Home / Berita Utama / H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Batas Mengawasi Penegakan Hukum Tak Boleh Melampaui Aturan

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Batas Mengawasi Penegakan Hukum Tak Boleh Melampaui Aturan

 

Waketum DPN PERADI: Uji SP3 Kejaksaan Bandung Tak Memenuhi Syarat Hukum & Sarat Asumsi

BANDUNG, 22 JUNI 2026 – Dua organisasi masyarakat, LSM WGAB dan GLMPK, mengajukan permohonan praperadilan masing‑masing tercatat dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg. Langkah ini ditempuh untuk menguji keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga. Kasus ini kembali mempertajam perdebatan tentang sejauh mana masyarakat bisa berperan mengawasi jalannya penegakan hukum.

Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., memberikan pandangan hukum yang tegas dan terperinci. Ia menilai kedua permohonan itu memiliki banyak kekurangan, mulai dari tidak terpenuhinya syarat formil hingga argumen yang lebih banyak didasarkan pada asumsi ketimbang landasan hukum yang kuat. Lebih jauh, ia mengingatkan agar hak mengawasi tidak diubah menjadi wewenang mengadili yang bukan ranah masyarakat.

“Prinsip dasar negara hukum sangat jelas: penegak hukum wajib berani menindak jika bukti dan unsur pidana lengkap, namun juga wajib berani menghentikan proses jika setelah dikaji ulang tidak ditemukan dasar hukum yang cukup. Keputusan penghentian atau SP3 itu bukan bentuk perlindungan kepada siapa pun, melainkan instrumen koreksi agar hukum tidak keliru menerapkan sanksi. Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan, maka keputusan Kejaksaan harus dianggap sah dan benar,” tegas H. Yovie.

Hak Mengawasi Ada Batasannya, Tak Boleh Semena‑mena

Isu utama yang dibedah adalah batas kewenangan organisasi masyarakat. Memang publik memiliki hak konstitusional untuk mengawasi penegakan hukum, namun muncul pertanyaan mendasar: apakah setiap LSM bisa serta‑merta menggugat setiap keputusan penghentian perkara? Dan apakah hakim praperadilan boleh dipaksa bertindak layaknya penyidik untuk menilai cukup atau tidaknya alat bukti?

Jawaban H. Yovie sangat lugas: Tidak Boleh.

“Kekeliruan paling mendasar para pemohon adalah menganggap penetapan status tersangka itu sama dengan vonis bersalah atau kewajiban untuk melanjutkan perkara sampai ke pengadilan. Padahal, status tersangka itu hanya tahap awal proses, bukan keputusan akhir yang pasti. Penyidik dan Jaksa justru punya kewajiban hukum untuk meninjau ulang: apakah unsur pidananya lengkap? Ada hubungan sebab‑akibat yang nyata? Ada unsur niat jahat dan keuntungan pribadi? Kalau setelah diteliti ulang ternyata tidak terbukti, menghentikan adalah kewajiban. Memaksakan perkara berjalan terus tanpa dasar bukti yang kuat, itulah yang namanya penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Syarat Mengajukan Gugatan Tidak Terpenuhi & Cacat Formil

Masalah paling krusial terletak pada syarat sah mengajukan permohonan atau yang dikenal sebagai legal standing. Dalam kedua perkara ini, kedua LSM hanya mendasarkan diri sebagai organisasi pengawas atau mengatasnamakan kepentingan umum, namun gagal menjelaskan secara konkret apakah mereka adalah pelapor, korban langsung, saksi, atau pihak yang benar‑benar mengalami kerugian hukum akibat perbuatan yang diduga.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU‑X/2012 memang membuka ruang partisipasi masyarakat, tapi bukan berarti memberi izin tanpa batas. Jika logika ‘atas nama masyarakat’ dibenarkan begitu saja, maka seluruh SP3 di Indonesia bisa digugat oleh siapa saja. Syarat kedudukan hukum akan hilang maknanya sama sekali,” kritiknya.

Secara administrasi hukum, kekurangan juga sangat nyata. Permohonan Nomor 10 menggugat SP3 yang diumumkan pada 22 Mei 2026, namun tidak mencantumkan nomor surat, tanggal penetapan, nama pejabat penandatangan, dasar hukum, maupun alasan yuridisnya secara rinci. “Objek gugatannya kabur atau obscuur libel. Pengadilan mustahil bisa membatalkan keputusan yang identitasnya saja tidak jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Permohonan Nomor 9 mengandung kekeliruan identitas yang fatal: di awal disebut LSM WGAB, namun di bagian kedudukan hukum berubah menjadi WGMPA. “Ini bukan sekadar salah ketik biasa. Identitas pihak yang berperkara adalah syarat mutlak. Kesalahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum total tentang siapa yang sebenarnya berhak berperkara,” tegasnya.

Banyaknya Bukti Tak Menjamin Terbukti Pidana

Para pemohon kerap menonjolkan jumlah saksi dan alat bukti yang banyak saat proses penyidikan berlangsung. Hal ini dianggap tidak relevan dan keliru oleh H. Yovie.

“Hukum pidana tidak pernah berhitung kuantitas. Seribu saksi tidak ada gunanya kalau keterangannya tidak menjawab unsur pidana yang dituduhkan. Yang dinilai adalah kualitasnya: apakah saksi melihat langsung peristiwa itu? Bagaimana modus perbuatannya? Siapa yang menerima keuntungan materi? Apakah ada hubungan langsung antara jabatan dengan keuntungan itu? Kalau pertanyaan dasar ini tidak terjawab, bukti sebanyak apa pun tidak sah dijadikan dasar vonis,” paparnya.

Ia kembali mengingatkan batas tegas wewenang hakim praperadilan, yakni hanya menguji sah atau tidaknya prosedur dan tindakan hukum, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. “Kalau hakim mulai menilai salah benar pokok perkara, menentukan siapa bersalah atau tidak, itu namanya sudah menjadi pengadilan bayangan. Itu jelas melampaui batas wewenang yang diberikan undang‑undang,” tandasnya.

Dr. H. Erwin Wajib Mendapat Ruang Pembelaan

Menyangkut posisi Dr. H. Erwin yang namanya terdampak langsung oleh keputusan tersebut, H. Yovie menilai sangat wajar dan beralasan jika yang bersangkutan masuk sebagai Pihak Terkait dalam persidangan.

“Nama baiknya dipertaruhkan, hak konstitusionalnya tersentuh. Prinsip hukum audi et alteram partem mewajibkan setiap pihak yang berkepentingan diberi ruang untuk bicara dan membela diri. Putusan yang diambil tanpa mendengar keterangan dia, sangat berisiko melanggar rasa keadilan itu sendiri,” katanya.

Kesimpulan: Permohonan Tak Berdasar, Layak Ditolak

Menutup uraian hukumnya, H. Yovie menyimpulkan secara tegas bahwa dari kacamata hukum acara dan asas keadilan, kedua permohonan ini memiliki kelemahan yang tidak dapat diperbaiki. Mulai dari cacat prosedur, kedudukan hukum yang lemah, pemahaman hukum yang keliru antara status tersangka dan kewajiban melanjutkan perkara, hingga argumen yang lebih banyak berisi asumsi ketimbang bukti konkret. Selain itu, terdapat indikasi kuat keinginan untuk menggeser fungsi hakim praperadilan.

“Hukum tidak boleh berjalan hanya karena tekanan opini publik atau hanya karena seseorang pernah berstatus tersangka. Di negara hukum, keberanian menghentikan perkara saat bukti tidak cukup itu sama mulianya dengan keberanian menindak pelaku kejahatan. Praperadilan harus tetap menjadi penjaga prosedur, bukan panggung untuk pengadilan bayangan,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.

 

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *