Home / Berita Utama / Direktur Eksekutif LBH SBN Amelia Nazirun Nabil, S.H.: Kawal Bukti Digital Riwayat Akun Korban, Desak Polsek Astanaanyar Usut Tuntas Pengeroyokan

Direktur Eksekutif LBH SBN Amelia Nazirun Nabil, S.H.: Kawal Bukti Digital Riwayat Akun Korban, Desak Polsek Astanaanyar Usut Tuntas Pengeroyokan

BANDUNG, 28 September 2026 — Tabir ketidakpastian hukum yang menyelimuti kasus dugaan pengeroyokan pengemudi ojek online (ojol) lansia, Kuswara Iskandar (61), mulai diurai secara agresif. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Santosa Bhakti Nusantara (LBH SBN), Amelia Nazirun Nabil, S.H., resmi mengambil alih penanganan perkara dan akan melayangkan surat desakan pengawalan hukum ke Polsek Astanaanyar serta Polrestabes Bandung besok, Selasa (29/9).

Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum atas peristiwa kekerasan bersama yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Cibadak, Kota Bandung, awal September lalu. LBH SBN kini fokus mengunci alat bukti materiil dan digital guna mematahkan manuver perdamaian sepihak dari keluarga terduga pelaku.

Konstruksi Bukti Digital: Menghitung Menit Sebelum Serangan Brutal

Fakta yang dihimpun menunjukkan tingkat keakuratan kronologi kejadian melalui jejak digital. Pada Selasa, 1 September 2026 pukul 01.43 WIB, korban tercatat resmi menyelesaikan pengantaran pesanan GoFood. Hanya berselang tujuh menit, yakni pukul 01.50 WIB, tiga orang pelaku langsung menghadang, memukul korban menggunakan tongkat besi (baton/stick), serta menabraknya dengan sepeda motor hingga terkapar.

Hantaman tersebut mengakibatkan cedera serius. Dokumen rekam medis mengonfirmasi Kuswara menderita patah tulang telapak tangan (metacarpal) dan harus menjalani operasi penanaman pen serta plat (ORIF) di Santosa Hospital Bandung Central pada 5 September 2026. Bukti visum dari RS Sartika Asih serta rekaman CCTV lingkungan kini menjadi pilar utama pembuktian materiil di tangan penyidik.

Bukti Audio Intimidasi: “Tiada Asap Kalau Tiada Api” Diserahkan ke Penyidik

Perkara ini sempat menemui jalan buntu ketika keluarga terduga pelaku mendatangi kediaman korban di Cilame Indah, Kabupaten Bandung Barat. Di bawah dalih janji pembiayaan medis, terdapat upaya pembujukan agar korban mencabut laporan polisi bernomor STPL/26/IX/RES.1.6/2026/Reskrim. Pertemuan tersebut justru merekam adanya ucapan intimidatif yang mencoba menggeser kesalahan kepada korban.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pembalikan fakta di lapangan. Rekaman audio dari pertemuan tersebut telah kami amankan secara sah dan akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bukti tambahan adanya tekanan psikologis terhadap korban.”

— Amelia Nazirun Nabil, S.H., Direktur Eksekutif LBH SBN

Pembicaraan ganti rugi dihentikan sepihak oleh pelaku setelah korban menolak keras opsi pencabutan laporan.

Penerapan UU Perlindungan Saksi dan Korban: Restitusi Penuh Kerugian

Melalui surat permohonan No. 01/SP/LBH-SBN/IX/2026 yang berbasis pada Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/LBH-SBN/IX/2026, Amelia Nazirun Nabil besok pagi akan menuntut pemenuhan hak restitusi korban secara mutlak. Langkah ini merujuk pada penguatan KUHAP serta UU Perlindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.

Regulasi tersebut membebankan seluruh kerugian materiil — mulai biaya operasi, perawatan lanjutan, hingga kompensasi kehilangan mata pencaharian harian selama korban belum mampu bekerja — kepada ketiga pelaku pengeroyokan. LBH SBN bersama aliansi ojol Bandung Raya menegaskan tidak ada ruang bagi impunitas kekerasan jalanan, dan penuntasan perkara ini akan dikawal ketat hingga ke meja hijau.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *