Dr. Yenti Garnasih Paparkan Prinsip Yuridis Dasar dalam Penanganan Perkara Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah
JAKARTA, 29 JULI 2026 – Program Podcast EdShareOn yang dipandu Eddy Wijaya menghadirkan narasumber pakar terkemuka Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., doktor pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk mengupas secara mendalam kerangka hukum penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Sifat Esensial TPPU Sebagai Delik Turunan
Secara teoritis maupun normatif, Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan turunan yang tidak memiliki kemandirian eksistensi. Seluruh pembuktian dan konstruksi hukumnya mutlak bergantung pada penetapan dan validitas tindak pidana asal yang menjadi sumber perolehan aset yang dipermasalahkan. Tanpa fondasi yang jelas tersebut, penanganan perkara tidak akan memiliki landasan yuridis yang sah dan utuh.
Pendekatan Penyidikan Terpadu Sebagai Syarat Validitas
Pakar ini menekankan pentingnya pelaksanaan penyidikan yang berjalan beriringan dan terintegrasi antara dugaan TPPU dengan penelusuran tindak pidana asal yang diduga mendasarinya, yakni tindak pidana korupsi. Hal ini diperlukan untuk membuktikan keterkaitan kausalitas antara hasil perbuatan melawan hukum dengan upaya penempatan, pengalihan, maupun penyembunyian aset tersebut secara sistematis.
Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Pendekatan yang komprehensif diharapkan dapat melahirkan konstruksi hukum yang saling menguatkan, sehingga memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan umum. Hal ini juga menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun yuridis.
Pembahasan selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal YouTube EdShareOn Eddy Wijaya serta situs resmi https://edshareon.com/. Seperti semangat yang senantiasa disampaikan: Sukses itu, hanya masalah waktu. (red)









