Home / Kegiatan DPN PERADI / ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM: TELAAH FENOMENA KERAUHAN MASYARAKAT ADAT BALI, ASSOC. PROF. DR. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H.: KAJIAN INI PERKAYA SISTEM HUKUM NASIONAL

ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM: TELAAH FENOMENA KERAUHAN MASYARAKAT ADAT BALI, ASSOC. PROF. DR. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H.: KAJIAN INI PERKAYA SISTEM HUKUM NASIONAL

 

Integrasi Nilai Kearifan Lokal Sebagai Fondasi Pembangunan Hukum Yang Berkeadilan

 

MEDIA DPN PERADI JAKARTA – Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor pada Kamis, 21 Mei 2026. Sidang akademik ini menguji disertasi orisinal berjudul Analisis Antropologi Hukum Terhadap Fenomena Kerauhan Bagi Masyarakat Bali, karya calon doktor Dewa Gede Edi Praditha.

Hadir sebagai narasumber utama sekaligus Dewan Penguji Eksternal, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional PERADI), yang menyampaikan penilaian kritis komprehensif memadukan kedalaman teori dan relevansi praktik hukum.

Ruang Lingkup Dan Kedalaman Materi Kajian

Disertasi ini mengusung pendekatan lintas disiplin yang memadukan kajian normatif dan empiris‑antropologis. Materi yang diuji secara sistematis meliputi.

– Landasan Filosofis dan Sosiologis: Mengkaji hakikat kerauhan dalam ajaran Tri Hita Karana dan tatanan desa pakraman. Membuktikan fenomena ini bukan sekadar hal supranatural, melainkan pranata sosial penyeimbang kosmos, penjaga keserasian lingkungan, serta instrumen pengendalian sosial yang berlaku turun‑temurun.

– Eksistensi Sebagai Hukum Yang Hidup: Menguraikan norma adat yang mengikat secara kolektif, mencakup syarat substantif, prosedural, hingga akibat hukum bagi individu maupun komunitas. Kajian menegaskan kerauhan memiliki validitas yang diakui dalam kesadaran hukum masyarakat Bali.

– Harmonisasi Dengan Hukum Positif: Menganalisis kesesuaian dengan UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa Adat, serta hak kebebasan berkeyakinan. Mengidentifikasi potensi integrasi nilai tanpa menghilangkan kekhasan budaya setempat.

– Kontribusi Teoretis dan Praktis: Menggali nilai keadilan komunal, tanggung jawab kolektif, dan pelestarian lingkungan sebagai materi pengayaan hukum nasional agar lebih kontekstual dan berakar budaya.

Pandangan Kritis Narasumber Utama

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. menekankan kualitas ilmiah yang ditawarkan disertasi ini:

“Karya ilmiah ini memberikan sumbangsih pemikiran yang signifikan bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Materi kajiannya berhasil membuktikan bahwa hukum tidak hanya tertulis di atas kertas, melainkan tumbuh dan berkembang seiring dinamika sosial‑budaya masyarakat. Pendekatan antropologi hukum yang digunakan mengungkap struktur yuridis yang utuh, menjadikan fenomena kerauhan sebagai objek kajian yang sahih dan relevan bagi pembangunan hukum yang berkeadilan,” ungkap beliau.

Lebih lanjut ditambahkan:

“Sebagai narasumber, saya menegaskan keterlibatan DPN PERADI adalah wujud komitmen menjembatani dunia akademik dan praktik hukum. Kajian berbasis kearifan lokal seperti ini sangat penting dikembangkan agar sistem hukum nasional makin responsif terhadap keberagaman dan mampu mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Implikasi Strategis Dan Manfaat Ilmiah

Hasil penelitian ini diproyeksikan memberikan manfaat luas, antara lain:

– Memperluas wawasan keilmuan hukum melalui pendekatan multidisipliner yang komprehensif.

– Menjadi rujukan ilmiah bagi akademisi, hakim, advokat, dan pembuat kebijakan dalam menangani perkara bernuansa hukum adat.

– Memperkokoh fondasi hukum nasional yang berpijak pada kekayaan budaya Nusantara.

Sidang berlangsung secara tertib, khidmat, dan objektif di Auditorium Gedung M Lantai 8, Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *