Home / Berita Utama / H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEPUTUSAN KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN, TIDAK TERBUKTI UNSUR KORUPSI

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEPUTUSAN KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN, TIDAK TERBUKTI UNSUR KORUPSI

 

Penegakan Hukum Harus Berpijak Pada Bukti Sah, Bukan Semata Opini Publik

 

BANDUNG, 3 JUNI 2026 – Keputusan Kejaksaan Negeri Bandung yang menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga mendapat tanggapan positif dari organisasi profesi hukum. Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas sikap objektif yang diambil penyidik.

Menurut Yovie, hasil pemeriksaan yang menyatakan belum terpenuhinya unsur tindak pidana serta tidak ditemukannya aliran dana, sejalan dengan pandangannya sejak awal perkara mencuat.

SEJAK AWAL SUDAH DINILAI TIDAK MEMENUHI SYARAT HUKUM

“Sejak mula saya tegaskan, perkara ini harus diuji dengan parameter hukum pidana dan pembuktian yang ketat. Jika tidak ada alat bukti yang sah, tidak ada aliran dana, serta unsur-unsur dalam Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi, maka penghentian adalah jalan yang paling tepat demi kepastian hukum,” ujar Yovie.

Ia menegaskan, hukum pidana tidak boleh dibangun di atas dugaan atau tekanan opini semata. Setiap proses hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat, sah, dan saling bersesuaian sebagaimana diatur dalam sistem peradilan nasional.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melanjutkan perkara tanpa dasar yang kuat sama saja dengan merusak prinsip keadilan itu sendiri,” tambahnya.

KEBERANIAN TEGASKAN NEGARA HUKUM

Bagi Yovie, keputusan ini merupakan bukti keberanian institusi penegak hukum menempatkan aturan di atas kepentingan dan sorotan publik.

“Saya sangat menghormati profesionalisme Kejari Bandung. Menghentikan perkara saat bukti belum cukup, sama nilainya dengan melanjutkan perkara saat bukti sudah lengkap. Keduanya adalah bentuk pelaksanaan hukum yang benar. Inilah wajah negara hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.

Penghentian penyidikan, kata dia, bukan bentuk pembelaan kepada pihak tertentu, melainkan implementasi asas hukum yang adil dan berkeadilan.

“Negara wajib melindungi masyarakat dari kejahatan, namun juga wajib melindungi warga negara dari proses hukum yang tidak berdasar. Tidak boleh ada orang yang terus terbebani status tersangka jika unsur pidananya tidak bisa dibuktikan,” tandasnya.

PINTU HUKUM TETAP TERBUKA

Yovie menyambut baik ketentuan yang membuka kemungkinan penyidikan kembali jika kelak ditemukan bukti baru.

“Itulah mekanisme hukum yang benar. Perkara dihentikan karena syarat belum terpenuhi, bukan berarti tertutup selamanya. Jika ada bukti baru yang sah, aparat tetap berwenang menindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Yovie kembali memuji kinerja penyidik yang konsisten berpegang pada fakta dan peraturan.

“Salut dan hormat untuk seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Keputusan hukum harus selalu berlandaskan bukti dan undang-undang, bukan asumsi atau tekanan. Inilah penegakan hukum yang sesungguhnya kita harapkan,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *