Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Tegaskan Kembali Lima Pilar Cita Luhur Reformasi 1998
JAKARTA – 2 JULI 2026 – Maraknya berbagai persoalan hukum yang belakangan mengemuka kembali memicu perbincangan luas di kalangan publik, serta melahirkan seruan perlunya Reformasi Jilid II guna meluruskan kembali arah penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Menyikapi dinamika tersebut, TS. Hamonang Daulay, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan bahwa kebutuhan akan pembaruan sistem hukum mutlak diperlukan demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
“Mahasiswa dan elemen pemuda harus tetap tampil sebagai motor penggerak perubahan. Seperti pada masa Reformasi 1998, suara muda adalah energi yang membawa angin pembaruan bagi bangsa ini,” ujar mantan aktivis ini dalam penyampaian pandangannya.
Lima Pilar Cita Luhur Reformasi 1998
Lebih lanjut, Hamonang Daulay menguraikan kembali lima pilar utama yang menjadi landasan dan cita-cita luhur gerakan Reformasi 1998. Kelima pilar inilah yang menjadi tolok ukur kemajuan bangsa, serta kompas bagi perubahan yang akan datang:
Pertama, Penegakan Supremasi Hukum yang Berkeadilan.
Hukum tidak boleh berwajib dua: lunak bagi yang kuat dan kaku bagi yang lemah. Hukum harus tegak berdiri melindungi segenap rakyat tanpa pandang bulu, serta berpihak sepenuhnya pada kebenaran dan keadilan sejati.
Kedua, Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Transparan.
Penyelenggaraan negara harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran negara wajib terbuka bagi pengawasan publik, sehingga kepercayaan rakyat dapat tumbuh kokoh.
Ketiga, Independensi Lembaga Peradilan dari Intervensi Penguasa.
Kekuasaan kehakiman harus berdiri bebas dan merdeka, terlepas dari campur tangan kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Hakim memutus perkara hanya berdasarkan hukum dan hati nurani, bukan tekanan kekuasaan.
Keempat, Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Menyeluruh.
Setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang, kedudukan, maupun golongan, berhak mendapatkan perlindungan hak asasi yang utuh. Penegakan hukum tak boleh melanggar harkat dan martabat manusia.
Kelima, Pemberantasan Korupsi Hingga ke Akar-Akarnya.
Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas masa depan bangsa. Oleh karenanya, penindakannya harus dilakukan secara tegas, tuntas, dan menyentuh sampai ke jaringan-akarnya yang tersembunyi.
Amanah yang Belum Selesai
Menurut Hamonang Daulay, kelima pilar tersebut bukan sekadar kenangan sejarah, melainkan amanah perjuangan yang masih harus diwujudkan sepenuhnya. “Jika persoalan hukum masih berulang, berarti pekerjaan rumah pembaruan belum tuntas. Maka semangat Reformasi harus terus dinyalakan, diperbarui, dan dipertahankan,” tegasnya.
Ia pun berharap seluruh elemen bangsa – penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas – dapat bersatu padu menjadikan cita-cita luhur itu sebagai kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.(red)










