Dukungan penuh disampaikan kepada Wasekjen DPN PERADI T.S. Hamonangan Daulay, S.H., pendekatan hukum data pribadi dinilai tepat dan beradab
SURABAYA, 01 JUNI 2026 – Dukungan tegas terhadap independensi profesi advokat serta prinsip proses hukum yang adil disampaikan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI. Pernyataan ini disampaikan menyikapi langkah hukum yang dilakukan oleh T.S. Hamonangan Daulay, S.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
Advokat Sebagai Pilar Utama Penegakan Hukum
Sebagai sesama insan profesi hukum, ia menyampaikan dukungan moral sepenuhnya kepada T.S. Hamonangan Daulay, S.H. dalam menjalankan tugas profesionalnya. Ia menegaskan, dalam kerangka negara hukum atau rechtstaat, advokat memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Setiap advokat berhak dan wajib memberikan pembelaan secara mandiri, objektif, serta berpegang pada koridor hukum yang berlaku. Mereka tidak boleh terbebani tekanan maupun stigma sosial hanya karena menangani perkara tertentu,” ujarnya.
Sikap yang ditunjukkan T.S. Hamonangan Daulay, S.H. dengan menegaskan bahwa laporan yang diajukan murni persoalan pelindungan data pribadi, sekaligus tetap membuka ruang dialog, dinilai sebagai pendekatan hukum yang proporsional, rasional, dan mengedepankan penyelesaian yang beradab.
Perlindungan Data Pribadi Adalah Hak Konstitusional
Ia menjelaskan, perlindungan data pribadi merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi dan telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh sebab itu, langkah hukum yang diambil tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam negara demokratis.
“Setiap keberatan hukum terkait penggunaan atau penyebaran data pribadi adalah jalan yang benar dan diakui hukum, bukan upaya untuk menekan atau mengkriminalisasi sembarangan,” tambahnya.
Pribadi Advokat Tidak Sama dengan Klien dan Perkara
Prof. Oscarius juga menegaskan prinsip penting yang sering disalahpahami di masyarakat. “Seorang advokat tidak dapat diidentikkan secara pribadi dengan klien maupun perkara yang ditangani. Profesi ini bekerja atas dasar mandat konstitusional untuk memastikan setiap orang mendapatkan hak pembelaan yang adil dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia memuji sikap profesional yang tetap mengutamakan komunikasi dan dialog di tengah sorotan publik. Hal ini dinilai mencerminkan kedewasaan profesi yang tinggi serta penghormatan penuh terhadap prinsip etika dan supremasi hukum.
(Redaksi)










