Home / Berita Utama / EdShareOn: Restorative Justice Celah Pemerasan? Eddy Wijaya Bahas Tuntas Bersama Dr. Sheha A. Habib

EdShareOn: Restorative Justice Celah Pemerasan? Eddy Wijaya Bahas Tuntas Bersama Dr. Sheha A. Habib

KUHP & KUHAP Baru: Keadilan Restoratif Terukur, Transparan, dan Berpagar Aturan Kuat

JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Langkah besar pembaruan hukum pidana Indonesia telah resmi diberlakukan. Paradigma penegakan yang dulunya berpusat pada hukuman atau pembalasan, kini bergeser menuju pemulihan hak dan keseimbangan sosial lewat konsep restorative justice. Hal ini dikukuhkan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjadi acuan utama penegakan hukum nasional.

Sebelumnya, konsep ini sudah diuji coba lewat peraturan internal lembaga seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Namun, di tengah semangat perubahan itu, muncul kekhawatiran mendalam di masyarakat: apakah keadilan restoratif bisa disalahgunakan, dijadikan celah transaksi, atau alat pemerasan baru oleh oknum penegak hukum?

Pertanyaan krusial ini menjadi bahasan utama dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion. Eddy Wijaya mengupas tuntas persoalan ini bersama pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb., untuk meluruskan segala keraguan publik.

Meluruskan Kesalahpahaman: Bukan “Damai Berbayar”

Menjawab keresahan tersebut, Dr. Sheha menegaskan bahwa kekhawatiran itu muncul akibat pemahaman yang belum tepat mengenai hakikat dan mekanisme aturan ini. “Anggapan bahwa restorative justice itu jalan pintas damai asalkan ada uang, adalah pemahaman yang salah kaprah. Secara aturan dan prosedur, hal itu sama sekali tidak mungkin terjadi, karena syarat dan batasannya sudah sangat ketat dan baku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penerapan keadilan restoratif memiliki batasan yang tidak bisa dilanggar. Hanya berlaku pada jenis tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman ringan, dan penyelesaiannya harus murni berdasarkan kehendak sukarela korban dan pelaku, tanpa ada unsur tekanan, paksaan, atau rekayasa pihak mana pun.

Selain itu, bentuk pertanggungjawaban tidak melulu berupa materi atau uang. Bisa berupa permintaan maaf, perbaikan kerusakan, pelayanan sosial, atau ganti rugi wajar yang disepakati bersama. Tak kalah penting, seluruh proses dan kesepakatan wajib dicatat, diperiksa, dan disahkan secara resmi oleh aparat berwenang, sehingga transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penyalahgunaan Wewenang Adalah Kejahatan Terpisah

Dr. Sheha mengingatkan dengan tegas: jika ada oknum yang memaksa, menekan, atau meminta imbalan tertentu dengan alasan “mempermudah damai”, maka tindakan itu sama sekali bukan keadilan restoratif. Itu adalah tindak pidana murni berupa pemerasan dan penyalahgunaan jabatan yang justru akan ditindak tegas.

“Aturan ini justru dibuat untuk menutup celah praktik-praktik kotor semacam itu. Segala sesuatu harus tertulis, resmi, dan diawasi. Tidak ada ruang untuk transaksi di bawah tangan atau keputusan sepihak,” jelasnya.

Dengan landasan hukum yang kini sudah tertuang dalam undang-undang, keadilan restoratif hadir sebagai bukti kedewasaan hukum Indonesia. Tujuannya mulia: memulihkan hak korban, mengembalikan keharmonisan sosial, dan membimbing pelaku bertanggung jawab, tanpa mengorbankan kepastian hukum.

“Selama dijalankan sesuai koridor aturan yang berlaku, keadilan restoratif adalah langkah maju hukum kita menjadi lebih beradab, manusiawi, dan benar-benar melayani rasa keadilan masyarakat,” pungkas Dr. Sheha A. Habib.

 

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *