Home / Hukum & Advokasi / Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Instrumen Kendali Kewenangan Penegak Hukum

Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Instrumen Kendali Kewenangan Penegak Hukum

Dasar Hukum, Ruang Lingkup Hingga Penerapannya dalam Kasus‑Kasus Penting

JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Dalam sistem hukum pidana Indonesia, jaminan perlindungan terhadap warga negara tidak hanya berhenti di proses persidangan di pengadilan. Ada satu mekanisme krusial yang berfungsi sebagai “katup pengaman” saat masyarakat merasa hak‑haknya dilanggar atau diperlakukan sewenang‑wenang oleh aparat penegak hukum di tahap awal penanganan perkara. Jalur hukum itu disebut Praperadilan, yang landasan hukumnya tertuang jelas dalam Pasal 77 hingga Pasal 83, serta Pasal 95 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mekanisme strategis ini dibedah secara lengkap dan mendalam oleh Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI). Menurutnya, praperadilan adalah bentuk pengawasan horizontal antar‑lembaga dalam satu sistem peradilan yang terpadu. Tujuannya sangat tegas: mencegah penyalahgunaan wewenang, menjamin kepastian hukum, dan memastikan setiap langkah pemaksaan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

“Di negara lain, fungsi pengawasan semacam ini dijalankan oleh Hakim Komisaris seperti di Belanda, atau Hakim Penyidik di Prancis. Di Indonesia, wewenang itu ada di tangan Pengadilan Negeri. Tugas hakim di sini adalah memeriksa dan memutus: sah atau tidak sah langkah yang diambil oleh penyidik maupun penuntut umum. Ini bukti nyata bahwa kekuasaan penegak hukum itu tidak mutlak dan tetap bisa diuji,” urai Dr. H. Iwan Setyawan.

Ruang Lingkup: Perluas Makna Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi

Seiring berjalannya waktu dan dinamika hukum, ruang lingkup praperadilan kini semakin luas dan melindungi lebih banyak aspek hak warga negara. Hal ini terjadi terutama setelah lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU‑XII/2014 yang menjadi tonggak penting.

Saat ini, objek yang bisa diuji lewat jalur ini meliputi: keabsahan penangkapan dan penahanan; keabsahan penghentian penyidikan maupun penuntutan; hak atas ganti rugi dan pemulihan nama baik bagi tersangka atau ahli waris jika perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan; keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti; serta yang paling krusial dan banyak dimanfaatkan saat ini: keabsahan penetapan status tersangka.

“Sebelum putusan MK itu, penetapan tersangka dianggap ranah bebas penyidik. Tapi sekarang, jika seseorang merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum dan alat bukti yang cukup, ia punya hak mutlak menguji keputusan itu lewat jalur praperadilan. Ini perubahan besar yang sangat melindungi masyarakat,” tegasnya.

Siapa yang Berhak Mengajukan Permohonan?

Jalur ini tidak terbuka sembarangan bagi semua orang, namun diatur ketat dalam Pasal 79 KUHAP. Pihak yang sah menjadi pemohon meliputi:

1. Orang yang ditangkap atau ditahan, jika menilai prosedur dan alasannya melanggar hukum.

2. Penyidik, Penuntut Umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan (misal korban), untuk menguji keabsahan keputusan penghentian penyidikan maupun penuntutan.

3. Pihak yang dirugikan, untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik, namun syaratnya harus dibuktikan bahwa penangkapan/penahanan tidak sah, terjadi kekeliruan identitas, kesalahan penerapan hukum, atau pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.

Mekanisme Cepat, Sederhana, dan Berjangka Waktu Ketat

Salah satu keunggulan praperadilan adalah prosesnya yang dirancang cepat dan tidak berbelit‑belit. Pemeriksaan dipimpin Hakim Tunggal dibantu Panitera, dengan batas waktu yang mengikat: penetapan sidang paling lambat 3 hari setelah permohonan diterima, dan putusan wajib dijatuhkan paling lama 7 hari kerja sejak sidang pertama dibuka.

Alurnya berjalan runtut: mulai pembacaan permohonan, jawab‑menjawab para pihak, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan. Pemohon boleh mencabut permohonan, asalkan disetujui termohon. Ada satu aturan mutlak: jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan praperadilan gugur demi hukum.

Kekhasan lain ada pada upaya hukumnya. Umumnya putusan praperadilan tidak bisa dibanding, kecuali jika isi putusan menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan itu sendiri tidak sah. Putusan ini juga tertutup jalur kasasi, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Teknis Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Bukti Nyata: Penerapan dalam Kasus‑Kasus Strategis

Dua tahun terakhir membuktikan bahwa praperadilan bukan sekadar teori, melainkan senjata hukum yang sangat strategis. Banyak kasus publik besar mengandalkan jalur ini untuk menguji keabsahan langkah aparat.

Misalnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dengan fokus pada kecukupan alat bukti.

Hal serupa dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait kasus pengadaan rumah jabatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, lalu memerintahkan penyidikan dihentikan.

Di kasus lain, Paulus Tannos berupaya menguji ulang status tersangkanya lewat jalur ini, meski sebelumnya pernah ditolak. Sementara di daerah, Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan warga dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat karena dinilai tak berdasar hukum.

“Fakta‑fakta ini membuktikan satu hal: di Indonesia, aparat penegak hukum bekerja di bawah pengawasan hukum. Praperadilan adalah benteng pertama warga negara saat merasa haknya dirampas oleh kekuasaan. Selama aturan ini ada dan berjalan baik, keadilan lebih terjamin,” pungkas Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H.

 

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *