Home / Berita Utama / PERADI Dinilai Cacat Sejak Lahir, Model Federasi Bar Diusung Jadi Solusi – Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Sudah Saatnya Ubah Sistem

PERADI Dinilai Cacat Sejak Lahir, Model Federasi Bar Diusung Jadi Solusi – Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Sudah Saatnya Ubah Sistem

 

Pergulatan Hukum Sejak Pendirian Hingga Runtuhnya Konsep Wadah Tunggal Advokat Indonesia

 

JAKARTA, 07 JUNI 2026 – Jika kita membedah anatomi hukum dalam berbagai pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, akan jamak ditemukan sebuah kesimpulan mendasar. Organisasi profesi yang bernama PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) pada awal pembentukannya sejatinya hanya diberikan 8 (delapan) kewenangan atributif oleh negara. Berdasarkan konstitusi profesi, kewenangan tersebut meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan calon advokat, hingga penegakan kode etik melalui dewan kehormatan.

Pergeseran Fungsi dan Cacat Sejak Lahir

Secara tata urutan historis‑yuridis, keanggotaan para advokat secara substantif seharusnya tetap melekat dan dikembalikan kepada 8 (delapan) organisasi pendiri yang secara sukarela melebur membentuk wadah tersebut pada akhir 2004 silam—yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.

Namun dalam perjalanannya sejak tahun 2005 hingga hari ini, PERADI justru bermutasi menjadi organisasi advokat mandiri yang mengelola langsung keanggotaan individu para advokat secara tersentralisasi. Doktrin wadah tunggal (Single Bar) yang awalnya digelorakan secara masif, secara de facto telah runtuh. Khususnya sejak tahun 2015, wadah tunggal ini terfragmentasi menjadi tiga kubu kepengurusan utama, berkelindan dengan lahirnya berbagai organisasi advokat baru yang tumbuh subur di luar ekosistem tersebut.

Maka, sengketa tiada henti mengenai keabsahan hukum antarfaksi saat ini bukanlah hal yang mengejutkan. Aksi saling klaim validitas yuridis lewat Surat Keputusan Ditjen AHU Kemenkumham, serta perang gugatan di Pengadilan Negeri, PTUN, hingga MK, adalah konsekuensi logis dari kerancuan sosiologis dan yuridis sejak awal rahim organisasi ini dibentuk. PERADI, dalam terminologi sosiologi hukum, bisa dikatakan telah “cacat sejak lahir”.

Dasar Hukum yang Meruntuhkan Konsep Tunggal

Kondisi karut‑marut ini dipertegas secara legal oleh Mahkamah Agung melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 (SKMA 73/2015). Surat edaran ini memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah para calon advokat dari organisasi mana pun, sepanjang memenuhi syarat undang‑undang. Langkah MA ini merupakan respons realistis terhadap kebuntuan pelayanan publik akibat konflik internal faksi advokat.

Argumentasi keruntuhan wadah tunggal mutlak ini semakin kokoh jika kita merujuk pada Putusan MK Nomor 35/PUU‑XVI/2018. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung mengakui eksistensi sosiologis organisasi advokat di luar PERADI sebagai bentuk pengejawantahan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Konstitusi menegaskan bahwa hak asasi advokat untuk berserikat tidak boleh diamputasi oleh monopoli satu organisasi tunggal yang gagal mengelola konflik internalnya.

Pembatasan Kekuasaan dan Independensi Profesi

Krisis tata kelola organisasi berlabel Single Bar ini kian diperparah oleh dinamika internal yang terjebak dalam pusaran absolutisme kekuasaan dan benturan kepentingan para elitenya. Atas dasar itulah, MK melayangkan hantaman yudisial melalui Putusan MK Nomor 91/PUU‑XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal hanya 2 (dua) periode demi menjaga sirkulasi kepemimpinan yang sehat.

Teranyar, integritas profesi ini semakin diuji sehingga melahirkan Putusan MK Nomor 23/PUU‑XXIII/2025 yang secara tegas melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara (Menteri atau Wakil Menteri). Lewat putusan ini, MK menegaskan pentingnya menjamin kepastian hukum yang adil serta mutlak menghindari conflict of interest (konflik kepentingan) yang dapat meruntuhkan independensi profesi hukum dari intervensi kekuasaan eksekutif.

Solusi Strategis: Model Federasi Bar

Rentetan fakta yuridis dan sosiologis di atas menjadi lonceng kematian bagi sistem Single Bar konvensional di Indonesia. Mempertahankan ego wadah tunggal di tengah realitas yang sudah terbelah adalah sebuah kemustahilan utopis. Namun, membiarkan kondisi Multi Bar sebebas‑bebasnya tanpa kendali juga akan melahirkan anarki penegakan hukum dan merugikan masyarakat pencari keadilan akibat standardisasi profesi yang merosot.

Untuk mengatasi jalan buntu ini, solusi terbaik dan paling moderat demi masa depan dunia advokat Indonesia adalah mengadopsi model Federasi Bar (Bar Federation), sebagaimana yang telah sukses diterapkan di berbagai negara hukum maju.

Dalam sistem Federasi Bar, fungsi‑fungsi standardisasi regulasi hulu hingga hilir—mulai dari kurikulum dasar PKPA, ambang batas kelulusan UPA, mekanisme pengusulan sumpah, perumusan Kode Etik Bersama, hingga pembentukan Dewan Kehormatan Etik Nasional—didelegasikan penuh kepada satu lembaga payung tertinggi, yakni Dewan Advokat Indonesia (DAI).

Kepemimpinan DAI wajib bersifat kolektif kolegial, di mana para komisionernya dipilih secara berkala dan demokratis oleh organisasi‑organisasi advokat yang bernaung di bawah payung federasi tersebut. Organisasi‑organisasi advokat eksis tetap memiliki otonomi penuh untuk mengelola anggotanya secara mandiri di tingkat hilir, namun wajib patuh pada standardisasi mutu (kompetensi dan etik) yang ditetapkan oleh DAI di tingkat hulu.

Dengan model federasi ini, pembatasan kekuasaan berjalan secara sistemik, potensi benturan kepentingan elite politik dapat diamputasi secara total, dan yang terpenting, muruah advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia dan terhormat) akan kembali tegak. Independensi profesi advokat pun akan terjaga mutlak, kokoh berdiri tegak tanpa intervensi pemerintah maupun legislatif.

 

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *