Home / Berita Utama / Dihadiri Sekjen DPN, Peradi Federasi Bar Indonesia Depok-Polres Jalin Sinergi Hukum

Dihadiri Sekjen DPN, Peradi Federasi Bar Indonesia Depok-Polres Jalin Sinergi Hukum

DEPOK, 30 SEPTEMBER 2026 — Hubungan kelembagaan antara profesi hukum dan aparat penegak hukum memasuki babak penguatan strategis di wilayah Kota Depok. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (DPC Peradi Federasi Bar Indonesia Depok) secara resmi memperkuat kerangka kerja sama dengan Kepolisian Resor Metro Depok (Polres Metro Depok), mencakup dua pilar utama: pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta penyebarluasan pemahaman menyeluruh terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pertemuan kedinasan yang bersifat strategis ini berlangsung di lingkungan Markas Komando Polres Metro Depok, dengan kehadiran pimpinan tertinggi kedua institusi. Dari jajaran DPC Peradi Federasi Bar Indonesia Kota Depok hadir Ketua, Eka Sumanja, S.H., didampingi Sekretaris Moh. Chandra Nugraha, S.H., Bendahara Albert Chong, S.H., C.T.A., serta Ketua Bidang Organisasi Priyo Hutomo, S.H. Kegiatan ini memiliki bobot strategis lebih tinggi dengan kehadiran Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (Sekjen DPN) PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H., yang memberikan arahan kebijakan tingkat nasional.

Pihak Polres Metro Depok menyambut delegasi secara resmi. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H., diwakili oleh Wakapolres Metro Depok, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., yang menerima kunjungan didampingi seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Depok.

Peran Saling Melengkapi Antar-Institusi Penegak Hukum

Pertemuan ini menegaskan kembali bahwa advokat dan kepolisian adalah dua institusi penegak hukum yang saling melengkapi dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Kepolisian berperan dalam penegakan hukum dan pengamanan, sementara advokat menjamin akses keadilan serta perlindungan hak hukum setiap warga. Kedua belah pihak sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi agar pelayanan hukum di wilayah Kota Depok berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain penguatan keamanan lingkungan, kerja sama ini bertujuan memastikan penegakan hukum di lapangan tidak hanya berjalan tegas, melainkan juga humanis, sehingga menumbuhkan rasa aman yang sesungguhnya di kalangan masyarakat.

Diseminasi Paradigma Baru Hukum Pidana: Menuju Keadilan Restoratif

Agenda substantif yang menjadi fokus utama pertemuan adalah persiapan sosialisasi menyeluruh atas pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru. Pergeseran paradigma hukum pidana nasional kini mengutamakan tiga pilar utama: keadilan korektif, rehabilitatif, serta keadilan restoratif (restorative justice). Perubahan ini menuntut pemahaman yang seragam dan menyeluruh, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat luas, agar tidak terjadi kerancuan penerapan aturan di lapangan.

Polres Metro Depok menyatakan komitmen penuh untuk berkolaborasi dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi, mulai dari forum ilmiah, diskusi terarah, hingga sosialisasi langsung hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Tujuannya memastikan masa transisi hukum berjalan lancar dan dipahami secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kota Depok.

Implikasi Strategis: Teladan Sinergi Antar-Lembaga di Tingkat Daerah

Sekjen DPN PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H., memberikan apresiasi sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai model bagi daerah lain:

“Kemitraan antara DPC Peradi Federasi Bar Indonesia Depok dan Polres Metro Depok merupakan langkah nyata yang patut dijadikan teladan. DPN PERADI secara berkelanjutan mendorong keterlibatan aktif para advokat di daerah untuk membangun kolaborasi yang erat dengan kepolisian. Tujuannya jelas, agar proses penegakan hukum tidak sekadar berjalan kaku dan tegas, melainkan tetap humanis serta mampu melahirkan rasa aman yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.”

Kerja sama ini menunjukkan bahwa sinergi yang terstruktur antara lembaga penegak hukum dapat menjadi fondasi bagi terciptanya tatanan masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga merasakan kehadiran hukum sebagai pelindung hak dan martabat setiap warga.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *