Home / Berita Utama / KLAIM STATUS KORBAN TIDAK BOLEH MENGGESER PEMBUKTIAN FAKTA PIDANA

KLAIM STATUS KORBAN TIDAK BOLEH MENGGESER PEMBUKTIAN FAKTA PIDANA

Verifikasi Objektif Menjadi Kunci Penegakan Hukum yang Berkeadilan

SURABAYA, 15 JULI 2026 – Upaya memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penganiayaan bersama dinilai mengandung inkonsistensi faktual yang memerlukan kajian mendalam. Hal ini disampaikan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.

Terdapat kejanggalan yang sulit diabaikan secara logika: pihak yang diduga hadir bersama belasan orang justru mengaku menjadi sasaran kekerasan, sementara pihak lain yaitu Anthony Benjamin terkonfirmasi berada sendirian saat peristiwa terjadi. Narasi sepihak semacam ini tidak dapat diterima sebagai kebenaran tanpa dukungan alat bukti yang sah.

Seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan wajib diuji melalui keterangan saksi, rekaman peristiwa, hasil pemeriksaan medis forensik, serta data digital. Proses penyidikan bertujuan mengungkap kebenaran materiil, bukan dijadikan sarana untuk menyusun alibi guna menghindari pertanggungjawaban pidana.

KETERANGAN TIDAK BENAR MEMILIKI KONSEKUENSI HUKUM

Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. menegaskan bahwa upaya memutarbalikkan fakta untuk mengalihkan kesalahan dapat menghambat kelancaran proses peradilan.

“Penyampaian keterangan palsu tidak hanya merusak integritas penyidikan, melainkan juga dapat dikenakan sanksi pidana tersendiri,” tegas Adv. Oki.

Hal ini merujuk pada Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemberian keterangan palsu, serta ketentuan kesaksian dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

TANGGUNG JAWAB BERSAMA DALAM PENGEROYOKAN

Apabila terbukti terjadinya tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, setiap pihak yang terlibat dalam kekerasan bersama-sama wajib bertanggung jawab sesuai perannya masing-masing. Tidak ada dalih yang dapat membenarkan jika fakta menunjukkan pihak tersebut justru berperan sebagai pelaku.

Posisi ini dikemukakan menyusul pemeriksaan calon tersangka AA, yang mengaku korban, melampirkan visum yang diduga rekayasa, serta menyatakan konflik terjadi karena dipicu pihak lawan.

HARAPAN KEPADA INDEPENDENSI PENYIDIK

Dr. Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya senantiasa objektif dan tidak terpengaruh narasi buatan.

“Penegakan hukum harus berpijak pada bukti teruji, bukan cerita rekayasa. Yang benar dilindungi, yang salah harus bertanggung jawab sesuai aturan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *