Home / Berita Utama / Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora: Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andri Yunus Sebaiknya Diproses di Peradilan Umum, Bukan Militer

Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora: Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andri Yunus Sebaiknya Diproses di Peradilan Umum, Bukan Militer

 

Pandangan Bijak: Harapan Sikap Komisi III DPR dan Tanggung Jawab Moral TNI

 

JAKARTA, 12 Mei 2026 – Di tengah perhatian luas masyarakat atas peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus, muncul perdebatan mendasar terkait jalur hukum yang ditempuh, yakni diprosesnya perkara ini di lingkungan Peradilan Militer. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Alam P. Simamora, S.H., M.H., menyampaikan pandangan mendalam dan bijaksana. Beliau berpendapat bahwa penanganan kasus ini seyogianya berada di ranah Peradilan Umum. Selain itu, beliau juga menyampaikan harapan agar Komisi III DPR turut mengawal proses ini, serta mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral yang sebaiknya ditunjukkan oleh Institusi TNI.

Dalam pembicaraan yang berlangsung hangat dan penuh pertimbangan di ruang kerjanya, Alam memaparkan analisis hukum, pandangan organisasi, serta seruan yang disampaikan dengan bahasa yang santun namun tegas. Berikut adalah uraian lengkap pemikirannya:

Dasar Hukum: Memahami Batas Wewenang Peradilan

Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan Alam dan tim ahli PERADI, pemahaman mengenai batas kewenangan Peradilan Militer masih sering ditafsirkan secara berlebihan atau kurang tepat.

“Sebagai bagian dari dunia hukum, kami telah menelaah kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara cermat. Memang dikenal prinsip bahwa anggota militer diadili di lingkungan militer, namun prinsip ini memiliki batasan yang jelas dan mutlak. Aturan hukum menegaskan: yang masuk ranah itu hanyalah tindakan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas, jabatan, atau kewajiban kedinasan. Sementara itu, tindakan yang merupakan kejahatan umum dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan dinas, sepenuhnya berada di bawah lingkup hukum umum,” jelas Alam dengan tenang.

Beliau menegaskan bahwa jenis tindak pidana yang terjadi tetap diukur dengan aturan nasional, yaitu merujuk pada Pasal 467 Ayat (2) KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat. Namun, tempat dan mekanisme pengadilannya menjadi hal yang sangat menentukan rasa keadilan publik.

“Pasal yang diterapkan sudah sesuai, namun penempatan kewenangannya perlu dikaji ulang. Hal ini penting demi menjaga rasa percaya masyarakat terhadap hukum. Kami di PERADI selalu mendorong penegakan hukum yang tidak hanya benar secara aturan, tetapi juga terasa adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh elemen bangsa,” tambahnya.

Empat Pertimbangan Utama: Mengapa Sebaiknya di Peradilan Umum?

Alam menguraikan empat alasan hukum dan pertimbangan keadilan yang menjadi dasar pandangannya, yang juga akan disampaikan sebagai masukan resmi kepada pihak berwenang:

1. Tidak Ada Kaitan Langsung dengan Tugas Dinas”Pertimbangan utamanya adalah hubungan dengan tugas negara. Perbuatan menyiramkan air keras ke sesama manusia adalah kejahatan biasa, tindak pidana umum yang sifatnya pribadi dan kriminal. Hal ini sama persis dengan jenis kejahatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa ada kaitan sedikit pun dengan fungsi pertahanan atau kewajiban militer. Karena syarat utama kewenangan militer tidak terpenuhi, maka secara hukum, jalur yang paling tepat dan selaras adalah Peradilan Umum.”

2. Menjunjung Tinggi Persamaan Hak di Mata Hukum”Prinsip dasar negara hukum adalah persamaan kedudukan. Di sini, Andri Yunus adalah warga negara biasa, tidak memiliki hubungan hierarki maupun keterkaitan kedinasan dengan pihak yang diduga terlibat. Hak konstitusional warga sipil adalah mendapatkan keadilan dari lembaga yang bersifat umum dan netral. Pemrosesan di lingkungan militer, meski berjalan objektif, tetap berisiko menimbulkan persepsi adanya ikatan korsa atau pembelaan sesama institusi. Hal ini perlu kita cegah demi menjaga kepercayaan publik.”

3. Sifat Kejahatan yang Sangat Berat dan Melanggar Kemanusiaan”Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan yang direncanakan, sangat kejam, dan merenggut hak hidup seseorang secara permanen. Kejahatan berat yang menyangkut hak asasi manusia seperti ini seyogianya disidangkan di ruang terbuka, dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat luas. Peradilan Umum memiliki mekanisme persidangan terbuka yang lebih menjamin transparansi, sehingga masyarakat dapat melihat dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.”

4. Bukan Masalah Disiplin, Melainkan Pelanggaran Hukum Negara”Peran Peradilan Militer yang utama adalah menjaga disiplin dan tata tertib korps. Namun, jika perbuatan itu sudah masuk ranah pidana berat yang melanggar hukum negara dan merugikan hak orang lain, maka ranahnya sudah berbeda. Ini bukan lagi soal pelanggaran aturan internal, melainkan pelanggaran hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, penilaian sebaiknya dilakukan oleh hakim umum yang tidak terikat pada ikatan kesatuan tertentu, demi objektivitas yang lebih luas.”

Harapan Kepada Komisi III DPR: Peran Pengawasan Demi Keadilan

Alam menyampaikan harapan yang besar kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dan keamanan. Beliau berharap lembaga ini tidak diam saja, melainkan berperan aktif dan bijaksana.

“Sebagai wakil rakyat, Komisi III memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hukum berjalan pada jalurnya. Kami berharap Komisi III segera mengambil sikap, melakukan pengawasan, dan jika diperlukan memberikan masukan agar penempatan kewenangan ini dikaji kembali. Langkah ini penting agar hak korban tidak terabaikan hanya karena perbedaan prosedur. Kebisuan saat ini bisa ditafsirkan sebagai pembiaran, padahal peran dewan sangat ditunggu masyarakat untuk menjamin bahwa setiap warga negara dilindungi hukum tanpa terkecuali,” ujarnya dengan penuh harap.

Menurutnya, langkah yang dapat diambil adalah mendengarkan berbagai pihak, mengevaluasi penerapan undang-undang, dan memberikan rekomendasi yang konstruktif agar kasus ini berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Ini adalah momen pengujian kredibilitas lembaga negara. Kami berharap Komisi III hadir sebagai penengah dan pengawas yang memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, serta keadilan tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Tanggung Jawab Moral: Harapan Kepada Institusi TNI

Selain aspek hukum, Alam juga menyoroti dimensi moral dan kelembagaan. Beliau menyampaikan harapan agar Pimpinan TNI berani menunjukkan tanggung jawab atas perilaku anggotanya, dengan cara yang bijak dan berwibawa.

“Sebagai institusi yang sangat dihormati dan menjadi pelindung rakyat, kami berharap pimpinan TNI dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan resmi kepada Andri Yunus, keluarga, dan seluruh masyarakat. Tindakan yang dilakukan anggotanya itu sangat tidak patut, melanggar nilai kemanusiaan, dan tentu saja mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan bersama. Permintaan maaf ini bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dan tanggung jawab besar sebuah organisasi terhadap perilaku anggotanya,” ungkapnya.

Alam menekankan bahwa permohonan maaf tersebut akan lebih bermakna jika disertai komitmen nyata untuk menindak tegas sesuai aturan, serta menjamin hal serupa tidak akan terulang lagi.

“TNI ada untuk melindungi, bukan menyakiti. Ketika ada anggotanya melakukan kesalahan fatal, institusi sebaiknya hadir untuk memulihkan kepercayaan dan rasa sakit hati masyarakat. Sikap terbuka dan bertanggung jawab akan menjaga marwah TNI tetap tinggi di mata rakyat, serta menjadi bukti bahwa disiplin dan nilai kemanusiaan tetap menjadi pegangan utama,” jelasnya.

Penutup: Tegakkan Keadilan, Pertegas Aturan

Di akhir pembicaraannya, Alam mengakui bahwa proses hukum yang sudah berjalan harus tetap dihormati, namun ia berharap keadilan tetap menjadi tujuan utama. Beliau juga berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi penyempurnaan sistem hukum ke depannya.

“Meskipun kami berpendapat sebaiknya di jalur umum, namun proses yang berjalan saat ini tetap harus kita kawal dengan harapan hakim akan memutuskan berdasarkan kebenaran dan keadilan mutlak, tanpa memandang pangkat atau jabatan. Kepada Komisi III, kami berharap segera bertindak sesuai kewenangannya. Kepada Pimpinan TNI, kami berharap ada langkah nyata tanggung jawab moral.”

Beliau menutup dengan pesan yang mendalam:

“Keadilan bagi Andri Yunus harus ditegakkan. Harapan kami, aturan mengenai kewenangan ini ke depannya semakin jelas dan tegas, sehingga kasus serupa tidak menimbulkan keraguan lagi, dan selalu berjalan di jalur yang paling tepat menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat. Kami di PERADI akan terus mendukung penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran dan perlindungan hak setiap warga negara,” pungkas Alam P. Simamora, S.H., M.H.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *