Home / Berita Utama / DR. H. PK IWAN SETYAWAN, S.H., M.H.: ALIANSI ADVOKAT YOGYAKARTA AJUKAN PETISI BANTUAN HUKUM KEPADA KETUA BEM UGM TIYO ARDIANTO

DR. H. PK IWAN SETYAWAN, S.H., M.H.: ALIANSI ADVOKAT YOGYAKARTA AJUKAN PETISI BANTUAN HUKUM KEPADA KETUA BEM UGM TIYO ARDIANTO

Tegaskan Pelaporan Merupakan Upaya Pembungkaman Kritik Dan Keliru Secara Hukum

YOGYAKARTA, 09 JULI 2026 – Aliansi Advokat Yogyakarta secara resmi menyerahkan petisi terbuka sebagai bentuk dukungan penuh serta jaminan pembelaan hukum bagi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada 2025 Tiyo Ardianto Langkah ini diambil menyusul pelaporan yang dilakukan terhadap Tiyo akibat pernyataan kritisnya terkait kebijakan program Makan Bergizi Gratis Pernyataan resmi disampaikan langsung oleh perwakilan Aliansi Dr. H. PK Iwan Setyawan, S.H., M.H.

SITUASI DEMOKRASI YANG MENGKHAWATIRKAN

Dr. H. PK Iwan Setyawan, S.H., M.H. menyatakan kondisi demokrasi saat ini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan Ruang kebebasan berpendapat semakin sempit sementara dugaan penyimpangan kekuasaan termasuk kasus di Badan Gizi Nasional terus mencuat Iklim kebebasan berekspresi pasca aksi damai Agustus 2025 pun semakin mencekam dengan ribuan warga dan mahasiswa yang diamankan

PELAPORAN BERMOTIF POLITIK

Menurut Dr. H. PK Iwan Setyawan, S.H., M.H. pelaporan terhadap Tiyo bukan urusan pidana murni melainkan upaya politik untuk membungkam suara kritis Hal ini sangat bertentangan dengan jaminan hak berpendapat dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 Pelaporan hanya didasari alasan yang tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum nyata

KESALAHAN MENDASAR PENERAPAN PASAL

Penggunaan Pasal 263 dan 433 KUHP Nasional dinilai keliru dan tidak sesuai aturan Jika berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara seharusnya merujuk pada Pasal 218 219 dan 220 KUHP Nasional yang bersifat delik aduan Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melapor bukan pihak ketiga yang justru memiliki rekam jejak tidak menghormati lembaga hukum

KURANGNYA KETELITIAN PENYIDIKAN

Dr. H. PK Iwan Setyawan, S.H., M.H. mempertanyakan mengapa kepolisian tidak melakukan pemeriksaan awal sesuai prosedur Polisi seharusnya memilah jenis perkara terlebih dahulu Pengabaian tahap ini memperkuat dugaan adanya tekanan kekuasaan dalam penanganan kasus ini

TIGA TUNTUTAN UTAMA

Melalui petisi tanggal 2 Juli 2026 Aliansi menuntut pertama dukungan hukum penuh bagi Tiyo Ardianto kedua penghentian cara represif dan penghormatan terhadap aspirasi rakyat oleh Presiden serta ketiga sikap netral dan profesional dari seluruh jajaran kepolisian Petisi telah ditandatangani oleh puluhan advokat di Yogyakarta

 

(Redaksi Berita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *