Home / Berita Utama / Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Kurang Fit Penyebab Kecelakaan Keputih, Pengemudi Wuling Almaz Tanggung Jawab Penuh

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Kurang Fit Penyebab Kecelakaan Keputih, Pengemudi Wuling Almaz Tanggung Jawab Penuh

 

Semua Pihak Sepakat Lepas Segala Tuntutan, Kesepakatan Akan Dikuatkan Secara Hukum

 

SURABAYA, 02 JUNI 2026 – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya, akhirnya menemukan titik terang dan diselesaikan dengan jalan damai. Hal ini disampaikan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI) sekaligus kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

Kesepakatan dicapai antara pihak korban yang diwakili Danny Boy Ilmi Shinenullah – putra pasangan Advokat ternama Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. – dengan Iwan Bintoro selaku pengemudi mobil Wuling Almaz bernomor polisi L-1167-ABA, yang seluruh kepentingannya didampingi secara hukum oleh Dr. Teguh.

Deretan peristiwa beruntun

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden bermula saat kendaraan yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan dengan becak motor milik Miftahul Ulum. Alih-alih berhenti, kendaraan tetap melaju ke arah timur dan kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG-3406-EAF.

Kendaraan tersebut dikendarai Faras Thorfata Bima dengan penumpang Danny Boy Ilmi Shinenullah. Akibat benturan, Danny Boy mengalami luka fisik dan kerugian materi, sedangkan Miftahul Ulum juga turut menjadi korban dalam kejadian nahas tersebut.

Akui kelalaian karena kondisi kurang bugar, serahkan tali asih

Dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama, Iwan Bintoro secara tegas mengakui bahwa kondisi fisik yang kurang prima menjadi penyebab utama kelalaiannya di jalan. Ia pun menunjukkan sikap bertanggung jawab penuh dengan menyerahkan uang tali asih kepada seluruh korban beserta keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pemberian tersebut diterima dengan ikhlas oleh Danny Boy beserta kedua orang tuanya, Faras Thorfata Bima (putra Lettu TNI Rifkon Soleh), serta keluarga almarhum Miftahul Ulum. Semua pihak sepakat memandang kejadian ini sebagai musibah yang tidak terduga, sehingga saling memaafkan dan melepaskan segala hak tuntutan, baik pidana maupun perdata, untuk selamanya.

“Seluruh korban sudah menerima ganti rugi sepenuhnya dan tidak ada lagi hak yang akan dituntut. Masalah ini sudah selesai secara kekeluargaan,” tegas Dr. Teguh.

Diproses agar sah dan memiliki kekuatan hukum sempurna

Terkait laporan polisi nomor LP/A/1451/X/2025/SPKT di Satlantas Polrestabes Surabaya, Dr. Teguh menegaskan kesepakatan ini akan segera disempurnakan jalur hukumnya.

“Kami akan menindaklanjuti seluruh administrasi dan prosesnya secara lengkap. Tujuannya agar kesepakatan ini sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna, sehingga tidak bisa dipermasalahkan lagi di kemudian hari,” jelasnya.

Ia berharap penyelesaian ini menjadi penutup yang baik. “Semoga masalah ini tertutup rapat, semua pihak merasa adil dan tentram, serta hubungan baik antar keluarga kembali terjalin seperti sediakala,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *