Analisis Hukum Tata Pemerintahan dan Keadilan Sosial atas Penataan Ruang Publik Bandung
Bandung, 19 Mei 2026 – Penertiban dan penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tepatnya di wilayah Cicadas, Kota Bandung, menjadi sorotan publik. Langkah tegas yang diambil bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dinilai bukan sekadar perbaikan wajah kota, melainkan bentuk implementasi nyata supremasi hukum serta pemulihan fungsi ruang publik bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI memberikan pandangan hukum yang mendalam. Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan wujud tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin ketertiban umum, kepastian hukum, dan keadilan sosial.
Dasar Hukum Penataan Ruang
Dalam tinjauan hukum tata pemerintahan, H. Yovie menjelaskan bahwa trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan adalah aset publik yang dilindungi undang-undang.
“Penggunaan ruang milik jalan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peraturan tata ruang, serta peraturan daerah tentang ketertiban umum. Secara hukum, pemanfaatan secara permanen tanpa izin yang sah tetaplah merupakan pelanggaran, meskipun telah berlangsung lama. Hukum tidak mengakui kebiasaan yang melanggar aturan sebagai sebuah hak,” tegasnya.
Ia menilai tindakan pemerintah sebagai bestuursdaad (tindakan pemerintahan) yang sah, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Penertiban ini dianggap sebagai langkah korektif atas pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.
Mengembalikan Hak Masyarakat Luas
Selama ini, kawasan Cicadas dikenal mengalami kemacetan kronis, penurunan kualitas lingkungan, serta terganggunya akses keselamatan pejalan kaki akibat maraknya pendirian lapak.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang berjalan terus-menerus. Jika dibiarkan, timbul persepsi keliru bahwa pelanggaran berubah menjadi hak. Padahal fungsi utama ruang publik adalah untuk kepentingan bersama, bukan dikuasai sepihak untuk kepentingan komersial,” urainya.
Keseimbangan Ketegasan dan Kemanusiaan
Lebih lanjut, narasumber juga mengingatkan pentingnya aspek keadilan sosial agar penegakan hukum tidak berkesan sewenang-wenang.
“Kepemimpinan diuji di sini: berani menegakkan aturan, namun tetap bijaksana. Pemerintah wajib mengedepankan pendekatan persuasif serta menyediakan solusi relokasi dan pemberdayaan ekonomi bagi para pedagang. Penertiban harus diikuti dengan jaminan keberlanjutan usaha yang layak,” tambahnya.
Apresiasi dan Harapan
H. Yovie memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Jawa Barat dan jajarannya yang berani mengambil keputusan strategis meski berpotensi tidak populer sesaat.
“Langkah ini membuktikan wibawa negara hadir di tengah masyarakat. Penataan Cicadas menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan demi kepentingan rakyat yang lebih besar. Ketika ketertiban terjalin dan fungsi kota pulih, keadilan sosial pun akan dirasakan seluruh warga Bandung,” pungkasnya.
(Redaksi Hukum & Tata Kota)










