Home / Berita Utama / PGRI dan Peradi Depok Bersinergi Kuatkan Perlindungan Hukum bagi 3.000 Guru

PGRI dan Peradi Depok Bersinergi Kuatkan Perlindungan Hukum bagi 3.000 Guru

DEPOK, 29 SEPTEMBER 2026 — Para pendidik di Kota Depok kini mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang lebih kokoh. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Depok resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Depok, guna memberikan edukasi sekaligus pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas profesinya.

Kesepakatan strategis tersebut diresmikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor PGRI Kota Depok pada Selasa (29/9). Hadir langsung Ketua PGRI Kota Depok, Nisar, beserta Ketua DPC Peradi Kota Depok, Eka Sumanja, didampingi jajaran pengurus kedua organisasi.

Urgensi Perlindungan bagi Ribuan Pendidik

Ketua PGRI Kota Depok, Nisar, menegaskan kolaborasi ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak akan pemahaman hukum yang komprehensif bagi para tenaga pendidik yang tersebar di 11 perwakilan cabang se-Kota Depok.

“Kami menilai DPC Peradi Kota Depok memiliki kapasitas profesional yang sangat mumpuni untuk memberikan edukasi hukum bagi guru di bawah naungan PGRI Kota Depok. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum secara menyeluruh.”

— Nisar, Ketua PGRI Kota Depok

Saat ini tercatat sekitar 3.000 guru di Kota Depok yang memerlukan penguatan pemahaman hukum sekaligus proteksi saat menjalankan tugasnya. Nisar menambahkan, pihaknya mengapresiasi inisiatif DPC Peradi yang tidak hanya menyampaikan sosialisasi, tetapi juga membuka akses pendampingan secara nyata.

Guru Rentan Kriminalisasi Saat Menegakkan Disiplin

Ketua DPC Peradi Kota Depok, Eka Sumanja, menyatakan kesiapan institusinya memberikan advokasi hukum kepada para guru, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen DPC Peradi Kota Depok untuk berkontribusi memajukan kota ini, khususnya memberikan kepastian hukum bagi profesi guru yang saat ini rentan terhadap risiko kriminalisasi.”

— Eka Sumanja, Ketua DPC Peradi Kota Depok

Eka menjelaskan salah satu dilema utama: di satu sisi guru wajib membentuk kedisiplinan dan karakter peserta didik, namun di sisi lain, tindakan tegas yang terukur kerap disalahpahami hingga berujung laporan hukum.

Empat Pilar Layanan Hukum Terintegrasi

Melalui kemitraan ini, para guru mendapatkan akses layanan menyeluruh:

– Edukasi & Sosialisasi Hukum — Pemahaman hak, kewajiban, dan batasan hukum dalam proses belajar-mengajar;

– Konsultasi Hukum Kontinu — Ruang konseling bagi guru yang menghadapi indikasi permasalahan hukum;

– Pendampingan & Advokasi — Perlindungan penuh, baik litigasi maupun nonlitigasi, jika guru menghadapi persoalan hukum terkait tugasnya;

– Penguatan Hak Imunitas — Penegasan penerapan hak imunitas agar marwah profesi pendidik terjaga dan tidak mudah diintervensi pihak luar.

Diharapkan, sinergi ini mengembalikan ketenangan para guru dalam mendidik — sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban luhur mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa dihantui rasa takut atau ragu.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *