JAKARTA, 27 APRIL 2026 – Dinamika relasi kuasa dalam tata kelola pemerintahan maupun organisasi di Indonesia saat ini menampilkan fenomena yang sarat akan makna sosiologis dan yuridis. Teori hegemoni yang dikemukakan oleh Antonio Gramsci menjadi pisau analisis yang sangat tajam untuk membedah bagaimana dominasi kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kekerasan fisik, melainkan lebih efektif melalui pembentukan ideologi, nilai-nilai, dan norma sosial yang diterima secara luas sebagai kebenaran umum.
Dalam sebuah kajian ilmiah yang mendalam, Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. – yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia sekaligus akademisi hukum – memaparkan secara komprehensif bagaimana mekanisme dominasi tersebut bekerja, serta implikasi mendalamnya terhadap prinsip rule of law dan pelaksanaan demokrasi di tengah masyarakat.
Secara teoritis, Dr. Appe menjelaskan bahwa hegemoni merupakan bentuk dominasi yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar otoritarianisme. Jika kekuasaan represif bekerja dengan paksaan, hegemoni justru berjalan melalui mekanisme kesepakatan atau konsensus. “Dalam perspektif sosiologi hukum, hegemoni terjadi ketika kelompok yang memegang kendali berhasil menanamkan paradigma tertentu sehingga dipandang sebagai common sense atau kebenaran yang mutlak. Masyarakat atau pihak yang berada di bawah pengaruhnya tidak merasa tertekan, melainkan cenderung menerima kondisi tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan sah secara normatif,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fenomena ini mengubah fungsi hukum secara drastis. “Dalam kondisi ideal, hukum seharusnya berperan sebagai superstructure yang menata dan mengatur kehidupan sosial. Namun di tengah hegemoni, hukum sering kali mengalami alienasi dan berubah fungsi menjadi instrumen semata untuk memelihara serta melanggengkan kepentingan kelompok dominan. Akibatnya, konsep negara hukum (rechtstaat) perlahan bergeser menjadi negara kekuasaan (machtstaat) di mana aturan tunduk pada keinginan penguasa,” urainya.
Menyoroti implementasinya dalam lingkup organisasi profesi, Dr. Appe menilai bahwa banyak penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan bukti nyata dari praktik ini. “Kita mengamati adanya kecenderungan di mana aturan organisasi yang seharusnya bersifat mengikat (binding) bagi seluruh elemen, justru diinterpretasikan atau dimodifikasi secara sepihak untuk kepentingan tertentu. Hal ini jelas melanggar prinsip demokrasi internal dan asas good governance,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketika kekuasaan menjadi tujuan utama, maka prinsip akuntabilitas dan transparansi sering kali menjadi korban. “Struktur organisasi yang seharusnya bersifat hierarkis namun partisipatif, dapat berubah menjadi otoriter jika kontrol internal lemah dan interpretasi aturan hanya dikuasai oleh satu arah pandangan saja,” tambahnya.
Dampak sistemik yang ditimbulkan sangatlah besar, menciptakan krisis legitimasi dan merongrong supremasi hukum. Terjadi fenomena di mana hukum tidak lagi berlaku sama untuk semua orang (inequality before the law). “Penegakan hukum yang selektif adalah manifestasi nyata dari dominasi kekuasaan. Hukum menjadi tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kondisi ini pada akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan negara,” jelasnya, yang menurutnya sangat bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menginginkan kesetaraan dan keadilan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Dr. Appe menawarkan rekomendasi konseptual yang menyentuh aspek prinsipil dan tata kelola. Diperlukan upaya komprehensif untuk memulihkan fungsi hukum dan institusi. “Setiap institusi harus kembali pada komitmen dasarnya. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas aturan main. Masa jabatan dan mekanisme pemilihan adalah keniscayaan demokrasi yang harus dihormati,” ujarnya.
“Selain itu, penguatan independensi dan otonomi hukum sangat mutlak diperlukan agar lembaga hukum tidak menjadi alat politik semata. Hukum harus memiliki rasionalitasnya sendiri yang berbasis pada keadilan (ex aequo et bono), bukan sekadar mengikuti logika politik atau ekonomi,” tambahnya. Terakhir, diperlukan upaya meningkatkan kesadaran kritis masyarakat dan anggota organisasi agar tidak mudah tergerus oleh wacana yang tidak berdasar, karena kesadaran inilah kunci untuk memutus mata rantai dominasi ideologi yang keliru.
Dr. Appe Hutauruk menegaskan bahwa hukum dan organisasi harus kembali pada fungsinya sebagai sarana mewujudkan keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan. “Hegemoni dapat dilawan dengan penguatan prinsip, kepatuhan terhadap aturan, dan kesadaran kolektif bahwa kekuasaan itu bersifat sementara, sedangkan kebenaran dan keadilan adalah nilai yang abadi,” tutupnya.
(red)










