Kebijakan Moratorium Dinilai Belum Cukup, Perubahan Pimpinan Tanpa Perbaikan Sistem Sia-sia
Jakarta, 1 Juli 2026 – Perbincangan kritis mengenai arah dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar dalam Podcast EdShareOn: Eddy Sharing and Discussion yang dipandu langsung oleh Eddy Wijaya. Kali ini, Agus Sarwono—Peneliti Transparansi Internasional Indonesia sekaligus Anggota Koalisi MBG Watch—menjadi narasumber yang menguraikan bahwa pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) belum menjamin perubahan positif, jika tidak disertai pembenahan menyeluruh pada kerangka hukum dan tata kelola program.
Pergantian Pimpinan Hanya Langkah Permukaan
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn.) Trenggono. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan jajaran pimpinan terdahulu: Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya yang kini ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi dan suap.
Namun, Agus Sarwono mengingatkan bahwa pergantian orang saja tidak menyelesaikan masalah mendasar. “Mengganti pimpinan tidak akan mengubah nasib program menjadi lebih baik, selama kerangka hukum, aturan main, dan sistem pengawasan tidak diperbaiki secara mendasar,” tegasnya. Menurut pandangan ini, sistem yang rapuh tetap akan menjadi celah penyimpangan, terlepas siapa yang memegang kendali.
Ketimpangan Lokasi: Sasaran Melenceng dari Wilayah Paling Kritis
Satu hal yang mencolok dalam perencanaan adalah ketidaksesuaian lokasi pembangunan fasilitas dengan data kebutuhan nyata. Angka stunting tertinggi tercatat di Papua Tengah sebesar 39,4 persen dan Nusa Tenggara Timur mencapai 37,9 persen. Namun kenyataannya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru paling banyak tersebar di wilayah Jawa Barat.
“Jarak antara kebutuhan yang mendesak dan penempatan fasilitas sangat jauh. Wilayah yang paling rentan gizi buruk justru kurang terjangkau, sementara anggaran habis di daerah yang kondisinya relatif lebih baik. Ini bukti bahwa perencanaan belum berbasis data yang akurat,” paparnya. Ketimpangan ini membuat program kehilangan makna utama dalam menanggulangi masalah gizi nasional.
Anggaran Negara Terpakai untuk Barang Tak Berhubungan dengan Gizi
Pemborosan anggaran juga terlihat dari daftar pengadaan yang tidak relevan dengan tujuan utama program. Terungkap adanya pembelian barang-barang seperti kaos kaki, semir sepatu, tablet, televisi, CCTV, hingga motor listrik yang dialokasikan untuk fasilitas pelayanan gizi.
“Anggaran bernilai triliunan rupiah ini seharusnya dipakai untuk bahan pangan bergizi bagi anak-anak, bukan dialihkan ke perlengkapan yang tidak mendasar. Ini jelas merupakan pemborosan sumber daya negara yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Agus Sarwono.
Dampak Berantai: Kerugian Negara dan Masa Depan Generasi Terancam
Penyimpangan dalam pengelolaan ini membawa dampak luas yang tidak bisa dianggap remeh. Pertama, negara menanggung kerugian keuangan yang besar, padahal dana tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat lainnya.
Kedua, program gagal menekan angka gizi buruk di daerah tertinggal, sehingga berisiko menurunkan kualitas fisik dan kecerdasan generasi penerus bangsa dalam jangka panjang.
Ketiga, beban fiskal negara menjadi berat dan berpotensi mengganggu alokasi anggaran untuk sektor vital lain seperti pendidikan, kesehatan dasar, serta pembangunan infrastruktur. Lebih jauh lagi, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan pun perlahan terkikis.
Seruan Menghentikan Sementara Hingga Regulasi Sempurna
Merespons kebijakan BGN yang baru hanya memberlakukan moratorium pembangunan dapur dan penundaan operasional saat masa liburan sekolah, langkah itu dinilai belum cukup menyentuh akar masalah. Koalisi MBG Watch meminta langkah yang lebih berani dan menyeluruh.
“Kami mendesak agar Program MBG dihentikan secara menyeluruh sementara waktu. Program baru boleh dilaksanakan kembali jika seluruh aturan, regulasi, dan tata kelola telah disusun secara utuh dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Penghentian sementara ini dimaksudkan sebagai waktu untuk membangun fondasi sistem yang kokoh. “Hanya dengan landasan aturan yang kuat, program ini kelak akan benar-benar menjadi manfaat nyata bagi kesejahteraan anak Indonesia di seluruh penjuru negeri,” pungkasnya.(red)










