Ketua Umum Dr. Imam Hidayat: Segera Bentuk Tim Advokasi Khusus; Sekjen Alam P. Simamora: Organisasi Selalu Bersama Anggota.
JAKARTA, 31 MEI 2026 – Laporan polisi yang dilayangkan oleh Yasinta Moiwend atau akrab disapa Mama Sinta, perempuan adat suku Malind dari Merauke, Papua Selatan, terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, dipastikan murni berkaitan dengan pelanggaran hak atas data pribadi. Hal ini ditegaskan langsung oleh kuasa hukum pelapor, TS Hamonangan Daulay, S.H. yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), seraya membuka ruang seluas-luasnya untuk penyelesaian secara kekeluargaan dan dialog.
Pihak organisasi pun merespons langkah hukum ini dengan sikap tegas dan dukungan penuh. Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa organisasi tidak tinggal diam dan akan memberikan perlindungan maksimal serta dukungan penuh. Bahkan, untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan maksimal, ia menginstruksikan pembentukan tim khusus.
Bentuk Tim Advokasi Khusus, Diketuai Langsung Wasekjen Hamonangan Daulay
“Sebagai bentuk dukungan nyata, DPN PERADI akan segera membentuk Tim Advokasi Pembela Mama Sinta. Tim ini akan diketuai langsung oleh rekan TS Hamonangan Daulay, S.H., selaku Wasekjen DPN PERADI. Langkah ini kami ambil untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya dan hukum dapat berjalan tegak serta adil,” tegas Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. saat dikonfirmasi.
Menurutnya, membela hak-hak masyarakat adat yang kerap berada di posisi rentan adalah bagian dari tanggung jawab besar organisasi. Kehadiran tim khusus ini menjadi bukti nyata bahwa PERADI hadir dan siap berjuang bagi masyarakat yang hak konstitusionalnya dilanggar.
“Prinsip kami adalah perlindungan hukum untuk semua tanpa terkecuali. Ketika hak pribadi seseorang dilanggar, apalagi perempuan adat yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih, maka kewajiban kami sebagai organisasi advokat adalah berdiri teguh di sisinya. PERADI mendukung sepenuhnya langkah hukum ini dan memberikan perlindungan penuh baik kepada advokat yang bertugas maupun kepada klien,” tambahnya.
Sekjen: Organisasi Selalu Berada di Sisi Anggota
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H., juga memberikan pernyataan resmi terkait jaminan keamanan dan dukungan organisasi kepada anggotanya yang sedang menangani perkara ini.
“DPN PERADI senantiasa berada di sisi rekan-rekan advokat, apabila terdapat masalah atau hambatan dalam menangani perkara klien. Tidak perlu ragu atau takut, karena organisasi berdiri di belakang setiap langkah hukum yang dilakukan anggotanya selama masih dalam koridor kode etik dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Alam P. Simamora, S.H., M.H. dengan tegas.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap advokat dan kepastian dalam menjalankan profesi adalah hal mutlak yang dijamin oleh organisasi. Setiap perkara yang memiliki muatan kepentingan publik atau melibatkan perlindungan hak asasi, akan menjadi prioritas perhatian pusat.
Latar Belakang Laporan: Terkejut Wajah Terpampang Tanpa Izin
Kembali ke pokok perkara, Mama Sinta resmi melaporkan Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) lalu, dengan nomor laporan LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil setelah Mama Sinta merasa sangat kecewa dan sakit hati karena nama serta wajahnya digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dalam poster maupun tayangan film dokumenter berjudul Pesta Babi.
“Kami membuka tangan lebar untuk berdialog. Karena laporan kami fokus kepada hak-haknya Mama Sinta, perlindungan data pribadi. Tidak ada narasi film, tidak ada nuansa politik, tidak ada tekanan dari mana-mana, enggak ada. Ini murni soal hak pribadi yang tidak dihormati, dan kami sebagai advokat dari PERADI menegakkan hak tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar TS Hamonangan Daulay, S.H..
Menurut keterangan kliennya, Mama Sinta baru mengetahui wajahnya ada di dalam film tersebut ketika diajak menghadiri acara makan bersama daging babi di Jayapura, Papua, pada 8 April 2026. Saat itu ia sangat terkejut, karena sama sekali tidak pernah diajak bicara, diberitahu, apalagi dimintai izin baik untuk proses pembuatan maupun untuk pemutaran secara luas.
“Mama Sinta mengaku tak pernah ada pembicaraan sedikitpun mengenai pembuatan sampai pemutaran film itu. Ia baru tahu saat melihat wajahnya terpampang jelas di poster dan tayangan. Tentu saja hal ini membuatnya kecewa, sakit hati, dan merasa haknya sebagai warga negara serta perempuan adat dilanggar. Sebagai penegak hukum, kami berkewajiban melindungi hak-hak konstitusionalnya,” jelas Hamonangan.
Atas dasar kejadian tersebut, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran sesuai Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Yang dilaporkan adalah hal yang wajar. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga berhak menyampaikan klarifikasi atau meminta keadilan restoratif. Kami sangat terbuka, asalkan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.
Isi Film Tidak Menjadi Masalah
Film dokumenter Pesta Babi berdurasi 1 jam 35 menit mengambil latar di Papua Selatan, mencakup Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi. Ceritanya mengangkat kehidupan masyarakat adat suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang merasa kehilangan tanah ulayat akibat ekspansi perkebunan tebu, sawit, dan food estate, serta menggambarkan dugaan pelanggaran HAM di balik Proyek Strategis Nasional.
Meski demikian, TS Hamonangan Daulay, S.H. menegaskan isi film tidak menjadi bagian dari laporan.
“Kami menghargai tujuan baik pembuatan film. Masalah kami hanya penggunaan data dan wajah klien tanpa izin. Itulah batas yang kami tegakkan sesuai kode etik dan amanah yang kami emban. Dan sekarang, dengan terbentuknya tim advokasi khusus serta dukungan penuh pimpinan pusat, kami semakin siap memperjuangkan keadilan bagi Mama Sinta,” pungkasnya.
(Redaksi)










