Home / Berita Utama / Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia Solusi Persatuan Advokat

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia Solusi Persatuan Advokat

Single Bar Lawan Multibar: Dewan Advokat Indonesia Jadi Penentu Standar Tunggal di Atas Keberagaman Organisasi

 

JAKARTA, 24 Juni 2026 – Perdebatan bentuk organisasi advokat di Indonesia kembali memanas. Di tengah tarik ulur pandangan antara konsep Single Bar atau satu wadah tunggal, dan Multibar atau banyak organisasi berdiri sendiri, muncul gagasan terobosan yang memadukan keunggulan keduanya. Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menawarkan jalan tengah bernama Federasi Bar Indonesia, dengan Dewan Advokat Indonesia sebagai pemegang kendali mutlak atas standar dan etika profesi.

Menurut Dr. Imam Hidayat, pertanyaan mendasar yang selalu muncul adalah: “Quo Vadis, ke mana kita mau dibawa? Solusinya di penyatuan, bukan pemisahan.” Baginya, perdebatan soal bentuk organisasi sering kali terjebak pada perebutan kekuasaan, bukan pelayanan terhadap profesi maupun masyarakat pencari keadilan. Padahal, advokat adalah pilar utama penegakan hukum; jika profesi ini terbelah, keadilan bagi rakyat pun akan terhambat dan dirugikan.

Dua Konsep, Dua Sisi Mata Uang

Konsep Single Bar atau satu organisasi tunggal memiliki kelebihan berupa kesatuan aturan dan standar yang jelas. Namun, risikonya adalah sistem yang bisa menjadi kaku, menutup aspirasi, serta berpotensi menimbulkan rente dan monopoli kekuasaan.

Di sisi lain, konsep Multibar memberikan kebebasan penuh bagi advokat untuk bergabung di berbagai organisasi sesuai keinginan, memicu kreativitas dan kemajemukan pemikiran. Kelemahannya, standar kualitas dan etika bisa berbeda‑beda, persaingan tidak sehat sulit dihindari, dan hal ini berisiko melemahkan posisi advokat di mata negara maupun masyarakat.

Federasi Bar Indonesia: Wadah Besar Penampung Semua

Gagasan yang ditawarkan Dr. Imam hadir untuk menjawab kebuntuan tersebut. Federasi Bar Indonesia disiapkan sebagai payung tertinggi yang menaungi seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia. Di dalamnya, setiap organisasi tetap hidup, berkarya, dan mempertahankan identitas masing‑masing sesuai prinsip Multibar.

Namun, ada satu pengikat utama: standar kualitas, kode etik, pendidikan, dan tata laku praktik hukum diatur dan diawasi penuh oleh Dewan Advokat Indonesia, menerapkan prinsip Single Bar.

“Intinya sederhana: Multibar dalam keberagaman organisasi, Single Bar dalam standar profesi. Anda bebas memilih organisasi, tapi aturan mainnya sama semua,” tegas Dr. Imam.

Menghapus Ego, Membangun Kekuatan Bersama

Lebih jauh, ia menekankan bahwa di bawah payung Federasi, seluruh advokat Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama. Tujuannya memastikan setiap warga negara mendapatkan pembelaan hukum dari advokat yang kompeten dan berintegritas. Ada tiga pilar utama yang menjadi landasan:

Pertama, Standar profesi tunggal berlaku untuk semua. Tidak ada lagi perbedaan mutu atau etika antar‑organisasi.

Kedua, Advokat Indonesia menjadi lebih kuat, bermartabat, dan dihormati, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.

Ketiga, terjaminnya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

Jawaban Pasti: Berhenti Berdebat, Mulai Bersatu

Menutup pandangannya, Dr. Imam Hidayat mengajak seluruh elemen profesi untuk menghentikan perdebatan yang tak berujung. “Wacana Single Bar lawan Multibar harus ditutup dan diganti dengan semangat membangun Federasi,” ujarnya tegas.

Baginya, Federasi Bar Indonesia dan Dewan Advokat Indonesia adalah jawaban pasti atas kebuntuan yang ada. “Mari kita bersatu di bawah satu bendera besar, demi kemajuan profesi kita dan demi keadilan di Indonesia,” pungkas Ketua Umum DPN PERADI itu.

Gagasan ini membawa pesan jelas: Satu Federasi, Satu Standar, Satu Tujuan: Advokat Bersatu, Keadilan Terwujud!

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *