Kejaksaan Agung Tegaskan Pendapat Hukum Daerah Tak Bisa Halangi Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Surabaya, 2 Juli 2026 – Lawfirm Java Lawyers International (JLI) resmi mengirimkan surat peringatan terakhir kepada Wali Kota Surabaya terkait kewajiban pembayaran senilai lebih dari Rp104 miliar kepada klien mereka. Langkah ini disampaikan langsung oleh Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI), setelah upaya pembahasan bersama yang disepakati sebelumnya tidak pernah terealisasi, serta penolakan yang selama ini didasarkan pada pendapat hukum yang ternyata tidak memiliki kekuatan mengikat.
Kesepakatan Rapat yang Tak Pernah Terlaksana
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 itu ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong. Dalam surat tersebut, pihaknya merujuk pada kesepakatan yang tercatat dalam resume rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Saat itu, disepakati bahwa Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan kewajiban pembayaran dengan menghadirkan pihak terkait. Namun hingga kini, forum pertemuan tersebut belum pernah dilaksanakan.
Penolakan Didasarkan Pendapat Hukum Tak Mengikat
Selama ini, penolakan Pemkot Surabaya untuk memenuhi kewajiban tersebut didasarkan pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-1727/0.5/Gs/03/2019 tertanggal 13 Maret 2019. Menanggapi hal itu, pihak Lawfirm Java Lawyers International yang dipimpin Robert Simangunsong kemudian mengajukan permohonan rekomendasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Kejaksaan Agung Tegaskan Kewajiban Pelaksanaan Putusan
Kejaksaan Agung pun merespons melalui surat nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 dengan penegasan yang tegas:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum merupakan produk layanan Jaksa Pengacara Negara yang sifatnya tidak memiliki kekuatan mengikat, serta tidak dapat dijadikan instrumen untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan tersebut.”
Tiga Landasan Hukum Mutlak Pelunasan Kewajiban
Berdasarkan penegasan tertinggi itu, ditegaskan tiga hal pokok: pertama, pendapat hukum tingkat daerah tidak memiliki daya ikat untuk menahan pelaksanaan putusan pengadilan; kedua, Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum sah untuk menolak amar putusan; ketiga, secara hukum mutlak wajib melunasi kewajiban tersebut.
Dalam peringatan terakhir ini, disebutkan nominal yang harus disetorkan secara utuh sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
Ancaman Kategori Pembangkangan Hukum
Pihak penasihat hukum pun memperingatkan, jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh menolak melaksanakan putusan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan serta penghinaan terhadap penegakan hukum yang berlaku.
Surat peringatan ini juga ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip, ungkapnya.(red)










