BOGOR, 07 OKTOBER 2026 — Kasus temuan belasan bangunan ilegal berfasilitas mewah menyerupai hunian apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang dipublikasikan Ombudsman Republik Indonesia kini disorot sebagai ancaman makro bagi penegakan hukum nasional. Isu ini bukan lagi sekadar masalah pelanggaran disiplin internal, melainkan alarm bahaya runtuhnya marwah keadilan di Indonesia.
Menguliti sengkarut ini dari kacamata yang lebih luas, Podcast EdShareOn yang dipandu langsung oleh Eddy Wijaya menghadirkan narasumber otoritatif, Prof. Dr. Hamid Awaluddin, S.H., M.A. — Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007. Beliau memaparkan analisis mendalam mengenai bagaimana “bisnis kamar” di lapas dapat menghancurkan motivasi seluruh aparat penegak hukum di negeri ini.
“Sangat menyedihkan dan memalukan. Tindakan yang diambil tidak boleh mandek pada sanksi administratif saja. Harus ada tindakan pidana yang tegas agar wibawa hukum kita tidak dirobek-robek di mata publik,” ujar Hamid secara blak-blakan dalam tayangan eksklusif di kanal YouTube EdShareOn.
Runtuhnya Motivasi Polisi, Jaksa, dan Hakim di Hulu
Poin paling krusial yang digarisbawahi Hamid adalah konsep Sistem Peradilan Pidana sebagai satu kesatuan rantai yang tak boleh terputus. Lapas berada di posisi paling hilir — ujung akhir — dari proses panjang yang dimulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Hamid memperingatkan efek domino yang sangat merusak jika bagian hilir ini dibiarkan bocor dan dapat diperjualbelikan:
“Jika di ujungnya nanti hukuman bisa dibeli dengan fasilitas mewah dan kenyamanan, maka polisi di hulu akan malas menyelidiki kasus secara melelahkan. Jaksa akan ogah-ogahan menyusun tuntutan yang kuat, dan hakim akan merasa sia-sia menyidangkan perkara. Untuk apa mereka bekerja keras jika di lapas semua itu bisa dinegosiasikan dengan uang?” tegasnya.
Ironi Sandiwara Pemindahan Barang Bukti
Kejanggalan lain yang disoroti tajam adalah hilangnya sejumlah fasilitas premium — televisi layar lebar hingga pendingin ruangan — secara misterius tepat saat jajaran menteri dan Dirjen turun melakukan peninjauan. Pembelaan pihak lapas yang menyebut barang-barang tersebut “rusak dan sedang diperbaiki” dinilai Hamid sebagai alasan yang kekanak-kanakan.
“Ini sebuah paradoks luar biasa. Biasanya kalau pejabat mau datang, barang yang tidak ada justru diadakan agar pejabat senang. Ini kebalikannya, begitu menteri datang, barang justru hilang. Tolong kalau berbohong kualitasnya ditingkatkan agar lebih cerdas. Ini betul-betul menganiaya kecerdasan logika kita,” katanya dengan nada satir.
Secara hukum, tindakan menyembunyikan atau memindahkan barang bukti tersebut sudah masuk ranah pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).
(Bagi yang ingin menelaah analisis undang-undang yang dilanggar, ulasan lengkapnya tersaji di edshareon.com).
Alibi “Rumah Jabatan” yang Dipatahkan Logika
Hamid juga membantah klaim bahwa bangunan mewah itu merupakan rumah dinas milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. Fasilitas non-standar seperti kamar mandi berfasilitas bilas layaknya hotel bintang lima, sofa premium, kulkas besar, hingga area mini golf mustahil dibiayai oleh gaji resmi seorang pejabat di lingkungan lapas.
Ia meyakini ruangan tersebut sengaja dialihfungsikan untuk disewakan kepada warga binaan kasus korupsi berinisial JM yang memiliki kekuatan finansial tak terbatas. Karena itu, Hamid menuntut dua langkah hukum konkret:
Pertama, pidanakan warga binaan penikmat fasilitas. Transaksi ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran. Narapidana yang menyuap petugas demi kamar istimewa wajib dijerat pasal penyuapan. Jika hanya petugas yang dihukum, siklus ini tak akan berhenti.
Kedua, audit mundur para mantan Kepala Lapas. Bangunan ilegal ini diduga sudah berdiri sejak lama. Investigasi harus ditarik ke belakang agar petugas yang kebetulan menjabat saat sidak tidak dijadikan satu-satunya kambing hitam.
Mari Bersama Mengawal Kebenaran!
Pengungkapan skandal besar membutuhkan jurnalisme yang berani dan independen. Dukung kami:
– Tonton Wawancara Lengkap: Saksikan diskusi utuh Prof. Hamid Awaluddin bersama Eddy Wijaya di kanal YouTube EdShareOn. Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar, serta Like, Share, dan Subscribe!
– Baca Analisis Mendalam: Dapatkan perspektif hukum dan sosial terkini di situs resmi kami: edshareon.com
Karena bagi kami di EdShareOn: Sukses itu, hanya masalah waktu(red)









