Permohonan Praperadilan Atas SP3 Perkara H. Erwin Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
BANDUNG, 06 JULI 2026 – Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara H. Erwin tidak dapat diterima. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. menyatakan keputusan ini membuktikan penegakan hukum harus berpijak pada aturan yang berlaku, bukan asumsi atau tekanan opini publik.
BATAS PENGAWASAN DAN SYARAT KEDUDUKAN HUKUM
Masyarakat memang berhak mengawasi proses hukum, namun hak tersebut tidak serta-merta memberikan kedudukan hukum bagi setiap organisasi untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan. Pandangan ini sejalan sepenuhnya dengan pertimbangan majelis hakim.
MERUJUK KETENTUAN KUHAP TERBARU
Hakim menegaskan landasan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan KUHAP. Sesuai aturan tersebut, permohonan praperadilan atas SP3 hanya berhak diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Pihak yang tidak memenuhi syarat wajib dinyatakan tidak berhak mengajukan permohonan ini.
PENEGASAN FONDASI NEGARA HUKUM
Putusan ini bukan kemenangan satu pihak, melainkan penegasan bahwa kepastian hukum, syarat prosedur, dan proses yang adil tetap menjadi landasan utama bernegara. H. Yovie Megananda Santosa turut berharap H. Erwin segera kembali fokus menjalankan amanah sebagai Wakil Wali Kota Bandung demi kemanfaatan masyarakat.
(Redaksi Liputan Hukum dan Tata Kelola)










