Kebenaran Tak Akan Berubah Meski Diulang Berkali-kali
BANYUWANGI – 4 JULI 2026
Lebih dari tiga tahun proses hukum akhirnya sampai pada titik selesai. Segala upaya pihak lawan tidak mampu menggoyahkan putusan yang telah ditetapkan pengadilan.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., menyatakan:
“Kemenangan di tujuh tingkatan pengadilan adalah bukti nyata hukum berpihak pada kebenaran. Sekarang saatnya K.P. menerima dan mematuhi putusan yang sudah final.”
RENTETAN PUTUSAN YANG KOKOH
Bermula dari Pengadilan Negeri Banyuwangi, hakim memutuskan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi sebesar enam ratus lima puluh juta rupiah.
Keputusan ini dikukuhkan di tingkat banding, dipertahankan di kasasi, hingga peninjauan kembali pun menegaskan hal yang sama. Putusan kini sudah sah dan mutlak.
GUGATAN ULANG DITOLAK TEGAS
Pihak lawan mengajukan gugatan baru dengan pokok perkara yang persis sama. Mulai dari tingkat bawah hingga Mahkamah Agung, semuanya menolak. Hal ini sesuai asas nebis in idem: perkara yang sudah selesai tidak boleh diperdebatkan ulang.
JALUR LAIN TIDAK BERBUKTI
Laporan ke kepolisian juga sempat ditempuh, namun tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga proses dihentikan. Hukum berdiri di atas fakta, bukan keinginan pribadi.
SEDIHNYA KELUARGA
Bagi Olivia Irawan dan Herlambang, ini bukan sekadar soal hak. Mereka bersengketa dengan keponakan yang sejak kecil sudah dipelihara dan dibantu. “Kami berharap hubungan darah tetap terjaga,” ucap mereka.
PESAN TENTANG KEPASTIAN HUKUM
Dr. Teguh menegaskan:
“Asas ini menjaga agar tidak ada yang berlarut-larut menderita karena proses yang tak berujung. Keadilan utuh berarti semua pihak bersedia tunduk pada aturan demi kepastian bersama.”
(Redaksi Catatan Hukum)










