataan yang pasti bisa kita wujudkan bersama demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.”
(Redaksi)










