Putusan Sudah Mengikat Sepenuhnya Pendapat Hukum Lama Tidak Berlaku Lagi
SURABAYA 10 JULI 2026 – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International Robert Simangunson S.H. M.H. mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Langkah ini agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.12800
AWAL MULA PERSELISIHAN
Sengketa bermula dari perjanjian pengelolaan instalasi pembakaran sampah tahun 1989 Perusahaan menilai Pemkot Surabaya ingkar janji Meski sempat ada perdamaian tahun 2006 yang disahkan pengadilan Pemkot kembali tidak menepati kesepakatan sehingga gugatan diajukan kembali
RANGKAIAN PUTUSAN FINAL
Perkara telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali
Putusan PN Surabaya No 649PdtG2012PNSby 5 Juni 2013
Putusan PT Surabaya No 177PDT2014PTSBY 12 Juni 2014
Putusan Mahkamah Agung No 320 KPDT2016 27 Juni 2016
Putusan Peninjauan Kembali No 763 PKPDT2021 15 November 2021
Seluruh putusan menyatakan Pemkot Surabaya terbukti wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi
ALASAN PENOLAKAN TIDAK SAH
Pemkot Surabaya menolak melaksanakan putusan meski sudah ada penetapan eksekusi dan lima kali sidang teguran Alasan yang digunakan hanya merujuk pada pendapat hukum Kejati Jatim tahun 2019
TEGASAN KEJAKSAAN AGUNG
Melalui surat No B506GGp1052026 ditegaskan putusan yang sudah final wajib dilaksanakan Pendapat hukum tidak mengikat dan tidak boleh dijadikan alasan menunda eksekusi
PERMOHONAN REKOMENDASI BARU
Robert Simangunson meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan kewajiban tanpa penundaan lagi Kepatuhan pada putusan pengadilan berlaku bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah ujarnya
(Redaksi Berita)










