Home / Berita Utama / Putusan MK Belum Hilangkan Ketidakpastian Hukum, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Dorong Perombakan Total UU Advokat

Putusan MK Belum Hilangkan Ketidakpastian Hukum, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Dorong Perombakan Total UU Advokat

 

Alam P. Simamora: Penafsiran Ulang Pasal Tak Cukup, Diperlukan Regulasi Baru yang Tegas dan Jelas

 

JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tujuan awalnya adalah mengakhiri sengketa organisasi yang berlangsung bertahun‑tahun, namun kenyataannya keputusan yang diambil masih meninggalkan ruang penafsiran ganda. Beberapa pasal dinyatakan bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar dan kehilangan kekuatan hukum, kecuali dimaknai secara khusus sebagai satu wadah organisasi dan satu sistem pengawasan. Sayangnya, aturan teknis, pembagian kewenangan, dan mekanisme operasionalnya belum dijabarkan secara utuh dan tegas, sehingga ketidakpastian belum sepenuhnya terselesaikan.

Menanggapi hal ini, Alam P. Simamora, S.H., M.H. menilai putusan tersebut justru membuktikan bahwa kerangka hukum yang ada kini sudah tidak memadai dan penuh celah. Menurutnya, memberikan makna baru pada pasal‑pasal lama tidak akan mampu menyelesaikan akar masalah yang mendasar. Pendekatan ini justru berisiko memicu konflik baru, karena rumusan yang ada masih terbuka bagi berbagai penafsiran sesuai kepentingan masing‑masing pihak.

Risiko Sengketa Baru Akibat Norma yang Kabur

Ketidakjelasan ini muncul karena landasan hukum yang dipakai sudah tidak selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan profesi. Selama bertahun‑tahun, ketidakpastian definisi organisasi dan sistem pengawasan telah menciptakan ketimpangan besar. Masyarakat pencari keadilan mendapatkan kualitas layanan dan perlindungan yang berbeda‑beda, semata‑mata bergantung pada organisasi mana kuasa hukum mereka bernaung. Putusan terbaru ini belum memotong sumber masalah tersebut, karena hanya mengubah makna tanpa menyentuh struktur dan sistem yang sudah berjalan lebih dari dua dekade. Situasi ini sangat rawan dimanfaatkan kelompok tertentu dan justru memperpanjang polemik yang sudah melekat lama.

UU Advokat Harus Dibuat Ulang, Bukan Sekadar Diperbaiki

Kondisi ini semakin menguatkan keyakinan bahwa Undang‑Undang Advokat tidak bisa lagi disempurnakan dengan cara tambal sulam. Perubahan parsial dianggap tidak akan pernah mampu menutup celah multitafsir yang melekat sejak awal pembentukan aturan tersebut. Satu‑satunya jalan keluar yang tepat adalah merombak total seluruh ketentuan yang ada dan menyusun regulasi baru dari nol. Aturan baru wajib disusun dengan rumusan yang tegas, terperinci, dan tertutup, agar tidak ada lagi ruang bagi penafsiran ganda, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh elemen profesi dan masyarakat luas.

DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Tawarkan Solusi Konkret Lewat ‘Federasi Bar’

Menyadari kebutuhan mendesak akan pembaruan tersebut, DPN PERADI di bawah pimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. telah menyiapkan langkah strategis dengan menyatakan kesiapan berdialog langsung bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan khusus ini bertujuan menyampaikan masukan mendalam dan rumusan hukum yang matang sebagai bahan utama penyusunan undang‑undang baru. Seluruh gagasan, konsep, dan pemikiran strategis untuk pembaruan menyeluruh tersebut telah disusun secara lengkap dan sistematis dalam sebuah buku berjudul Federasi Bar, yang ditawarkan sebagai konsep utama penataan ulang dunia advokasi Indonesia.

Alam menilai konsep ini merupakan solusi paling tepat karena menyamakan kedudukan advokat dengan penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa yang sistem pengawasannya jelas dan terpadu. Lewat kerangka baru ini, diharapkan lahir aturan yang mampu menyatukan seluruh elemen profesi, menetapkan standar kompetensi dan kode etik yang seragam, serta memulihkan kepercayaan publik secara utuh. Perombakan total ini adalah langkah berani namun mutlak diperlukan, agar ke depan profesi advokat menjadi lebih bermutu, berintegritas, dan mandiri sebagaimana amanat konstitusi negara.

 

(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *