Home / Berita Utama / ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H. (BENDUM DPN PERADI): PROSES HUKUM PENGADAAN CHROMEBOOK 2019–2022 BERJALAN SAH DAN BERKEADILAN  

ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H. (BENDUM DPN PERADI): PROSES HUKUM PENGADAAN CHROMEBOOK 2019–2022 BERJALAN SAH DAN BERKEADILAN  

 

Penegakan Hukum Tegaskan Akuntabilitas Penyelenggara Negara

 

JAKARTA, 21 MEI 2026 – Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook beserta sistem pendukungnya pada rentang 2019–2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum nasional. Kebijakan yang direncanakan sejak akhir 2019 dan dilaksanakan hingga 2022 ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun akibat penyimpangan prosedur, penggelembungan harga, serta ketidaksesuaian spesifikasi dengan kebutuhan pendidikan.

Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI) memberikan analisis mendalam terkait dinamika persidangan dan kekuatan hukum perkara tersebut.

Tahapan Terkini Persidangan

Saat ini, persidangan telah memasuki babak penentuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan berupa pidana penjara 18 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Selanjutnya, sidang dijadwalkan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Secara terpisah namun berkaitan erat, konsultan teknologi Ibrahim Arief telah divonis bersalah 4 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam rangkaian penyimpangan pengadaan tersebut.

Validitas Prosedur dan Landasan Hukum

Menurut Robert Simangunsong, seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku:

“Mulai dari penyelidikan hingga persidangan, semuanya telah berlangsung secara sah dan teratur. Penolakan upaya praperadilan sebelumnya semakin mengukuhkan bahwa tidak terdapat cacat prosedur sedikitpun dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Ia menjabarkan dua pokok penilaian hukum:

– Aspek Formil: Terpenuhinya seluruh syarat administrasi dan hukum acara, mulai pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan saksi‑ahli secara objektif.

– Aspek Materil: Terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparanan perencanaan, serta kerugian nyata bagi keuangan negara.

Makna Strategis Bagi Akuntabilitas Publik

Lebih lanjut narasumber menegaskan pesan penting dari perkara ini:

“Proses hukum ini bukan hanya soal satu peristiwa, melainkan penegasan prinsip bahwa setiap pejabat negara wajib mematuhi aturan. Konsekuensi hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia berharap proses ini berjalan adil dan menjadi pedoman agar seluruh pengadaan barang/jasa publik ke depan senantiasa mengedepankan prinsip efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *